Cibinong, Berita Geospasial BIG – Bencana adalah sesuatu yang tidak terpisahkan dari sistem yang ada di muka bumi, baik secara alamiah ataupun akibat ulah manusia. Bencana terjadi sebagai uapaya alam untuk membentuk keseimbangan. Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak sekali potensi bencana karena terletak diantara pertemuan 3 lempeng besar yaitu Lempeng Hindia-Australia, Lempeng Eurasia dan Lempeng Pasifik. Pertemuan 3 lempeng besar ini menjadikan Indonesia memiliki fenomena alam yang komplek mulai dari pegunungan, perbukitan, dataran serta lautan.
Selain bertanggung jawab dalam penyediaan informasi geospasial terkait penataan ruang pembangunan daerah sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025, Badan Informasi Geospasial (BIG) pun bertanggung jawab dalam penyediaan informasi geospasial dasar terkait peta kebencanaan dari suatu daerah. BIG menjadi referensi dasar berbagai Pemerintah Daerah serta Kementerian Lembaga (K/L) dalam pemetaan kebencanaan. Sehubungan dengan hal tersbeut, pada Selasa, (20/9) BIG menerima kunjungan kerja dari DPRD dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jepara. Para tamu kunjungan kerja tersebut diterima oleh Kepala Pusat Penelitian, Promosi dan Kerja Sama BIG dan perwakilan-perwakilan dari Pusat teknis lainnya, di Ruang Rapat Gedung Utama BIG.
Kepala Pusat Penelitian, Promosi dan Kerja Sama (PPKS), Wiwin Ambarwulan dalam sambutan selamat datangnya menyampaikan bahwa UU Nomor 4 Tahun 2011 mengenai Informasi Geospasial (IG) sangat berperan penting dalam pelaksanaan penyediaan informasi geospasial. Sebelum hadirnya Undang-Undang tersebut, banyak ketimpangan dalam penyediaan informasi geospasial dari berbagai K/L dan Pemerintah Daerah. “Dengan adanya Undang-Undang ini, membuat seluruh K/L dan Pemerintah Daerah wajib menggunakan informasi geospasial dasar dari BIG.”, papar Wiwin. Kemudian Wiwin menjelaskan proses bisnis BIG secara keseluruhan. Kunjungan kerja DPRD dan BPBD Kabupaten Jepara tersebut bermaksud mendapatkan informasi secara lengkap mengenai pemetaan kebencanaan sebagai bahan referensi pelaksanaan kegiatan pemetaan kebencanaan di Kabupaten Jepara.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Jepara, Pratikno, yang dalam hal ini mewakili rombongan menyampaikan bahwasannya sebagian besar wilayah kabupaten Jepara ini memiliki beberapa titik rawan bencana. “Kabupaten Jepara ini dianugerahi sumber daya alam yang cukup lengkap. Wilayah kami yang diapit oleh pegunungan, lautan serta daerah pertanian yang membuat seringkali diterpa bencana alam seperti beberapa waktu lalu pada Desa Bungu, Kabupaten Jepara.” ungkap Pratikno.
Selanjutnya, pada paparan materi terkait kebencanaan, disampaikan oleh Kusumo Widodo, perwakilan dari Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik (PPIT), menyampaikan bahwa Kabupaten Jepara termasuk dalam wilayah rawan bencana dengan kategori sedang. Namun hal tersebut tetap perlu diwaspadai karena derah Kabupaten Jepara yang berada di bawah kaki Gunung Muria dan berbatasan dengan Laut Jawa membuat daerah tersebut acap kali terkena bencana longsor dan banjir rob.
Sementara dari Pusat Pemetaan Batas Wilayah (PPBW) BIG, diwakili oleh Kepala Bidang Pemetaan Batas Wilayah Administrasi BIG, Lulus Hidayatno. Dalam presentasinya, Lulus mengemukakan tentang prosedur penetapan batas daerah. “Data serta kewenangan tentang garis batas wilayah administrasi ada di Kementerian Dalam Negeri, BIG mendukung dari sisi teknis di lapangan. Untuk wilayah Kabupaten Jepara peta batas daerah dengan skala 1:50.000 sudah tersedia. Namun jika memetakan tingkat desa, harus ada peta skala 1:5.000. Ini bisa diakali dengan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT)”, ungkap Lulus Hidayatno.
Di akhir pertemuan, pihak Kabupaten Jepara berharap adanya inisiasi kerja sama kegiatan pemetaan kebencanaan antara BIG dan Kabupaten Jepara. Besar harapan Pratikno agar pemetaan kebencaan serta penetapan batas di daerah Kabupaten Jepara ini dapat terlaksana segera. Pada tatanan pemerintahan, Komisi D DPRD memiliki peran dalam pembangunan suatu daerah. Komisi D ini meliputi pembangunan, pekerjaan umum, pengendalian lingkungan hidup, perhubungan, pertambangan dan energi (ekplorasi dan pembangunan), dan perumahan rakyat. (RB/ATM/TR)