Rabu, 27 November 2024   |   WIB
id | en
Rabu, 27 November 2024   |   WIB
BIG Petakan Batas Desa se-Kabupaten Magelang

Magelang, Berita Geospasial - Dalam rangka percepatan pembangunan pedesaan sesuai program pemerintah saat ini, yaitu pembangunan dari pinggiran atau desa, Badan Informasi Geospasial (BIG) melaksanakan pemetaan batas wilayah administrasi untuk desa se-Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah. Peresmian kegiatan ini dilakukan oleh Bupati Kabupaten Magelang, Zaenal Arifin di Kantor Pemerintah Kabupaten Magelang pada Selasa, 26 September 2016, bertepatan pada acara sosialisasi kegiatan temu kerja deliniasi batas desa secara kartometrik.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber terkait Informasi Geospasial (IG) dari beberapa instansi, seperti : BIG, Pemerintah Kabupaten Magelang, dan Konsultan Pemetaan PT. Exsa Internasional. Acara ini dihadiri oleh para Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)  di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang, Kepala Pertanahan Kabupaten Magelang, camat serta Perwakilan Kepala Desa dari masing-masing Kecamatan se-Kabupaten Magelang.

Kegiatan pemetaan batas administrasi desa ini meliputi batas desa sejumlah 367 Desa di 21 Kecamatan seluruh Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.  Pada sambutannya, Bupati Magelang, Zaenal Arifin mengatakan bahwa Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Magelang dibentuk dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 32 Tahun 2008, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa yang merupakan pelaksanaan pasal 116 Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014  tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 yang mengamanatkan Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota untuk menginventarisir desa yang telah ada untuk ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Terkait dengan itu Kabupaten Magelang menyambut dengan baik BIG yang tahun anggaran 2016 ini akan memetakan batas desa seluruh Kabupaten Magelang secara kartometrik.

Selanjutnya Zaenal Arifin juga mengatakan bahwa desa mempunyai kewenangan tertentu terikat dengan batas wilayah masing-masing desa itu sendiri. Sehubungan dengan hal itu mengingat pentingnya penentuan secara jelas batas-batas wilayah administrasi desa, maka dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang akuntabel, Pemerintah Kabupaten Magelang bersama BIG melaksanakan pemetaan batas administrasi desa secara kartometrik. Kegiatan ini tentunya sangat membantu Pemerintah Kabupaten Magelang, baik dari segi pembiayaan maupun teknis pelaksanaan kegiatan.

Bupati Zaenal Arifin mengucapkan terima kasih kepada BIG yang telah mempercayakan dan menjadikan Kabupaten Magelang sebagai lokasi kegiatan Deliniasi Batas Administrasi Desa Secara Kartometrik Tahun Anggaran 2016. Selanjutnya Zaenal Arifin juga berpesan pada pelaksana di lapangan, khusus untuk penegasan batas 3 Desa yang berbatasan langsung dengan Kota Magelang, yaitu : Desa Mertoyudan, Banyurono dan Bulurejo harus menunggu hasil keputusan pemerintah mengenai batas daerah antar Kabupaten Magelang dan Kota Magelang.

Sementara itu pada sambutannya Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah BIG, yang diwakili oleh Staf Pusat Pemetaan Batas Wilayah, Kusumo Widodo yang menjelaskan bahwa BIG mempunyai tugas dan fungsi sebagai regulator, eksekutor dan koordinator dalam penyelenggaraan IG di Indonesia. Tugas fungsi tersebut adalah dalam membuat norma dan standar dalam penyelenggaraan IG, juga sebagai penyelenggara tunggal IG Dasar (IGD) dan pembina serta pengintegrasi dalam penyelenggaraan IG Tematik. Peran BIG menurut amanah Undang-undang No. 4 Tahun 2011 tentang IG adalah memiliki tugas dan fungsi membangun IG yang dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diakses. Sebagai regulator, eksekutor dan koordinator dalam penyelenggaraan IG, BIG adalah sebagai rujukan dalam penyelenggaraan IGT, pembinaan pengintegrasian IGT dan berbagi pakai serta penyebarluasan IG.

Selanjutnya Kusumo mengatakan bahwa kegiatan pemetaan penegasan batas wilayah administrasi harus memperhatikan aspek teknologi. Terkait dengan itu untuk percepatan pemetaan Desa, BIG dapat menggunakan metode kartometrik, yaitu dengan menarik batas wilayah administrasi diatas peta kerja berupa peta Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) yang sudah ditegakan atau sudah dilakukan proses Ground Control Point (GCP), maupun proses orthoretifikasi.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penjelasan dari konsultan pemetaan, dalam hal ini PT. Exsa internasional yang menjelaskan tentang tata cara deliniasi garis batas, serta menjelaskan jadwal pelaksanaan kegiatan deliniasi batas administrasi Desa untuk seluruh Kabupaten Magelang. Setelah peresmian kegiatan oleh Bupati Magelang, acara dilanjutkan dengan tukar menukar cinderamata. Kusumo Widodo dari BIG menyerahkan Peta NKRI, Profil BIG dan Produk Geospasial lainnya, sementara itu Bupati Magelang menyerahkan Replika Borobudur Kepada BIG. Semoga kegiatan ini dapat menjadi inisiasi kegiatan serupa yang akan datang di wilayah yang berbeda. (YI/LR)