Cibinong, Berita Geospasial BIG - Beberapa tahun terakhir kebakaran hutan mendapatkan perhatian dari pemerintahan Republik Indonesia, terutama terkait dampaknya yang meluas hingga ke negara tetangga. Pemerintah pun tidak tinggal diam, tindakan preventif berupa restorasi lahan menjadi perhatian utama. Keseriusan tersebut diwujudkan melalui penetapan target restorasi lahan dan pengelolaan lahan gambut selama 5 tahun ke depan. Untuk mendapatkan data spasial yang berkualitas dan memadai, Badan Restorasi Gambut (BRG) bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG), beserta beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) lain yang terkait membentuk tim pemetaan yang harapannya bisa melaksanakan inventarisasi dan pemetaan lahan gambut, yang nantinya akan digunakan dalam proses perencanaan restorasi lahan gambut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014, pengelolaan lahan gambut dilaksanakan melalui unit Kesatuan Hidrologi Gambut (KHG). Dalam sebuah KHG, perlu ditetapkan zona lindung dan budidaya dengan peta skala 1:50.000. Peta KHG tersebut menjadi landasan penetapan zona pengelolaan gambut. Sedikitnya, terdapat tiga jenis peta yang akan dihasilkan selama proses pemetaan. Pertama, peta KHG untuk penetapan fungsi dengan skala 1:50.000. Kedua, peta untuk pola pemanfaatan lahan (pertanian, perkebunan, kehutanan, dll) dengan skala 1:10.000. Ketiga, peta detail rencana teknis pembasahan dan tata kelola air dengan skala 1:2.500.
Terkait hal tersebut, pertemuan antar tim teknis pemetaan restorasi gambut penting untuk dilaksanakan. Pada Kamis, 14 Juli 2016, bertempat di ruang rapat gedung utama diselenggarakan pertemuan kedua Tim Teknis Pemetaan BRG. Setelah sebelumnya dilaksanakan pertemuan kesatu Tim Teknis Pemetaan Restorasi Gambut, pada tanggal 30 Juni 2016 silam di Jakarta. Pertemuan kedua ini diharapkan dapat segera menyepakati area of interest dan metode pemetaan. Selain itu melalui pertemuan ini juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan komunikasi antar anggota tim.
Pertemuan kedua dihadiri kurang lebih 40 orang yang berasal dari BIG, BRG, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), dan akademisi. Terdapat 4 bidang yang dibahas dalam pertemuan ini, yaitu : bidang supervisi akuisisi data, bidang supervisi pemetaan dasar dan tematik, bidang pemanfaatan peta dasar dan tematik untuk mendukung perencanaan restorasi gambut, dan bidang penyelenggaraan tata kelola data informasi geospasial restorasi gambut.
Dalam sambutannya Kepala BRG Nazir Foead, menyatakan bahwa diharapkan pada akhir bulan ini peta indikatif final dapat diselesaikan. Peta final tersebut nantinya akan menjadi bahan dasar dokumen untuk detail skala 1: 5.000 s.d. 1: 1.2.500. Nazir optimis bahwa administrasi pemetaan telah siap, metode juga dikawal oleh tim teknis, dan kalibrasi data juga telah berjalan. Kepala BRG menyatakan bahwa BRG, lembaga pemerintah dan perusahaan telah melakukan banyak diskusi dan akan bekerja sama. “Rekan perusahaan memiliki data yang dikumpulkan di konsesi-konsesi mereka dan akan banyak dilakukan diskusi hingga tahap adu data, mana yang lebih tepat datanya. BRG perlu mempersiapkan dari sisi keilmiahan untuk verifikasi di lapangan, setidaknya dari sisi metodologinya”, ungkapnya.
Sementara itu, Deputi Perencanaan dan Kerja Sama BRG, Budi Wardhana mengemukakan terkait Draf Amandemen SK penentapan tim, termasuk di dalamnya bidang apa saja yang ada di tim tersebut. Salah satu tugas tambahan tim teknis diantaranya melakukan verifikasi terhadap peta yang disampaikan oleh perusahaan dengan peta indikatif restorasi terkait dengan luas lokasi dan kriteria restorasi. Acara diteruskan dengan sambutan dari Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial (IIG) BIG, Adi Rusmanto, yang sekaligus membuka acara. Adi Rusmanto menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan telah menjadi simpul jaringan di KLHK dan memiliki 2 server hasil dari kerjasama dengan JICA. Adapun peta indikatif final akan diterbitkan pada akhir bulan Juli, selanjutnya BRG akan menghasilkan peta kerja restorasi sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan untuk penetapan zonasi, pengelolaan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), dan kegiatan restorasi detail.
Rangkaian diteruskan dengan paparan mengenai pembagian ruang lingkup kerja tim teknis pemetaan. Bidang Supervisi Akuisisi Data akan memberi rekomendasi dan masukan untuk metodologi dan teknik serta sumber untuk akuisisi data pemetaan restorasi gambut. Yang kedua adalah Bidang Supervisi Pemetaan Dasar dan Tematik, yang akan memberi rekomendasi dan masukan dalam penetapan prioritas lokasi pemetaan dan standar pemetaan yang digunakan serta melakukan quality control (QC) terhadap peta-peta yang dihasilkan. Bidang ketiga adalah Bidang Pemanfaatan Peta Dasar dan Tematik untuk mendukung perencanaan restorasi gambut, membahas terkait pemanfaatan peta dasar dan tematik secara optimal untuk tujuan perencanaan dan monev (monitoring & evaluation).
Sementara bidang keempat adalah Bidang Penyelenggaraan Tata Kelola Data IG Restorasi Gambut, yang nantinya akan mengkompilasi dan mengelola database pemetaan dari bidang-bidang 1, 2, dan 3 untuk dapat digunakan secara internal oleh BRG maupun secara eksternal oleh KLHK, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta mengembangkan knowledge management system yang sesuai. Selama kurang lebih 7 jam, sampai sore hari itu para peserta melaksanakan diskusi sesuai bidang masing-masing.
Ada beberapa hal yang dihasilkan melalui diskusi. Untuk bidang 1, antara lain terkait akuisisi data untuk menghasilkan peta skala 1:50.000, 1:10.000 dan 1:2.500, yang meliputi Data Primer dan Data Sekunder. Akuisisi data primer dilakukan melalui : Penginderaan Jauh (Satelit), Fotogrametri, dan Terestrial. Sementara untuk data sekunder berupa peta dasar dan tematik berasal dari lembaga pemerintah dan non pemerintah dengan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Sementara bidang 2 menetapkan terkait prioritas lokasi pemetaan sesuai dengan Perpres, dimana ada 4 kabupaten prioritas tahun 2016. Pemilihan lokasi detail disesuaikan dengan deliniasi KHG dengan kriteria : kerawanan tinggi, dampak sosial dan ekonomi sangat signifikan. Peta yang dibutuhkan : skala 1:50.000, untuk: pemutakhiran peta indikatif yang telah ada, penetapan status fungsi, dan penyusunan RPPEG. Untuk skala 1:10.000, peta tematik yang diperlukan: Peta Drainase (Alami dan Buatan) dan Peta Penguasa Kepemilikan. Peta skala 1:2.500, peta tematik yang dibutuhkan : informasi dimensi drainase, bangunan air, dan peta penguasa kepemilikan (rakyat).
Adapun bidang 3 menetapkan bahwa pemetaan skala 1: 50.000 digunakan untuk penetapan zonasi, pemetaan skala 1: 10.000 untuk rencana detail pengelolaan KHG, dan pemetaan skala 1: 2.500 untuk rekayasa teknis pembahasan dan tata kelola air. Peta dasar dan peta tematik digunakan sebagai acuan untuk perencanaan restorasi sesuai dengan proses penetapan fungsi gambut dalam wilayah KHG. Sementara penetapan fungsi ekosistem gambut mengikuti tata cara inventarisasi dan penetapan fungsi ekosistem gambut. Bidang 4 meliputi antara lain : mengkompilasi dan mengelola database informasi spasial untuk dapat digunakan secara internal oleh BRG eksternal, serta mengembangkan Knowledge Management System yang sesuai. Kapasitas yang perlu dibangun untuk menjadi ‘simpul jaringan’ meliputi : database spasial; teknologi, berupa infrastruktur termasuk hardware dan software; sumber daya manusia; kerangka kelembagaan; dan peraturan. Untuk mempercepat proses menjadi simpul jaringan, infrastruktur yang terdapat di KLHK berupa Digital Network Node (DNN) diusulkan segera diserahterimakan kepada BRG untuk digunakan dalam mendukung kegiatan restorasi.
Setelah melalui berbagai diskusi tersebut, beberapa tindak lanjut yang didapatkan antara lain adalah perubahan dan penambahan dalam SK Tim Teknis Pemetaan berdasarkan usulan; Tim Teknis Pemetaan dan Kelompok Ahli BRG untuk bisa segera menyepakati area of interests (AOI), kemudian metode pemetaan; diperlukan rapat khusus bidang 1 untuk membahas AOI sebelum Rapat Tim Teknis Pemetaan selanjutnya; Penyusunan Surat kepala BRG kepada Kepala BIG tentang pemindahan Digital Netowork Node (DNN) dari KLHK kepada BRG; Penyusunan spesifikasi peta dan KAK pekerjaan pemetaan dilanjutkan oleh tim teknis bidang supervisi pemetaan dasar dan tematik. Melalui kegiatan pertemuan ini diharapkan pembuatan peta lahan gambut semakin lancar ke depannya dan bisa segera diselesaikan, sehingga nantinya diharapkan dapat mengurangi kebakaran hutan di Indonesia. (LR/MS/TR)