Cibinong, Berita Geospasial-BIG - Untuk mencegah penyalahgunaan sumber daya alam Indonesia dalam berbagai sektor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginisiasi sebuah Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA) sejak Maret 2015 lalu. Hal tersebut merupakan salah satu upaya penyelamatan SDA Indonesia dari ancaman penyalahgunaan pajak yang dapat memberikan kerugian besar pada Negara. Acara yang berlangsung pada Jumat, 22 April 2016 di Ruang Aula Utama Badan Informasi Geospasial (BIG), tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Perkebunan dari berbagai daerah seperti Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Utara, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Papua Barat, dan lain sebagainya.
Dijelaskan oleh perwakilan dari KPK, Sulistyanto bahwa inisiasi GNP-SDA dilakukan oleh KPK bersama 27 Kementerian/Lembaga dan 34 Pemerintah Provinsi. Sebagai bentuk tindak lanjut pelaksanaan GNP-SDA tersebut, Direktorat Litbang KPK melaksanakan Kegiatan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit di 12 Provinsi. Dimana sebelumnya KPK telah melaksanakan Kegiatan Korsup Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 3-8 April 2016 dan Provinsi Jambi pada tanggal 12-15 April 2016 lalu. Acara ini juga dihadiri Dedi Junaedi, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian sebagai pengarah rapat.
Salah satu permasalahan yang muncul Kegiatan Korsup di kedua lokasi tersebut adalah ketidakakuratan dan tidak sinkronnya data spasial yang ada pada K/L maupun Pemda. Atas dasar hal tersebut, KPK mengundang Tim Teknis dari K/L dan Pemda untuk mengikuti sebuah pertemuan yang diadakan di Kantor BIG, Cibinong. Pertemuan tersebut dilaksanakan untuk membahas persiapan Kegiatan Korsup Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah, serta dalam rangka sinkronisasi data spasial.
Nurwadjedi, Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik (IGT) BIG dalam sambutannya, mengungkapkan bahwa apa yang dikerjakan KPK ini menjadi salah satu output dalam Kebijakan Satu Peta (KSP). Karena tema di KSP sebanyak 85 tema dan hampir semua sektor masuk ke dalam KSP. “Sebagai informasi, yang kita lakukan hari ini merupakan salah satu tahap di KSP yaitu tahap hilirnya, yaitu sinkronisasi data. Jadi kompilasinya sudah dilakukan, integrasi sebagian data sudah dilakukan, nanti kita lihat sinkronisasinya seperti apa”, tambah Nurwadjedi.
Nurwadjedi juga mengungkapkan harapannya agar masing-masing sektor bertahan sesuai dengan kepentingan masing-masing yang lebih luas. Nurwadjedi berharap KPK dengan segera bisa menyelesaikan permasalahan ini terkait peta-peta perijinan yang tumpah tindih. Hal itu tidak lain karena permasalahan tumpang tindih menyebabkan tempat yang sama dapat dikenakan pajak 2 kali. Semoga melalui kegiatan ini, data spasial dapat dimanfaatkan secara lebih luas dan efektif, terutama dalam mendukung pengelolaan negara yang bersih dan teratur. (QA/LR/TR)