Rabu, 27 November 2024   |   WIB
id | en
Rabu, 27 November 2024   |   WIB
BIG Adakan Sosialisasi SIGDes di Kota Wali, Demak

Demak sebagai Kota Wali menjadi pilihan bagi BIG untuk mengadakan Sosialisasi Sistem Informasi Geospasial Desa pada 30 November 2016. Sebagaimana diketahui, dengan adanya kebijakan pembangunan pemerintahan Jokowi - Jusuf Kalla dengan Nawacita yang ke-3, yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, mengakibatkan BIG sebagai penyelenggara IG di negeri ini bersegera untuk mengadakan peta desa.  Solusi cepat untuk mengatasi kebutuhan yang mendesak ini adalah dengan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT).

Acara Sosialisasi SIG Desa kali ini, dihadiri sekitar 250 peserta yang merupakan Kepala Desa, Kuwu, sejumlah pajabat di Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Demak serta dari akademisi dari Universitas Diponegoro Semarang. Mereka datang ke acara sosialisasi SIG Desa yang diadakan di Hotel Amantis Demak ini untuk mengetahui bagaimana kondisi wilayah mereka secara spasial. Apalagi, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 menyebutkan bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, mengharuskan adanya peta. Otomatis, aparat desa di Kabupaten Demak ini tertarik untuk mengenal lebih jauh apa itu SIG Desa.

Di acara pembukaan, Kepala Bappeda kabupaten Demak, Tri Puji Lestari menyampaikan sambutan Bupati Demak M Natsir yang berhalangan hadir. Disampaikan bahwa jajarannya sangat menyambut baik Sosialisasi SIG Desa yang diadakan BIG di Demak. “Data dan Informasi Geospasial sangat berguna dalam mendukung pengambilan kebijakan, baik dalam pengelolaan sumber daya alam, maupun penyusunan tata ruang. Termasuk perencanaan wilayah investasi wilayah bisnis perekonomian, penegasan batas wilayah administratif, pertanahan dan kepariwisataan di Kabupaten Demak”, ungkap Tri Puji.

Lebih lanjut, Tri Puji menambahkan bahwa dengan banyaknya desa yang ada di wilayah kabupaten Demak, maka informasi geospasial menjadi sangatlah penting untuk pemetaan batas desa. Informasi geospasial atau peta sangat diperlukan untuk mendukung perencanaan pembangunan.

Sementara itu, Plt. Kepala BIG, Titiek Suparwati menjelaskan bahwa BIG merupakan nama baru dari Bakosurtanal yang sejak 21 April 2011, Undang Undang Nomor 4 Tahun 2011, ditandatangani oleh Presiden. Peran BIG sebagai penyelenggara IG di Nusantara adalah mendorong banyak pihak untuk menggunakan IG untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi berbagai aspek kehidupan. Apalagi, setelah adanya reformasi agraria desa, yakni UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, hal ini menjadikan desa dituntut supaya desa menjadi mandiri. Tak ayal, kebutuhan akan peta desa, mutlak diperlukan. 

“Di Kabupaten Demak, ada 249 desa/kelurahan serta 14 kecamatan. Saya sebagai anggota komisi VII DPR RI menjedi mitra Kementerian Ristek, terutama BIG yang menyusun UU no 4 Tahun 2011 tentang IG. Batas wilayah yang selalu berkembang menjadi begitu penting ketika di wilayah menjadi batas, ada ssesuatu yang bernilai ekonomi, tambang migas misalnya. Namun hal ini menjadi kebalikan jika terjadi bencana. Daerah akan saling lempar tanggung jawab untuk menanganinya. Contoh, banjir rob yang melanda beberapa desa di Demak, bisa dipetakan, sehingga jelas ini masuk wilayah mana. Intinya adalah, desa/ kelurahan harus punya peta wilayahnya.”, ungkap Daryatmo Mardiyanto, Anggota Komisi VII DPR RI.

Setelah sambutan-sambutan, acara dilanjutkan dengan penyerahan cindera mata dari BIG ke Kabupaten Demak dan sebaliknya, dilanjutkan dengan foto bersama. Rangkkain acara selanjutnya adalah paparan tentang Sistem Informasi Geospasial Desa  (SIG Des) oleh Suprajaka (Kepala Pusat Standarisasi dan kelembagaan IG/ PSKIG BIG) dan Ade Komara (Kepala Bidang di Pusat Pemetaan Batas Wilayah/ PPBW BIG) dengan dimoderatori Khafid (Kepala Pusat Pengelolaan dan penyebarluasan IG/ PPIG BIG) yang merupakan asli Demak.

Pada pemaparan tentang SIG Des, Suprajaka menjelaskan bahwa latar belakang SIG Des ini adalah UU no 6 tahun 2014 tentang desa yang menyebutkan bahwa peta desa sebagai dasar informasi dan sistem pendukung dalam pengambilan kebijakan. “Oleh sebab itu, dibutuhkan IG untuk mendukung proses percepatan pembangunan yang berpihak pada masyarakat desa sekaligus dapat mendorong upaya pemberdayaan desa.”, paparnya.

Sesuai dengan agenda prioritas pembangunan nasional, kawasan pedesaan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program-program pembanguna. Untuk itu, diperlukan upaya-upaya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan di wilayah pedesaan.  Salah satu faktor pendukung yang diperlukan untuk perencanaan pembangunan desa dan kawasan pedesaan adalah tersedianya informasi yang memadai, termasuk IG. Salah satu IG yang dibutuhkan adalah berupa peta desa. Sesuai dengan UU no 6 Tahun 2014 tentang desa, maka diperlukan penyusunan peta desa sebagai dasar informasi dan pijakan pembangunan, pungkas Suprajaka. (ATM)