Rabu, 06 November 2024   |   WIB
id | en
Rabu, 06 November 2024   |   WIB
Diseminasi Per-UU-an IG di Pontianak

Lebih dari 150 peserta yang terdiri dari perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), K/L dan Institusi lainnya menghadiri diseminasi peraturan perundang-undangan terkait Informasi Geospasial (IG) yang diprakarsai oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). Kegiatan yang bertema “ Peningkatan Peran Daerah Dalam Percepatan Pemetaan Batas, Pemetaan Tata Ruang dan Peningkatan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Untuk Mendukung Kebijakan Satu Peta”ini diselenggarakan oleh BIG bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Kalbarpada hari Selasa, 25 Oktober 2016 di Hotel Mercure Pontianak. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala BIG, Priyadi Kardono.

Pada sambutan dan arahan kegiatan. Priyadi Kardono mengatakan, sejak lahirnya UU No.4 Tahun 2011 Tentang IG, BIG terus mensosialisasikan tentang UU IG ke berbagai wilayah di Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan agar seluruh komponen bangsa baik K/L, Pemerintah Daerah, Akademisi dan berbagai institusi lainnya serta masyarakat luas, dapat memahami dan melaksanakan peraturan per UU-an terkait IG. Selanjutnya Kepala BIG, Priyadi Kardono mengatakan, merujuk pada UU IG, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk membuat Peta Tematik. Dalam Kebijakan Satu Peta (KSP) BIG telah melakukan berbagai kegiatan terkait percepatan KSP, diantaranya skala 1 : 50.000, serta skala 1 : 5.000 untuk peta desa dan percepatan RDTR. Tentang peta Desa, Kepala BIG mengatakan, peta desa atau sistem informasi desa adalah merupakan data dan informasi yang paling penting untuk pengembangan desa.

Target KSP untuk tahun ini adalah wilayah Kalimantan, mengapa wilayah Kalimantan? Kepala BIG, Priyadi Kardono mengatakan, karena wilayah ini banyak tumpang tindih perijinan, yang menjadikan rawan konflik. Untuk itu KSP dibutuhkan sebagai solusi untuk menunjang dalam perencanaan dan pengambilan kebijakan. Kendala dalam penyelenggaraan IG, baik di pusat maupun didaerah adalah keterbatasan Sumberdaya Manusia (SDM) bidang IG. Untuk percepatan penyelenggaraan IG dan KSP, BIG bekerjasama dengan Perguruan Tinggi membentuk Pusat Pengembangan Infrastruktur Data Spasial (PPIDS), untuk wilayah Provinsi Kalimantan Barat sudah terbentuk PPIDS di Universitas TanjungPura Pontianak. Adapun PPIDS dapat membantu Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan IG.

Sementara itu pada sambutan selamat datang dari Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang dibacakan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Keuangan, Djasri mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyambut baik kegiatan Desiminasi ini “Hal ini merupakan positif dalam mensosialisasikan peraturan perundang-undangan terkait IG baik kepada Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota khususnya di wilayah Kalimantan”, ungkapnya. Data Spasial memiliki peran penting dalam menentukan dan mengintegrasikan wilayah pembangunan lintas sektor, namun selama ini masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah mempunyai peta tematik dengan standar yang berbeda-beda, sehingga tidak dapat menjadi acuan bersama dalam pemanfaatan lahan.

Permasalahan ketidak-sinkronan data spasial dapat memicu konflik kepentingan dan konflik sosial sehingga seringkali menghambat pembangunan. Untuk mengurangi potensi konflik karena pemanfaatan ruang atau penggunaan lahan, KSP dengan didukung Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) menjadi inisiasi untuk melakukan sinkronisasi terhadap masalah-masalah tersebut, dengan demikian permasalahan konflik lahan yang selama ini terjadi di sejumlah wilayah diharapkan dapat segera diselesaikan. Data spasial yang dihasilkan KSP tentunya diharapkan dapat digunakan sebagai alat pemantauan dan evaluasi rencana pembangunan. Setda berharap melalui kegiatan ini akan dapat menumbuhkan kesamaan pandangan, gerak dan harapan dari seluruh pelaku pembangunan demi kemajuan bangsa dan negara.

Selanjutnya pada pembicara kunci, Kepala Pusat Pengelolaan dan Penyebarluasan IG(PPIG) BIG, Khafid membawakan paparan dengan “Judul Sistem Informasi Desa (SID) berbasis Geospasial untuk Percepatan Pembangunan Desa”. Pada Paparannya, Khafid mengatakan, “Amanah Perpres no.27 tahun 2014 yang mengatakan, setiap K/L dan Pemerintah Daerah wajib menjadi anggota simpul jaringan data spasial nasional”, terang Khafid. Data JIGN ini dibutuhkan dalam percepatan pembangunan. Untuk pembangunan Desa dibutuhkan peta desa atau sistem informasi desa. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib membangun sistem informasi desa untuk percepatan pembangunan desa.

Pada diskusi panel hadir pembicara dari BIG dan K/L, pada sesi 1 pertama tentang peningkatan peran daerah dalam percepatan pemetaan Tata Ruang dan Implentasi UU no.4 Tentang IG dari Perspektif penegakan hukum, dengan narasumber, Kepala Bidang Hukum  Polda Kalbar, Kombes Pol. A. Widihandoko, Pemapar ke 2 dengan narasumber, Dodi, Staf Kemenko Perekonomian serta Pemapar terakhir dari sesi 1, Ryan Pribadi narasumber dari Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas (PTRA) BIG. Sesi 2 tentang Pemetaan Desa, dengan narasumber, Lulus Hidayatno (Pusat Pemetaan Batas Wilayah BIG) dan Bambang Sudarto (Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim BIG). Sesi ke 3 tentang Jabfung Surta, Diklat IG dan pembangunan simpul jaringan dengan narasumber Sigit Murjati (Biro Perencanaan, Kepegawaian dan Hukum), Dadang (Ka.Balai Diklat) dan Orpa (PPIG) BIG.

Pada pembukaan kegiatan dilakukan penyerahan cinderamata berupa peta foto Kantor Gubernur Provinsi Kalbar dan Peta Foto Mapolda Kalbar. Selain itu kegiatan ini diisi oleh pameran dan klinik IG yang menampilkan Klinik tentang Ina-Geoportal, Diklat Geospasial, Batas Wilayah, Tata Ruang dan Peta Rupabumi. Pada Pameran menampilkan tentang Peta Desa dan Peta Rupa Bumi dan produk berupa buku-buku terkait IG khususnya wilayah Kalbar. (YI/LR)