Selasa, 26 November 2024   |   WIB
id | en
Selasa, 26 November 2024   |   WIB
Pertemuan Persiapan The 32nd Joint Technical Sub Committee on Survey and Demarcation (JTSC) RI-PNG di Bandung

Bandung, Berita Geospasial BIG - Dalam deklarasi bersama tahun 1973 antara Republik Indonesia (RI) dan Papua New Guinea (PNG) telah menyepakati beberapa hal, antara lain termasuk penetapan 52 pilar batas negara darat atau yang dikenal sebagai Monumen Meridian (MM) yang diukur secara astronomis. Sejak saat itu teknologi untuk pemetaan di dunia telah berkembang dengan pesat, seiring dengan perkembangan teknologi yang ada. Apalagi saat ini dalam dunia survei pemetaan telah hadir teknologi Global Navigation Satellite System (GNSS), akurasi atau ketepatan perlu mendapat perhatian bagi penentuan koordinat sebuah titik/lokasi. Oleh karena itu pilar batas darat RI-PNG perlu dilakukan pengukuran kembali secara GNSS (saat itu GPS) dalam kerangka project Common Border Datum Refrence Frame (CBDRF).

Dalam rangka menyamakan persepsi mengenai konsep dan arah kebijakan CBDRF project di perbatasan darat RI-PNG, serta sebagai bekal untuk dibawa pada Pertemuan JTSC ke-32 antara RI dan PNG yang rencananya akan digelar di Jakarta pada tanggal 28-30 Maret 2016 mendatang, Badan Informasi Geospasial (BIG) melalui Pusat Pemetaan Batas Wilayah (PPBW) mengadakan rapat pertemuan dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait persiapan pertemuan JTSC RI-PNG di Bandung, pada Kamis, 10 Maret 2016.

Pertemuan tersebut dibuka oleh Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah (PPBW) BIG yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemetaan Batas Negara PPBW BIG, Lulus Hidayatno. Pertemuan yang dipimpin oleh Direktur Wilayah Pertahanan (Ditwilhan) Ditjen Strahan Kementerian Pertahanan RI, Laksmana Pertama Harahap selaku ketua tim teknis JTSC-SDM, dihadiri pula oleh Perwakilan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Asops Mabes TNI-AD, BIG dan Dittop-AD ini membahas materi untuk persiapan pertemuan JTSC ke-32. Pertemuan pada hari itu terutama membahas terkait status kegiatan pengukuran bersama di perbatasan RI-PNG yang telah dilakukan oleh Indonesia dan PNG, dimana pihak teknis Indonesia diwakili oleh BIG dalam kerangka project CBDRF.

Adapun pengukuran dengan menggunakan metode GNSS pada kerangka project CBDRF telah dilaksanakan sejak  2004-2015,  telah terukur sejumlah 49 pilar MM, dan tersisa 3 pilar sebagai berikut.  Hasil pengukuran tersebut adalah Tahun 2004 sebanyak 11 pilar mm (mm12.1, mm12.2, mm12.3, mm12.4, mm12.5, mm12.6, mm13.0, mm13.1, mm13.2, mm13.3 dan mm14a); Tahun 2005 sebanyak 13 pilar mm (mm01, mm02, mm2.2, mm2.3, mm3a, mm04, mm4.1, mm11.2, mm11.3, mm11.4, mm11.5, mm11.6 dan mm12); Tahun 2006-2009 sebanyak 13 pilar mm (mm4.2, mm4.3, mm4.4, mm4.5 mm5.0, mm8.0, mm8.1, mm9.0, mm7.6, mm7.7, mm8.2, mm9.1 dan mm9.2,); Tahun 2010-2015 sebanyak 12 pilar mm (mm2.1, mm5.1, mm6b, mm6.1a, mm6.2a, mm6.3, mm7.3, mm7.4, mm7.5, mm10, mm11a dan mm11.1); dan 2015 hingga sekarang sebanyak tersisa 3 pilar mm (mm7.0, mm7.1 dan mm7.2).

Pada pertemuan ini diusulkan supaya koordinat hasil pengukuran GNSS pada kerangka Project CBDRF tersebut untuk dicantumkan dalam deklarasi kesepakatan bersama, selain koordinat astronomis yang sudah disepakati sebelumnya. Dalam pertemuan JTSC-SDM RI-PNG nanti juga akan dibahas terkait dengan proyek kegiatan densifikasi pilar batas RI-PNG saat ini dan rencana ke depan, sesuai dengan SOP yang sudah menjadi kesepakatan bersama, dan diukur dalam kerangka project CBDRF, serta mengacu pada datum bersama. (YI/LR)