Cibinong, Berita Geospasial BIG - Informasi geospasial yang berkualitas, andal dan dapat dipertanggungjawabkan harus diselenggarakan melalui proses yang benar dan berstandar, didukung oleh penyedia jasa tenaga professional dan instrumentasi yang bersertifikat. Sertifikat IG harus diterbitkan oleh lembaga yang kredibel dan telah diakreditasi oleh lembaga yang berwenang dalam bidang informasi geospasial yaitu BIG. Setiap sertifikat yang dikeluarkan harus mempresentasikan kompetensi bidang IG berkelas dunia dan dapat diakui oleh dunia internasional bagi para pemegangnya. Latar belakangnya itulah yang mendasari relevansi dan pentingnya kerja sama antara BIG dan Komite Akreditasi Nasional (KAN), demikian dikatakan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Priyadi Kardono pada sambutan penandatangan kerja sama BIG dan KAN.
Penandatanganan kerja sama BIG dan KAN dilaksanakan oleh Kepala BIG, Priyadi Kardono dan Ketua KAN, Bambang Prasetya yang juga sebagai Kepala BSN (Badan Standardisasi Nasional) di Aula Utama BIG Cibinong pada Jum'at 8 April 2016. Tujuan kerja sama BIG-KAN adalah untuk saling memanfaatkan kemampuan dan sumberdaya yang dimiliki dalam melaksanakan akreditasi di bidang informasi geospasial. Ruang lingkup kerja sama adalah pelaksanaan akreditasi di bidang informasi geospasial, penyusunan persyaratan dan standar, penyusunan tatacara pelaksanaan akreditasi serta pelatihan SDM untuk mendukung pelaksanan akreditasi di bidang informasi geospasial.
Selanjutnya Kepala BIG, Priyadi Kardono mengatakan bahwa proses sertifikasi bidang IG bukanlah pekerjaan ringan, tetapi memerlukan integritas tinggi dan kemampuan teknis yang teruji. "Untuk sertifikasi IG kita tidak boleh tertinggal oleh negara lain sehingga pekerjaan IG nasional dikerjakan oleh tenaga asing. Kita harus terus melakukan pembangunan dan penguatan sistem sertifikasi bidang IG, sehingga kita tidak khawatir dengan arus globalisasi tenaga professional bidang IG bahkan kita harus mengambil manfaat secara signifikan", pungkas Priyadi Kardono.
Sementara itu Ketua KAN, Bambang Prasetya mengatakan bahwa penandatanganan kerja sama ini merupakan momentum yang sangat baik. BIG sangat strategis, Indonesia dengan wilayah geografi yang sangat luas, titik atau koordinat lokasi sangat penting. Semua harus jelas tertelusur secara standar dan spasial juga waktu. Untuk itu dilakukan standardisasi dan akreditasi bidang IG. Selain itu merujuk pada Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geeospasial, dimana disebutkan BIG menjamin ketersediaan informasi geospasial dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, kedua fungsi penting yaitu penyelenggara dan pengguna informasi geospasial menjadi terlindungi.
Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah salah satunya lembaga akreditasi yang dimiliki Indonesia yang diakui dunia, dimana KAN menjadi anggota IAF (International Acreditation Forum) mewakili Indonesia. Dengan adanya kerja sama BIG-KAN ini diharapkan standar-standar pelaksanaan akreditasi yang ada di KAN dapat diterapkan di BIG dalam rangka akreditasi lembaga sertifikasi bidang IG. Diharapkan hasil akreditasi bidang IG oleh BIG dapat pengakuan dunia internasional. BIG sebagai Competent Authority dalam bidang surveying sangat berkepentingan dalam membangun dan mempersiapkan tenaga profesional surveyor dan industri IG untuk dapat bersaing di tingkat global. Saat ini BIG melalui Kelompok Kerja Penilaian Kesesuaian (KKPK) sudah mempersiapkan sistem penilaian kesesuaian bidang IG diantaranya akreditasi Lembaga Sertifikasi Tenaga Profesional dan Lembaga Sertifikasi Penyedia Jasa Bidang IG serta selanjutnya akreditasi Lembaga Pelatihan/Kursus, Lembaga Sertifikasi Produk dan Lembaga. (YI/TR)