Rabu, 06 November 2024   |   WIB
id | en
Rabu, 06 November 2024   |   WIB
BIG Selenggarakan Konvensi Rancangan SKKNI Bidang Informasi Geospasial

Konvensi rancangan untuk memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Informasi Geospasial (IG) dilaksanakan Badan Informasi Geospasial (BIG), sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap pembinaan penyelenggaraan IG di Indonesia pada tanggal 8 Desember 2016, bertempat di Hotel Santika, Bogor. Pada pembukaan kegiatan ini, Kepala Pusat Standardisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial (PSIKG) BIG, Suprajaka, menyebutkan bahwa telah dilakukan pengkajian ulang mulai tahun 2015 terhadap SKKNI 2013. Kaji ulang terhadap SKKNI 2013 dilakukan karena adanya satuan kegiatan yang belum terakomodir, serta ada perubahan yang cukup signifikan. Sementara itu, verifikasi dilakukan 3-5 Agustus 2016, pra konvensi 13 Oktober 2016, dan verifikasi eksternal 11 November 2016, serta konvensi dilaksanakan 8 Desember 2016.

Kaji ulang dilakukan dengan hasil perubahan kunci fungsi, fungsi utama, dan unit kompetensi. Dimana terdapat perubahan sebagai berikut : 5 fungsi kunci menjadi 7, 23 fungsi utama menjadi 42, 104 unit kompetensi menjadi 260. Hasil kaji ulang ini telah ditunggu oleh pihak industri dan pemerintah, terutama untuk kompetensi para surveyor, misalnya surveyor bidang agaria dan tata ruang (ATR) yang akan mengambil beberapa unit kompetensi dari survei terestris dan fotogrametri. Hal ini juga disampaikan oleh Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial, Adi Rusmanto yang menyatakan bahwa konvensi ini merupakan agenda puncak dalam rangkaian kaji ulang SKKNI bidang informasi geospasial.

Setelah pembacaan tata tertib sidang dan pembahasan unit kompetensi, sidang pleno yang diketuai oleh Prof. Fahmi Amhar dimulai. Biro Umum dan Keuangan (UK) BIG menyusun rancangan kebijakan kegiatan, menentukan kriteria kualitas data, merencanakan pekerjaan pemetaan laut, dan merencanakan survei hidrografi untuk pelabuhan dan rekayasa pesisir, yang mana semuanya disetujui oleh PSKIG

Dari konvensi didapatkan hasil bahwa perencanaan survei seismik lepas pantai akan lebih sesuai jika pengambilan data diganti dengan kompilasi data. Kemudian, pengambilan data perencanaan survei hidrografi untuk pekerjaan konstruksi lepas pantai pun disarankan untuk diganti menjadi kompilasi data. Di samping itu, perencanaaan pekerjaan penginderaan jauh kelautan telah disepakati, begitupun dengan perencanaan survei hidrografi untuk perairan pedalaman, penyusunan kerangka acuan kerja pembuatan IG secara fotogrametri, dan penyusunan perencanaan teknis pembuatan IG secara fotogrametris juga disepakati.

PSKIG menyepakati untuk menyusun perencanaan teknis pembuatan IG secara laser udara (LiDAR) Menyusun perencanaan misi pemotretan udara, mempersiapkan misi pemotretan udara untuk pembuatan IG secara fotogrametris, mempersiapkan misi pemindaian laser udara (LiDAR), merencanakan misi pemotretan terestrial, dan merencanakan misi pemotretan udara dengan pesawat nir awak untuk pemetaan fotogrametri. Kemudian ada pula menyiapkan peralatan pengolahan data penginderaan jauh, menyiapkan peralatan survei lapangan penginderaan jauh, serta merencanakan pekerjaan teknis penginderaan jauh pun juga sudah disepakati.

Peneliti BIG, Aris Poniman, menanyakan tentang pengelolaan pekerjaan Sistem Informasi Geografis (SIG), apakah pengelolaan masuk ke perencanaan, dan tentang konsistensi sub. bidang yang melakukan perencanaan. Berbagai penyusunan, perencanaan, pengawasan, pengembangan, dan evaluasi, serta analisa dibicarakan pada konvensi SKKNI bidang IG ini. Henny menanggapi bahwa perlu ditambahkan pula SNI sebagai acuan standar. SKKNI ini untuk okupasi Kamus Besar Jabatan Indonesia, seperti apakah sudah ada jabatan yang disiapkan sekarang dalam kamus tersebut, dan hubungannya dengan pemberian sertifikat di mana penomoran harus sesuai dalam KBJI.

Konvensi SKKNI pada hari itu ditutup oleh Kepala BIG, Hasanuddin Z. Abidin yang menyatakan bahwa BIG bertugas untuk melakukan pengembangan SDM dan industri IG di Indonesia. Dengan adanya SKKNI, diharapkan BIG berperan terhadap peningkatan kualitas SDM dalam industri IG dan memilliki daya saing, baik nasional maupun internasional.  Kepala BIG mengharapkan pengembangan SKKNI tidak berhenti di sini, melainkan masih ada tugas selanjutnya yaitu implementasi SKKNI setelah penetapan, yang kemudian dilanjutkan dengan evaluasi implementasi dan kaji materi. (ME/LR)