Manado, Berita Geospasial BIG - Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, peran Badan Informasi Geospasial sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap pemetaan nasional semakin besar. Apalagi dengan ditetapkannya peraturan bahwa peta yang digunakan wajib dikonsultasikan kepada BIG, penting diselenggarakan suatu sosialisasi mekanisme untuk mendukung penataan ruang daerah. Terkait hal tersebut, pada Kamis-JUmat, 26-27 Mei 2016 diselenggarakan ‘Sosialisasi Mekanisme Penyusunan Peta Rencana Detail Tata Ruang dan Klinik Geospasial’, yang bertempat di Hotel Sintesa Peninsula Manado.
Acara yang diselenggarakan oleh BIG melalui Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas (PTRA) ini berfokus pada penyelenggaraan penataan ruang di Region Wilayah Pulau Sulawesi. Kegiatan sosialisasi membahas pemanfaatan informasi geospasial (IG) dalam hal kerangka regulasi dan kebijakan, standar dan prosedur, serta aspek teknis IG dalam proses penyelenggaraan penataan ruang. Sasaran kegiatan ini adlah seluruh provinsi, kabupaten, dan kota sebagai penyelenggara penataan ruang daerah. Adapun kegiatan berlangsung selama 2 hari, dimana hari pertama adalah sosialisasi dan pada hari kedua, fokus pada kegiatan klinik untuk para penyelenggara penataan ruang di wilayah Sulawesi.
Sosialisasi diawali dengan laporan dari Ketua Panitia Penyelenggara, Diastarini, Staf Pusat PTRA BIG. Dias menyampaikan bahwa penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan pada wawasan nusantara dan ketahanan nasional, dengan mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan. “Peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Perda Penataan Ruang, wajib dikonsultasikan kepada BIG. Oleh karena itu, BIG berusaha memberikan suatu kontribusi aktif dalam penyelenggaraan perencanaan tata ruang di Indonesia, salah satunya dengan melakukan Sosialisasi Mekanisme Penyusunan Peta RDTR”, tandas Dias. Acara sosialisasi ini dihadiri oleh para perwakilan BKPRD, Dinas PU, Cipta Karya dan Tata Ruang provinsi, serta bappeda dari seluruh wilayah Sulawesi seperti : Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Gorontalo, dan Provinsi Sulawesi Selatan.
Sementara itu Kepala Pusat PTRA BIG, Mulyanto Darmawan mewakili Deputi Bidang IG Tematik BIG, menjelaskan bahwa BIG telah mengadakan rangkaian acara di Manado selama beberapa hari ini, dan hari ini diharapkan membahas lebih mendetail terkait penataan ruang. “Dalam konteks pembangunan ada beberapa UU yang harus diperhatikan, seperti : UU No 4 Tahun 2011 tentang IG, UU Penataan Ruang, UU Pengelolaan Keuangan Negara, selain itu juga ada RPJMN, RPJMD, dan Nawacita yang harus diperhatikan. Lalu ada juga proses penserasian, kalau dari Bappenas ada yang namanya musrembang untuk penserasian antara pusat dan daerah. Lalu diimplementasikan, berarti apa yang tertulis di dalam RAPBD, dan RKAKL”, jelas Darmawan.
“Semangat UU sudah jelas, bahwa setiap pemanfaatan lahan wajib memperhatikan penataan ruang yang disepakati”, tandas Darmawan. Permasalahannya adalah saat ini belum semua daerah menyelesaikan peta tata ruangnya, termasuk tata ruang prov. Dari 34 prov yang sudah selesai tata ruang baru sekitar 28 prov. Demikian pula untuk tata ruang kab., ada 540 lebih kab, tapi yang sudah diselesaikan baru sekitar 300-an, jadi separuhnya belum tersedia. Sementara untuk kota, dari 94 baru sekitar 70 yang sudah selesai. Disinilah peran BIG untuk memberikan peran yang akurat dalam memberikan informasi tentang penataan ruang di Indonesia. “Terutama sesuai dengan PP No 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang, dimana semua peta TR wajib dikonsultasikan kepada BIG, BIG mulai aktif menyusun standar”, jelas Darmawan.
Selanjutnya Kepala Biro Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara, Edwin Kindange menyampaikan bahwa penataan ruang tingkat provinsi, kab/kota memiliki peranan penting dalam mewujudkan TR nasional yang memiliki keseimbangan ekonomi, ekologi, sosial budaya, serta mendukung pertahanan dan keamanan bangsa”. Sosialisasi ini juga dipandang sebagai implementasi nyata dalam mewujudkan sinergitas penataan ruang wilayah provinsi, kab/kota. Diharapkan melalui acara ini seluruh penyelenggara penataan ruang di wilayah Sulut dapat memahami secara komprehensif mekanisme penyusunan tata ruang, baik untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ataupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Selain itu, hadir sebagai narasumber dalam acara ini adalah Dodi Slamet Riyadi, Kepala Bidang Penataan Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Mia Amalia, Kepala Sub Direktorat Tata Ruang, Bappenas; Margaretha Cristiani, Sub Direktorat Pembinaan, Perencanaan Tata Ruang, dan Pemanfaatan Ruang Daerah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang /BPN; Habib Subagio dan Isfandiar Muhammad Baihaqi dari Pusat PTRA BIG. Materi yang diberikan masing-masing yaitu: Kebijakan Satu Peta (KSP) dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang Daerah; Keserasian antara Rencana Tata Ruang dengan Rencana Pembangunan; Mekanisme Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang; Sosialisasi NSPK dan Peraturan Terkait Rencana TR; Aspek Perpetaan dalam RDTR; serta Pengalaman Daerah dalam Penyusunan Peta RDTR.
Selain Sosialisasi dan Klinik Geospasial untuk Penataan Ruang ini, BIG melakukan layanan asistensi dan supervisi peta TR (RTRW dan RDTR) kepada semua pemangku kepentingan baik yang dilakukan di BIG maupun di Pemerintah Daerah. Melihat antusiasme peserta, BIG yakin ke depannya penataan ruang di daerah Sulawesi akan berjalan dengan baik, sehingga perencanaan pembangunan bisa tertata dengan lebih baik sesuai dengan penataan ruang yang menjadi acuan. (LR/TR)