Rabu, 27 November 2024   |   WIB
id | en
Rabu, 27 November 2024   |   WIB
BIG Laksanakan Diseminasi Peraturan Terkait Informasi Geospasial di Tanah Timur Indonesia

Jayapura, Berita Geospasial BIG - "Terima kasih BIG! Kehadirannya sudah ditunggu masyarakat Papua guna mendukung pembangunan Papua berbasis spasial" ucap Inspektur Provinsi Papua, Anggiat Situmorang dalam sambutannya kepada para peserta Diseminasi Peraturan Perundang-undangan terkait Informasi Geospasial pada Rabu, 16 Maret 2016 yang lalu di Jayapura ; Sesuai dengan prioritas pembangunan oleh Presiden Jokowi, maka prioritas diseminasi adalah di Jayapura dengan peserta Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.


Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang membidangi urusan Informasi Geospasial (IG) turut mendukung pelaksanaan program tersebut melalui data dan IG yang diselenggarakan. IG sendiri dapat didefinisikan sebagai semua informasi yang menyangkut lokasi dan keberadaan suatu objek pada permukaan bumi. Saat ini tren penyelenggaraan informasi geospasial seperti peta mengarah pada pembuatan peta-peta skala besar seperti skala 1:5.000. Dengan adanya IG yang akurat, tentu akan mendukung pengambilan kebijakan atau keputusan di bidang ekonomi, sosial budaya, dan ketahanan nasional, khususnya dalam hal pengelolaan sumber daya alam, penyusunan rencana tata ruang, perencanaan lokasi investasi dan bisnis, perekonomian, penentuan garis batas wilayah, pertanahan, serta bidang kepariwisataan.

Pemerintah Provinsi Papua, yang diwakili oleh Inspektur Provinsi Papua Anggiat Situmorang, dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan diseminasi ini sudah ditunggu oleh para stakeholder di lingkungan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat karena IG sangat penting dalam pengambilan kebijakan baik terkait Tata Ruang, maupun Batas Wilayah yang selama ini belum terselesaikan terutama di Provinsi Papua. Dengan adanya diseminasi yang tentunya menambah pengetahuan jajaran stakeholder diharapkan arah Pembangunan Papua dapat berjalan harmonis, selaras, berkelanjutan, dan memberikan kemakmuran bagi masyarakat Papua.

Hal ini juga senada dengan sambutan yang disampaikan oleh Sekretaris Utama BIG, Titiek Suparwati, bahwa Tahun 2016 ini BIG akan melaksanakan Pemetaan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat guna mendukung Pembangunan Papua. "Dengan Informasi Geospasial yang akurat, tentunya akan memudahkan para pemangku kepentingan dalam mengambil kebijakan yang akurat bagi arah pembangunan yang dicita-citakan oleh masyarakat Papua", tandas Titiek.

Kegiatan Diseminasi Peraturan Perundang-undangan terkait Informasi Geospasial kali ini mengambil tema "Peningkatan Peran Daerah dalam Percepatan Pemetaan Tata Ruang dan Pemetaan Batas Wilayah Administrasi untuk Mendukung Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta", dengan mengambil lokasi di Kota Jayapura, Provinsi Papua. Peserta diseminasi berasal dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Kepolisian di Lingkungan Provinsi Papua dan Papua Barat.

Dalam Acara ini, BIG turut menghadirkan narasumber yang sangat berkompeten guna memberikan pemahaman dan menjawab pertanyaan dari para peserta. Materi dalam diseminasi tersebut antara lain Implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dari Perspektif Penegakan Hukum; Pemetaan Dasar dan Tata Ruang untuk Pembangunan serta Pemetaan Batas Administrasi Batas Wilayah; Peningkatan Peran Daerah dalam Percepatan Pemetaan Tata Ruang melalui Sistem Informasi Manajemen Tata Ruang (SIMTARU) Provinsi Papua; dan Pembangunan Simpul Jaringan, Jabatan Fungsional Survei dan Pemetaan serta Pendidikan dan Pelatihan Geospasial untuk Mendukung Peningkatan Sumber Daya Manusia dalam Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Berbasis Spasial.

Materi-materi yang terbagi menjadi 4 sesi tersebut dipaparkan oleh para pembicara yang kompeten di bidangnya.  Sesi I mengangkat tema mengenai Implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dari Perspektif Penegakan Hukum, pembahasan dipaparkan oleh Guntur S. selaku Direktur Kriminal Khusus Polda Papua Komisaris Besar (Kombes) Polda Papua dan Akbar Hiznu Mawanda selaku Staf Bagian Hukum BIG.  Sesi II mengenai Pemetaan Dasar untuk Pembangunan Tata Ruang serta Pemetaan Batas Administrasi Batas Wilayah, pembahasan dipaparkan Ade Komara Mulyana, Kabid Pemetaan Skala Besar BIG dan Guridno Bintar Saputro, Kabid Pemetaan Batas Wilayah Administrasi BIG.

Sedangkan Sesi III mendapatkan tema terkait Peningkatan Peran Daerah dalam Percepatan Pemetaan Tata Ruang melalui SIMTARU Provinsi Papua dipaparkan oleh Murdaningsih, Sekretaris Pokja CSRT, Vera A.P. Wanda, Kabid Pemetaan Tata Ruang Provinsi Papua dan Ryan Pribadi, Staf Bidang Tata Ruang BIG.  Sementara Sesi IV mengambil tema  mengenai Pembangunan Simpul Jaringan oleh Andi Rinaldi, Kabid Pengembangan Kelembagaan dan Simpul Jaringan IG, Jabatan Fungsional Survei dan Pemetaan serta Pendidikan oleh Eka Kurniawan, Kasubag Administrasi Jabatan Fungsional BIG dan Pelatihan Geospasial untuk Mendukung Peningkatan Sumber Daya Manusia dalam Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Berbasis Spasial dipaparkan oleh Yovita Kabalai Diklat Geospasial BIG. Semoga diseminasi ini bisa menambah pengetahuan para pelaksana IG di daerah, dan meningkatkan pemanfaatan IG di daerah guna mendukung pembangunan nasional. (IS/LR/TR)