Cibinong, Berita Geospasial BIG – Pengambilan keputusan dalam suatu pengelolaan pembangunan perlu memerhatikan banyak aspek seperti ekonomi, sosial, lingkungan, dan aspek-aspek lainnya yang salah satunya ialah aspek spasial. Terdapat beberapa undang-undang yang menyatakan bahwa data spasial sangatlah penting. Diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang menyebutkan bahwa seluruh kegiatan pembangunan haruslah direncanakan berdasarkan data (spasial dan non spasial) dan informasi yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juga mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan di daerah harus berdasarkan pada data dan informasi, termasuk data dan informasi spasial, dan Pemerintah Daerah harus membangun sistem informasi daerah yang terintegrasi secara nasional. Terakhir, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 menegaskan bahwa aspek wilayah/spasial haruslah diintegrasikan ke dalam kerangka perencanaan pembangunan di semua tingkatan pemerintahan.
Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai penyelenggara informasi geospasial di Indonesia, menjadi referensi berbagai instansi dari dalam dan luar negeri terkait penerapan peraturan pemerintah terkait pembangunan berbasis data spasial dan One Map Policy. Pada Rabu (31/8) Pemerintah Singapura yang dalam hal ini diwakili Singapore Land Authority (SLA) mengadakan kunjungan kerja ke BIG dengan maksud berdiskusi terkait penerapan One Map Policy di Indonesia. NG Siau Yong, selaku Director Geospatial and Data, SLA memaparkan bahwasannya maksud kedatangan mereka ialah sebagai bentuk sharing knowledge bagi Pemerintah Singapura dalam penerapan One Map Policy. Selain itu, NG Siau Yong menjelaskan dalam waktu dekat ini mereka akan melakukan presentasi di hadapan World Bank terkait pembangunan.
Kunjungan kerja SLA ini disambut oleh Dodi Sukmayadi, Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar (IGD) dan Nurwadjedi, Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik (IGT) beserta beberapa jajaran pejabat eselon II dan III BIG. Mewakili BIG, Dodi Sukmayadi mengawali pertemuan tersebut dengan memberikan paparan materi terkait gambaran umum tugas dan fungsi Badan Informasi Geospasial di pemerintahan Indonesia.
Pertemuan yang berlangsung dengan percakapan hangat ringan tersebut diakhiri dengan saling bertukar cindera mata dan foto bersama antara BIG dan SLA. Sebagai informasi, SLA adalah papan hukum di bawah Departemen Hukum Singapura. SLA mengoptimalkan sumber daya lahan untuk pembangunan ekonomi dan sosial dari Singapura. Hal ini penting karena tanah yang digunakan untuk berbagai kegiatan di Singapura, dan perannya dapat dibagi menjadi perkembangan dan peraturan.
Dalam mengoptimalkan penggunaan lahan, SLA menjaga database informasi pertanahan nasional. SLA bertanggung jawab untuk mengelola lahan Negara melalui tanah penjualan, sewa, akuisisi dan alokasi. SLA juga mengembangkan dan sifat pasar Negara untuk mengoptimalkan penggunaannya untuk kepentingan bagi masyarakat. SLA memainkan peran utama dalam mengembangkan infrastruktur data geospasial dan kebijakan, yang memungkinkan pengetahuan dan penciptaan nilai bagi Pemerintah, perusahaan dan masyarakat.
Dalam peran regulasi, SLA adalah otoritas pendaftaran tanah nasional dan terlihat setelah pendaftaran transaksi properti di Singapura. SLA juga bertanggung jawab untuk pengelolaan dan pemeliharaan sistem survei tanah nasional. SLA menyelenggarakan administrasi dan pengelolaan lahan dan sumber daya di Singapura. SLA mempunyai tim multi-disiplin sebagai perencana, peneliti, pengacara dan surveyor untuk mengembangkan berbagai kegiatannya. SLA memiliki jaringan aliansi strategis dan kemitraan baik di sektor publik dan swasta. Dengan bekerja sama dengan mereka, SLA membuat dan membantu mengekstrak nilai yang lebih besar untuk properti Negara dan aset. (RB/ATM/TR)