Kamis, 09 Juli 2026   |   WIB
id | en
Kamis, 09 Juli 2026   |   WIB
BIG Buka-Bukaan Tentang Kedaulatan Bangsa di Obsat

Jakarta, Berita Geospasial BIG - Topik tentang perbatasan wilayah bagi kaum urban layaknya oksigen di udara. Tidak terlihat, tidak terasa, tetapi begitu oksigen hilang maka kita akan ‘megap-megap’. Istilah ‘megap-megap’ ini dalam konteks tidak lagi terjamin hak untuk melakukan kegiatan sehari-hari. Memahami tentang perbatasan wilayah itu penting, lebih penting lagi aksi yang dapat dilakukan untuk mendukung kedaulatan Indonesia di batas wilayah, sangat penting dilaksanakan oleh setiap elemen masyarakat. Dalam dekade ini, banyak permasalahan terkait perbatasan yang bersifat multidimensional. Misalnya terkait pelanggaran kedaulatan atas wilayah negara, serta klaim sepihak terhadap kepemilikan sumber daya alam/pulau/wilayah teritorial suatu negara oleh negara lain.

Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai instansi yang memetakan batas wilayah, setiap tahunnya memperbaharui peta NKRI dengan menampilkan batas negara dan batas wilayah administrasi. Baik yang sudah definitif maupun indikatif, sesuai hasil perundingan-perundingan yang telah dilakukan sebelumnya, sesuai dengan tusi BIG yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG), yang dilaksanakan oleh Pusat Pemetaan Batas Wilayah (PPBW) BIG. Proses penegasan batas negara diperoleh melalui perundingan dan perjanjian dengan negara tetangga, kemudian diratifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); sedangkan batas wilayah administrasi merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menegaskannya kemudian tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri (Per-Oktober 2016), jumlah dan status segmen batas antar provinsi, antar kabupaten, dan atau antara kabupaten-kota di Indonesia adalah sebagai berikut : jumlah segmen batas antar daerah adalah 977 segmen,  dengan segmen yang telah selesai penegasannya (telah terbit Permendagri) adalah 370 segmen atau 35,87% dari total keseluruhan segmen batas antar daerah. Kemudian, untuk segmen yang sedang dilakukan penegasan sebanyak 392 segmen atau 40,12% dari total keseluruhan segmen batas antar daerah. Sedangkan untuk segmen yang belum dilakukan penegasan adalah 214 segmen atau 24,01% dari total keseluruhan segmen batas antar daerah. Pengetahuan ini penting terutama untuk meningkatkan kesadaran akan kedaulatan bangsa Indonesia.

Kesemuanya tersebut dibahas dalam #RoadshowGeospasial yang merupakan kerja nyata BIG untuk menginternalisasi topik perbatasan wilayah di pembicaraan kaum urban dan berbagai media digital. Berkolaborasi dengan Obrolan Langsat (Obsat), Obsat #186 mengangkat judul “Wilayah Indonesia Diambil Asing Lagi?”. Obsat #186 yang diselenggarakan pada 5 Oktober 2016 di Jakarta, dihadiri oleh Kepala BIG Priyadi Kardono; Indonesian Youth Diplomacy (IYD), Wafa Taftazani; Tenaga Ahli Profesional Bidang SKA dan Ketahanan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Dadan Uman Daihani; Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Fika Fawzia. Sebagai Talkmaster adalah Iqbal Prakasa dari Beritagar.com. Obsat #186 mendiskusikan berbagai elemen yang terkait dengan perbatasan wilayah, sumber daya alam, dan peran pemuda di era serba digital.

Kepala BIG Priyadi Kardono mengemukakan bahwa, “Permasalahan terkait batas wilayah merupakan tanggung jawab bersama sebagai warga negara Indonesia, BIG sebagai badan yang bergerak di bidang IG mendukung penuh melalui pemetaan yang telah dilakukan secara teknis melalui peta batas wilayah, sementara untuk penegasan tetap berada di bawah kewenangan Kemendagri sesuai dengan Permendagri No 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah pasal 3, yaitu batas daerah hasil penegasan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Peraturan Menteri”. Indonesia secara wilayah maritim dan darat berbatasan dengan 10 negara, dan hampir di beberapa segmen masih belum menemukan kata sepakat antar negara-negara tersebut.

Priyadi memberikan contoh kasus Sipadan-Ligitan yang sempat heboh beberapa waktu lalu. Dijelaskan bahwa sebenarnya Indonesia tidak kehilangan pulau, itu sebenarnya ada dua pulau yang tidak masuk baik wilayah negara Belanda atau wilayah negara Inggris. “Itu kejadiannya Malaysia mengelola sendiri wilayah itu karena wilayahnya sedikit masuk ke Malaysia, begitu selesai diolah dan sudah jadi wilayah yang bagus, orang Indonesia terbelalak melihatnya. Lihat ke peta bilangnya itu seharusnya wilayah kita, karena wilayah Malaysia menjadi semakin masuk ke Indonesia”, jelas Priyadi. Kemudian Indonesia kalah di forum Internasional karena Malaysia sudah lebih dulu mengelola wilayah tersebut. Ditekankan bahwa hilangkan pulau tersebut memang mempengaruhi wilayah perbatasan Indonesia, namun tidak terlalu signifikan. Oleh karena antara Indonesia dan Malaysia kemudian membuat resolusi untuk kesepakatan.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Fika Fawzia, mengungkapkan bahwa terkait diplomasi kedaulatan dan wilayah perbatasan merupakan ranah dari Kemendagri atau Kemenlu, sementara terkait pengelolaan sumber daya ikan yang ada di dalamnya merupakan ranah dari KKP. Terkait penenggelaman kapal yang menjadi pemberitaan beberapa waktu yang lalu Fika juga memberikan penjelasannya, “Selama ini kita itu bukan ada suprlus, selama ini kita itu dicuri, selama ini kapal asing bebas keluar masuk wilayah karena tidak ada atau lemahnya patroli, tapi dengan pemerintahan Jokowi sekarang sangat kuat komitmennya untuk menegakkan hukum illegal fishing, mangkanya kita sudah tegas dan tidak boleh ada lagi kapal asing masuk wilayah RI, sekalinya masuk ada penenggelaman kapal”. Diterangkan pula bahwa hal ini sebenarnya sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan pasal 69.

Diungkapkan pula bahwa Susi Pudjiastuti, Menteri KP RI sangat menyukai peta. Ketika mengetahui bahwa BIG menghasilkan peta Lingkungan Laut Nasional (LLN) dan Lingkungan Pantai Indonesia (LPI) yang akurat, Menteri KP RI memanfaatkannya semaksimal mungkin. “Kita harus sadar potensi laut kita, apalagi 2/3 wilayah kita adalah laut, dan garis pantai kita adalah yang terpanjang, itu berarti ada banyak potensi sumber daya perikanan kita yang belum dieksplor”, tandas Fika. Fika menekankan 3 hal kepada para peserta yang hadir pada acara OBSAT, yaitu : ‘Kita harus memahami potensi wilayah kita, mangkanya peta itu mendukung. Kita punya kedaulatan penuh dan hak berdaulat diatas wilayah perairan kita; Tegakkan hukum di wilayah kita; dan Bersihkan jangan sampai ada illegal fishing di wilayah kita’.

Berikutnya adalah giliran Dadan Uman Daihani, Tenaga Ahli Profesional Bidang SKA dan Ketahanan Lemhanas unjuk bicara. Ia menekankan bahwa permasalahan kedaulatan itu berarti hak kita menentukan apa yang kita mau. Oleh karena itu kedaulatan tidak bisa dipisahkan dari pemetaan. Disini Lemhanas bertanggung jawab dalam menyiapkan pimpinan yang mengerti betul tentang kedaulatan. Sejalan dengan Dadan, Wafa Taftazani dari IYD pun mengungkapkan bahwa IYD adalah perkumpulan anak-anak dari perwakilan 20 negara yang tergabung dalam G-20. IYD mengirimkan perwakilannya pada setiap pertemuan G-20 dan mendiskusikan masalah-masalah yang dianggap sistemik, contohnya stabilitas politik ekonomi global. Berbagai macam hal didiskusikan disana, termasuk terkait Hak Asasi Manusia, hal itu merupakan salah satu cara menjaga kedaulatan bangsa di dunia Internasional sebagai generasi muda bangsa Indonesia.

Priyadi Kardono mengapresiasi diskusi yang mengalir kritis dan tajam. Selama kurang lebih 3 jam, para narasumber dan peserta yang hadir saling bertukar pendapat dan pengetahuan yang tentunya berguna dan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mereka terkait kedaulatan bangsa. Salah satu peserta #Obsat 186 , Enrico Aryaguna dari Arc Inc berujar “Data adalah basis untuk decision making, termasuk data spasial untuk kepentingan nasional.” #Obsat 186 dihadiri oleh 31 orang yang datang dari berbagai kalangan baik komunitas obsat, komunitas perpetaan, dan kaum urban perseorangan yang memang berminat terhadap isu perpetaan/batas wilayah. Selain kehadiran fisik, #Obsat turut ‘dihadiri’ lebih dari 30,000 netizen melalui livetweet dari akun @obsat , 45 view livestreaming dari akun Youtube BeritagarID. Acara ini turut membantu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kedaulatan bangsa. Serta merupakan salah satu langkah untuk turut menanamkan pemanfaatan peta bagi para urban di Indonesia. (LR/TR)