Rabu, 27 November 2024   |   WIB
id | en
Rabu, 27 November 2024   |   WIB
Informasi Geospasial untuk Merestorasi Gambut Indonesia

Cibinong, Berita Geospasial BIG - Badan Restorasi Gambut berdasarkan Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2016 bertugas untuk merestorasi lahan gambut di Indonesia. Dalam pelaksanaannya BRG menggandeng BIG untuk melaksanakan pekerjaan besar tersebut. Adalah Kamis, 30 Juni 2016, diadakan pertemuan koordinasi pemetaan restorasi gambut di Hotel Mercure Cikini Jakarta. Acara tersebut dihadiri Kepala BIG, Priyadi Kardono, Kepala BRG, Nazir Foead, sejumlah pejabat dan tim dari BIG dan BRG, tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jurusan Teknik Geodesi Universitas Gadjah Mada dan Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor.

BIG dengan perannya sebagai penyelenggara informasi geospasial di Indonesia bekerja sama dengan BRG untuk melaksanakan restorasi gambut seluas lebih dari 2 juta hektar. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2014, ditetapkan bahwa pengelolaan lahan gambut dilaksanakan melalui unit kesatuan hidrologi gambut (KHG). Dalam sebuah KHG perlu ditetapkan zona lindung dan budidaya dengan peta skala 1:50.000. Peta KHG tersebut menjadi landasan penetapan zona pengelolaan gambut.

Sedikitnya, terdapat tiga jenis peta yang akan dihasilkan dalam proses pemetaan lahan gambut kolaborasi antara BIG dengan BRG. Pertama, peta KHG untuk penetapan zona dengan skala 1:50.000. Kedua, peta detail rencana pengelolaan KHG dengan skala 1:10.000 dan peta detail rencana restorasi untuk rekayasa teknis pembahasan dan tata kelola air dengan skala 1:2.500. Pengumpulan data untuk menghasilkan peta tersebut dilakukan dengan beberapa metode, mulai dari pengumpulan secara terestrial, fotogrametri dan penginderaan jauh (inderaja). Data inderaja dapat menggunakan LIDAR untuk mendapatkan data elevasi dengan ketelitian tinggi serta mengetahui model hidrologi gambut.

Sebenarnya, pemetaan lahan gambut sebelumnya dilakukan oleh berbagai instansi. Kementerian Pertanian dan Perkebunan melakukan pemetaan lahan gambut untuk pengembangan pertanian. Kementerian Kehutanan untuk kebutuhan konservasi juga untuk melakukakan pemetaan keanekaragaman hayati dan konservasi spesies. Departemen Transmigrasi beberapa dekade lalu melakukan pemetaan RePPProT untuk menentukan rencana lokasi transmigrasi. Menyadari pentingnya fungsi ekologi gambut, Kementerian Lingkungan Hidup memetakan lahan gambut untuk kebutuhan perlindungan lingkungan dan penataan ruang.

Kepala BRG Nazir Foead mengungkapkan bahwa BRG mendapatkan tugas untuk melaksanakan restorasi lahan gambut, terutama yang mengalami kerusakan akibat kebakaran hutan. Koordinasi antar lembaga sejak pemetaan, perencanaan dan implementasi kegiatan mutlak diperlukan demi kelancaran kerja restorasi. "Kepala BIG telah menetapkan surat keputusan tentang penyusunan tim pemetaan. Tim pemetaan ini diharapkan dapat bekerja dengnan cepat untuk menghasilkan peta yang dibutuhkan selama proses restorasi", ungkap Nazir Foead.

Sementara Kepala BIG, Priyadi Kardono menyebutkan bahwa untuk melaksanakan program besar ini, harus membuat rencana aksi apa yang harus dan bisa dikerjakan. Tim dari BIG adalah tim yang sibuk. "Jika ingin suatu pekerjaan beres, berikan kepada orang yang sibuk", pesan Priyadi Kardono.

Kegiatan ini sebagai implementasi Kesepakatan Bersama (MoU) antara BIG dengan BRG yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu. Acara dilanjutkan dengan diskusi tentang target capaian pemetaan dan deskripsi peta yang akan dihasilkan, gambaran umum rencana kerja pemetaan, mekanisme koordinasi antar tim pemetaan dan isu lainnya. (ATM/NU/TR)