(Warta Geospasial - Cibinong). Untuk kesekian kalinya, Badan Informasi Geospasial (BIG) mengadakan bimbingan teknis (bimtek) toponim. Bimtek toponim kali ini diadakan di Padang Sumatera Barat pada 4-8 April 2016 dengan peserta dari 4 (empat) Provinsi; Sumatera barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung dan Kepulauan Riau (Kepri) dengan total peserta sekitar 81 orang. Bimtek ini diadakan BIG di beberapa daerah di Indonesia untuk mendidik sumberdaya manusia (SDM) di daerah baik tingkat provinsi dan kabupaten/ kota tentang banyak hal teknis terkait toponimi/ nama rupabumi. Harapannya, peserta bimtek toponim ini memahami proses inventarisasi dan verifikasi nama rupabumi, mulai dari proses pengumpulan data lapangan hingga pengolahan data serta penyampaian usulan nama rupabumi yang baku Kepada Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (Timnas PNR).
Sebagaimana diketahui, nusantara tercinta memiliki berbagai macam sumberdaya, budaya, suku bangsa, termasuk di dalamnya bahasa. Kekayaan berupa bahasa daerah yang tersebar di Indonesia tersebut merupakan warisan budaya yang tak ternilai serta harus dijaga. Tak terkecuali dalam penamaan rupabumi, baik alami maupun buatan yang dikenal dengan toponim, harus memperhatikan bahasa yang digunakan. Ini karena setiap nama memiliki arti, makna, dan sejarahnya. Dalam toponimi, nama memiliki arti yang luas dan mendalam. Ada unsur-unsur tertentu yang dibawa seperti latar belakang, kondisi lingkungan, budaya setempat, aturan setempat, dan lain sebagainya. Toponim/ nama rupabumi/ nama geografi adalah nama unsur-unsur topografi atau nama unsur geografi atau nama unsur rupabumi. Sehingga pemberian nama toponimi akan menunjukkan identitas dan jati diri suatu negeri.
BIG dengan produk utamanya berupa Informasi Geospasial (IG)/peta, membutuhkan toponimi yang akurat, andal dan dapat dipertanggungjawabkan.Ini karena tanpa nama/ toponimi, sebuah peta akan sulit dimengerti/ peta buta. Kini, globalisasi dengan segala pergerakannya terutama informasi yang sedemikian cepat memutuhkan penamaan toponim yang baku untuk menjadi acuan IG. Toponimi merupakan bagian dari IG Dasar (IGD) yang harus diselenggarakan oleh BIG sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang IG. Secara spesifik, sebagaimana tertulis dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang menyebutkan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia; serta berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 39 Tahun 2008, terkait penamaan rupabumi harus menggunakan nama lokal, serta menggunakan Bahasa Indonesia dan/atau Bahasa Daerah.
Acara bimtek toponim di Padang dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat pemetaan Rupabumi dan Toponim BIG, Ida Herliningsih. “Hingga kini, sudah terdefinisi dan divalidasi sebanyak 13.466 pulau di Indonesia by name by coordinate.Padahal konon khabarnya, jumlah pulau di Indonesia itu lebih dari 17.000. Pekerjaan besar ini tentunya harus dilanjutkan. Dalam RPJMN telah ditetapkan bahwa pada akhir tahun 2017, diharapkan sudah selesai membakukkan 17.466 pulau. Untuk itu, peran aparatur di daerah diharapkan dapat mempercepat proses pembakkuan nama pulau tersebut”, ungkap Ida.Melalui bimtek ini, Ida berharap agar peserta yang hadir memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh tentang peran aparat daerah sebagai bagian dari panitia di daerah masing-masing.
Sementara dari Mardi, Kepala biro Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat yang mewakiliSekretaris Daerah (Setda) Provinsi Sumatera Barat Ali Asmar, dalam sambutannya memaparkan bahwa nama rupabumi merupakan tertib administrasi serta aspek penting bagi pengenalan suatu wilayah berikut potensinya oleh khalayak umum baik secara nasional maupun internasional. Bencana gempa bumi dan tsunami yang terjadi di Sumatera barat pada tahun 2009 memberikan pemahaman akan pentingnya toponimi untuk penyaluran bantuan bencana supaya cepat dan tepat sasaran. Sementara itu, ketersediaan SDM IG yang kompetan di daerah sangat minim. Demikian juga dengan anggaran untuk IG yang sangat minim. “Tolong bantu dengan surat edara dari menteri kepada pemerintah daerah untuk mengganggarkannya”, pungkas Mardi.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh para pemateri, diantara Rizka Windiastuti (Kepala Bidang Toponim BIG), yang mempresentasikan pengumpulan nama rupabumi dan manfaat gazetir."Nama rupabumi yang akurat, konsisten, dan telah dibakukan, akan dikelola dalam Gasetir Nasional. Gasetir Nasional ini penting sebagai kunci utama untuk IG Nasional, Regional dan Global" papar Rizka. Pemanfaatannya misalnya untuk kebencanaan, dimana dalam penanganannya membutuhkan informasi nama tempat atau nama rupabumi, disinilah peran sebuah nama rupabumi yang telah dibakukan dan terkelola dalam basis data spasial nama rupabumi atau gasetir penting peranannya. Menyadari pentingnya peran toponim tersebut, pemerintah membentuk Timnas PNR berdasarkan Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2006. Timnas tersebut bertugas untuk menetapkan standar PNR, membakukan secara nasional nama rupabumi dalam bentuk gasetir nasional, memberikan pembinaan kepada pemerintah daerah, dan sebagainya. BIG juga tergabung dalam timnas tersebut sebagai sekretaris. BIG juga harus mengadakan bimbingan teknis toponimi, terlibat aktif dalam verifikasi nama rupabumi.
Pemateri berikutnya adalah dari PPIDS BIG di Universitas Negeri padang (UNP) yakni Endah Purwaningsih. Disampaikan bahwa peran toponim adalah untuk membantu menandai orientasi, navigasi, titik-titik referensinama yang berhubungan dengan bentang lahan, pengucapan dan dokumen lain/ file. Penulisan toponim di Sumatera Barat misalkan Candung, dibacanya Canduang. Demikian juga dengan nama-nama lain. Ini menjadi hal yang manarik dan harus ditelusuri dan dbakukan nama rupabuminya.
Sementara itiu, Endah Kastanya, dari Subdit Toponimi dan Data Wilayah I, Ditjen Toponimi dan Batas Daerah, Dirjen Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri menjelaskan latar belakang dan dasar kegiatan PNR, urgensi pembakuan nama rupabumi, timnas PNR dan panitia provinsi/kabupaten/kota, serta capaian pembakuan nama rupabumi. Endah juga mempresentasikan prosedur pembakuan nama unsur rupabumi yang dimulai dari Camat sebagai narasumber inventarisasi nama rupabumi di suatu wilayah. Data tersebut kemudian diserahkan kepada panitia kabupaten/kota yang akan menelaah dan menyerahkan kepada panitia provinsi, lalu panitia provinsi akan menelaah dan menyerahkan kepada Timnas PNR. Selanjutnya Timnas PNR akan melakukan proses pembakuan nama, pengejaan, penulisan nama rupabumi Indonesia, hingga terbit gasetir pembakuan nama rupabumi, hingga akhirnya Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah terkait hal tersebut. Di tahun 2015-2017 ini akan ditetapkan gasetir untuk nama unsur buatan.
R. Danoe Soeryamihardja Ketua Kelompok Kerja Pendukung Kesekretariatan Timnas PNR dalam presentasinya menjelaskan tentang mekanisme kerja PPNR. Disampaikan bahwa berdasarkan Perpres no 112 tahun 2006 disebutkan bahwa BIG yang dulunya Bakosurtanal adalah sekretaris PPNR dengan ketuanya Menteri Dalam Negeri. Sementara kegiatan inventarisasi dan verifikasi nama rupabumi, dilakukan oleh PPNR Provinsi yang dibentuk Gubernur dan PPNR Kabupaten/ Kota yang dibentuk oleh Bupati/ Walikota.
Pada sesi tanya jawab, peserta secara proaktif bertanya tentang berbagai kendala sistematis dan teknis terkait pembakuan toponim di daerahnya masing-masing. Para peserta terliat puas dengan penjelasan dari para narasumber. Peserta kemudian dikelompokkan untuk tugas lapangan. Mereka melakukan praktik lapangan di Kantor Gubernur Sumatera barat, Masjid bersejarah Kota Padang, Masjid Ganting dan Museum Adityawarman. Disana mereka melakukan praktik lapangan untuk selanjutnya data yang telah dikumpulkan diinput dan diolah. Para peserta terlihat antusis mengikuti setiap tahapan kegiatan bimtek.
Diharapkan ke depannya, para peserta yang merupakan perwakilan dari PPNR Provinsi dan Kabupaten/Kota di nusantara, dapat berperan aktif dalam upaya membangun basis data toponim nasional sebagai bahan penyusunan gasetir nasional yang berisi nama rupabumi yang telah dibakukan baik dari posisi koordinat maupun tata cara penulisannya yang sesuai dengan kaidah toponim. Tentunya peran serta pemerintah dan masyarakat sekitar sangat penting disini dalam rangka untuk menghasilkan data toponim dan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. (ATM)