Cibinong, Berita Geospasial BIG -Untuk mewujdkan penataan ruang wilayahnya secara terpadu dan tertata untuk mewujudkan ruang wilayah yang dicita-citakannya yang merujuk pada tata ruang wilayah nasional, diperlukan data dan informasi geospasial (IG) yang akurat. Merujuk pada hal itu, Pemerintah Provinsi Gorontalo menggandeng Badan Informasi Geospasial (BIG) dalam mewujudkan penataan ruang yang baik. Selain sebagai lembaga penyelenggara IG Dasar (IGD) di Indonesia, BIG juga mempunyai tugas dalam pembinaan kepada daerah, terutama terkait penyelenggaraan IG Dasar dan tematik, serta pengembangan SDM dan peningkatkan pengetahuan masyarakat terkait IG secara umumnya.
Sejalan dengan itu BIG dalam rangka implementasi Nota Kesepakatan Bersama (NKB) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo dan BIG, maka dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua pihak tersebut. Penandatanganan PKS dilaksanakan di Geospatial Support Command Center (GSCC) BIG Cibinong, pada Senin, 21 Maret 2016. Pelaksanaan penandatanganan dilakukan oleh Kepala Pusat Penelitian, Promosi dan Kerja Sama (PPPKS) BIG, Wiwin Ambarwulan dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo, Henri F. Juuna, dengan disaksikan oleh Sekretaris Utama BIG, Titiek Suparwati.
PKS antara BIG dengan Pemprov Gorontalo ini terkait Pembinaan, Asistensi dan Supervisi Penyelenggaran IG terkait Penataan Ruang Provinsi Gorontalo. Tujuan kerja sama ini adalah untuk melaksanakan kerja sama dalam hal pembinaan, asistensi dan supervisi penyelenggaraan IG terkait penataan ruang Provinsi Gorontalo dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki. Ruang lingkup PKS antara lain meliputi : pembinaan, asistensi dan supervisi penyelenggaraan informasi geospasial terkait penataan ruang Provinsi Gorontalo; pengembangan sumber daya manusia di IG; dan pemanfaatan teknologi, data dan IG untuk pembangunan infrastruktur IG di Provinsi Gorontalo.
Pada sambutannya, Sekretaris Utama BIG, Titiek Suparwati mengatakan pembangunan data dan IG di daerah sangat penting dilakukan agar terbangunnya data dan IG nasional untuk mendukung Kebijakan Satu Peta (One Map Policy). Data dan IG yang sudah dibangun ini nantinya diharapkan dapat memperkaya data dan IG pada simpul jaringan IG di Provinsi Gorontalo. Data dan informasi geospasial pada simpul jaringan ini dapat digunakan untuk membantu percepatan penataan ruang dan pembangunan kawasan pedesaan (peta desa). Selanjutnya, untuk pengelolaan data dan IG dibutuhkan pula peningkatan SDM melalui pelatihan SDM di daerah tentang IG. Titiek berharap agar ke depannya Provinsi/Kabupaten/Kota dalam menyusun peta tata ruang dapat berkonsultasi dengan BIG melalui konsultasi secara online ataupun melalui PPIDS yang ada di sekitarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo, Henri F. Juuna mengatakan bahwa IG sangat penting untuk perencanaan tata ruang di daerah maupun secara nasional. Dengan data dan IG yang baik, serta merujuk pada Kebijakan Satu Peta (One Map Policy), maka tumpang tindih penggunaan lahan tidak akan terjadi. Selain itu, untuk mengawal penataan dan pembangunan IG di daerah, harus didukung pula oleh SDM yang kompeten di bidang IG. “Untuk itu Provinsi Gorontalo akan mengirim stafnya ke BIG dalam rangka peningkatan sumberdaya manusia bidang IG”, demikian disampaikan Henri pada kesempatan tersebut. Pada kesempatan ini juga dilakukan penyerahan Peta Rupabumi Indonesia Skala 1:25.000 kepada Provinsi Gorontalo yang diserahkan oleh Sekretaris Utama BIG kepada Kepala Dinas PU Provinsi Gorontalo. Dengan disepakatinya PKS ini diharapkan ke depannya kerja sama antar kedua pihak dalam berjalan dengan baik, dan tentunya membawa kebaikan serta kemajuan yang lebih bagi kedua pihak terkait. (YI/LR/TR)