Selasa, 26 November 2024   |   WIB
id | en
Selasa, 26 November 2024   |   WIB
Kali ini Celebes Menjadi Destinasi BIG Selenggarakan Diseminasi Undang-Undang No 4 Tahun 2011 tentang IG

Dewasa ini Informasi Geospasial (IG) memegang peranan yang penting dalam proses perencanaan pembangunan nasional di Indonesia. Tidak hanya berperan penting dalam penataan ruang, namun juga menjadi elemen utama dalam penataan batas suatu wilayah. Oleh karena itu Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai garda terdepan penyelenggara IG di Indonesia, mengadakan Workshop Implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang IG dari Perspektif Penegakan Hukum pada hari Rabu, tanggal 25 Mei 2016. Bertempat di Hotel Aston Manado, acara yang dimulai pukul 09.00 WITA ini diikuti oleh kurang lebih 150 orang peserta.

Diseminasi Peraturan Perundang-undangan terkait IG kali ini mengambil tema "Peningkatan Peran Daerah dalam Percepatan Pemetaan Batas, Pemetaan Tata Ruang, dan Peningkatan Kompetensi Aparatur Sipil Negara untuk Mendukung Kebijakan Satu Peta (KSP)". Penegakan UU IG ini penting untuk dilakukan terutama mengingat masih banyaknya penyelenggaraan IG, baik IG Dasar maupun IG Tematik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam UU No 4 Tahun 2011 tentang IG. Selain itu, adanya data dan IG yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan juga dibutuhkan guna mendukung agenda prioritas pemerintah Nawacita.


Keseriusan BIG terlihat dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2016 tetang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) pada tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. Selain itu, seiring dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota, semakin mendorong BIG untuk mewujudkan KSP yang berdasar pada Satu Referensi Geospasial, Satu Standar, Satu Basis Data dan Satu Geoportal. Berdasarkan hal di atas, dua unsur dalam penataan daerah, yaitu tata ruang dan batas wilayah, menjadi sangat penting untuk diperhatikan oleh setiap elemen pemerintah daerah. Untuk itu, diperlukan aksi pencerdasan terhadap elemen-elemen pemerintahan di daerah agar mereka dapat melakukan penataan ruang dan menentukan batas-batas wilayah adminstrasinya dengan benar, salah satunya adalah melalui diseminasi ini.

Hadir pada acara tersebut adalah Inspektur BIG, Sugeng Prijadi; Kepala Biro Perencanaan, Kepegawaian dan Hukum (PKH) BIG, F. Wahyutomo; Kepala Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas (PTRA) BIG, Mulyanto Darmawan; serta Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov Sulawesi Utara (Sulut), Sanny Parengkuan; Wakil Rektor Bidang Perencanaan Universitas Sam Ratulangi, Sangkertadi; serta seluruh undangan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo dan Provinsi Maluku Utara khususnya perangkat pemerintahan yang membidangi urusan tata ruang, batas wilayah administrasi dan Institusi Penegakan Hukum.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor Bidang Perencanaan Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT), Sankertadi menyatakan apresiasinya atas kerja sama antara BIG dengan UNSRAT yang telah berjalan dengan baik. "Harapannya semoga UNSRAT menjadi lembaga yg memiliki kapabilitas untuk menjaga dan membuat peta dengan skala yang akurat dan bisa menjadi referensi pemetaan di Prov Sulut", demikian disampaikan oleh Sankertadi agar UNSRAT menjadi salah satu universitas yang menjadi acuan dalam pembuatan peta, serta menjadi referensi untuk tingkat nasional. Ia juga menyatakan dukungannya agar penegakan KSP dapat berlangsung dengan baik. "KSP ini merupakan suatu langkah besar, bukan hanya dari sisi ekonomi, tapi juga ekologi, tidak akan terjadi lagi korban tumpang tindih, segala persoalan bisa diselesaikan, dan percepatan pembangunan bisa segera dirampungkan", tandasnya. Disampaikan pula agar peserta yang hadir mengikuti diseminasi sebaik mungkin sehingga bisa mendapatkan ilmu sebanyak pula.

Menyusul kemudian adalah sambutan dari Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, yang dibacakan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov Sulut, Sanny Parengkuan sebagai perwakilan. Pada kesempatan itu disampaikan berbagai potensi yang ada di Prov Sulut, serta harapannya agar Prov Sulut dapat memaksimalkan pembangunan daerah menuju Sulut berdikari dalam ekonomi, berdaulat dalam pemerintahan dan politik, serta berkepribadian dalam budaya, sebagaimana yang menjadi cita-cita kita semua pribadi. "Kami menyadari penting dan besarnya tanggung jawab yang sedang dibangun BIG dalam rangka mewujudkan tercapainya pengetahuan yang benar, serta pemetaan tata ruang dan batas wilayah di seluruh pelosok Indonesia", ungkapnya.

Pemprov Sulut menyadari pentingnya eksistensi KSP yang merujuk pada satu referensi, yaitu geospasial, satu basis data, satu standar, dan satu geoportal dalam mengawal perencanaan pembangunan nasional yang sedang diupayakan oleh BIG. "Oleh karenanya melalui acara ini perlu kami sampaikan komitmen terhadap segenap komponen pembangunan bangsa di daerah yang bersedia bahu membahu, saling mendukung dan bersinergi, serta berkoordinasi dengan BIG guna mewujudkan berbagai pencapaian yang telah disusun", ucap Sanny. Dengan dukungan penuh dari pemerintah setempat diharapkan dapat berkontribusi bagi percepatan pemetaan batas, tata ruang, dan peningkatan kompetensi ASN untuk mendukung KSP.

Menyusul kemudian adalah sambutan dari Sekretaris Utama BIG, Titiek Suparwati yang diwakili dan dibacakan oleh Inspektur BIG, Sugeng Prijadi. Diutarakan harapannya agar kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan di Prov Sulut dan Gorontalo untuk secara bersama-sama mengimplementasikan KSP sebagaimana dimaksud di dalam Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan KSP pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 dapat tercapai sesuai target yang telah ditetapkan. Beberapa hal pokok yang disampaikan antara lain terkait Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yang penting untuk diselesaikan oleh setiap pemda. "Bila sebelumnya konsultasi hanya bisa dilakukan di kantor BIG Cibinong, kini Bapak Ibu sekalian tidak perlu datang jauh-jauh, cukup berkonsultasi secara online saja dengan kami", tandas Sugeng.

Tak luput juga terkait pengetahuan dan kompetensi di bidang penyelenggaraan pengetahuan geospasial. Maka diharapkan peningkatan kompetenasi UNSRAT dapat dimanfaatkan sebagai tempat untuk konsultasi kegiatan IG, terutama dalam hal penataan ruang. Diharapkan dengan adanya sistem ini, penyusunan peta rencana tata ruang semakin mudah tanpa mengurangi kualitas peta rencana tata ruang itu. "Pertemuan kali ini juga akan menampilkan materi yang niscaya akan sangat bermanfaat untuk para undangan yang hadir, seperti : Sosialisasi Jabatan Fungsional Survei dan Pemetaan, serta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) di BIG", sambung Sugeng.

Sambutan tersebut sekaligus menandai dibukanya rangkaian acara diseminasi yang berlangsung selama 1 hari. Menyusul kemudian adalah penyerahan cinderamata kepada para tamu undangan yang telah ditentukan, yaitu : peta kantor Gubernur Sulut kepada Sanny Parengkuan sebagai perwakilan; peta foto Kapolda Sulut yang diserahkan kepada Wadir Binmas Polda Sulut, Meity Wongkar; dan peta foto UNSRAT kepada Sangkertadi, sebagai perwakilan. Acara kemudian dilanjutkan dengan paparan dengan menampilkan berbagai narasumber terpilih. Selain itu, sepanjang acara dibuka pula stand klinik IG, yang menampilkan berbagai materi seperti : Stand Pemetaan Batas Wilayah, Stand Pemetaan Rupabumi dan Toponim, Stand Pemetaan Tata Ruang, Stand Simpul Jaringan IG, Stand Jabfung Surta dan Diklat Geospasial, serta Stand Promosi dan Kerja sama.

Materi pada pagi sampai siang hari menampilkan 3 sesi yang terdiri atas beberapa paparan. Sesi pertama menampilkan paparan terkait Implementasi UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang IG dari Perspektif Penegakan Hukum dengan narasumber Meity Wongkar, Wadir Binmas Polda Sulut, serta Gindo Sahat Junjungan, Kabag Hukum BIG sebagai moderator. Sesi kedua mengambil tema : Peranan Daerah dalam Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta ditinjau dari Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta. Bertindak sebagai moderator adalah Kabiro PKH BIG, F. Wahyutomo, dengan narasumber Asisten Deputi Penataan Ruang dan KSE, Kemenko Perekonomian, Abdul Kamarzuki.

Rangkaian acara paparan diteruskan setelah ishoma mengenai 'Percepatan Pembangunan Simpul Jaringan di Sulawesi Utara melalui Kerja Sama Sinergitas antara BIG, Universitas dan Pemerintah Daerah', serta 'Peningkatan Pemahaman Pemangku Kepentingan di Daerah dalam Pentingnya Penganggaran Penyelenggaraan IG ditinjau dari Peraturan Kepala tentang Standar Biaya Masukan Penyelnggaraan Informasi Geospasial'. Sebagai narasumber antara lain adalah Kepala Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Simpul Jaringan IG PSKIG BIG, Andi Rinaldi; Kepala Bidang Pemetaan Rupabumi Skala Besar PPRT BIG, Ade Komara; dan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Geospasial, Rachman Rifai; Ketua Pusat Penelitian dan Pengembangan IG UNSRAT, Joudie N. Luntungan. Sementara Yuni Hartanta bertindak sebagai moderator untuk sesi ini.

Menutup acara diseminasi adalah sesi terakhir dengan tema 'Peningkatan Peran Daerah dalam Percepatan Pemetaan Tata Ruang dan Pemetaan Batas Wilayah' dengan 'Jabatan Fungsional Survei dan Pemetaan serta Pendidikan dan Pelatihan Informasi Geospasial untuk Mendukung Peningkatan Sumber Daya Manusia dalam Pembangunan Daerah berbasis Spasial'. Sebagai narasumber adalah Kepala PTRA BIG, Mulyanto Darmawan; Kepala Bagian Kepegawaian dan Organisasi Biro PKH BIG, Sigit Murjati; Kepala Bidang Pemetaan Batas Wilayah Administrasi PPBW BIG, Guridno Bintar Saputro; Sekretaris Pokja Citra Tegak Satelit Penginderaan Jauh Resolusi Tinggi, Murdaningsih; Kepala Seksi Perpustakaan dan Sarana PPPKS BIG, Enjang Farid; sedangkan moderatornya adalah Rahmat Kurniadi Dewantara, staf bagian hukum Biro PKH BIG.

Para peserta sangat antusias selama acara terlihat dari banyaknya yang mengajukan pertanyaan selama acara berlangsung dan ramainya klinik BIG yang telah disediakan. Diharapkan melalui serangkaian kegiatan ini pemahaman dan pengaplikasian masyarakat terhadap berbagai produk IG dan peraturan-peraturannya dapat semakin mendalam. Sehingga tidak akan ada lagi kesalahan ataupun tumpang tindih informasi yang tentunya akan mempengaruhi proses pengambilan keputusan dan penentuan kebijakan ke depannya. Tentunya dalam rangka mendukung percepatan KSP di Indonesia dalam rangka menghasilkan data dan IG yang akurat sehingga bisa digunakan. (LR)