Pontianak, Berita Geospasial BIG – Toponim atau penamaan unsur rupabumi merupakan salah satu bentuk Informasi Geospasial (IG) yang diselenggarakan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang IG, BIG memiliki tugas utama salah satunya adalah sebagai pembina IG di Indonesia. Bentuk pembinaan ini diwujudkan BIG melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan secara rutin oleh BIG. Pembukaan Bimtek Toponim yang diselenggarakan di Pontianak, Kalbar ini dilaksanakan pada Senin, 18 April 2016.
Bimtek ini penting dilaksanakan terutama mengingat besarnya peran pemerintah daerah untuk bekerja sama dengan pemerintah pusat dalam pelaksanaan IG di daerahnya masing-masing. Terkait pentingnya penamaan dan tata cara penamaan rupabumi tersebut, BIG melalui Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim (PPRT) mengadakan Bimtek Inventarisasi dan Verifikasi Nama Rupabumi Unsur Buatan untuk Panitia Pembakuan Nama Rupabumi Provinsi dan Kabupaten/Kota. Adapun penamaan rupabumi meliputi unsur alam, unsur buatan, serta nama-nama geografis baik unsur alami maupun unsur buatan yang dilengkapi dengan informasi koordinat, wilayah administrasi, dan informasi lain yang diperlukan.
Bimtek Toponim ini diikuti oleh lebih dari 90 peserta dari Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat ini dibuka secara resmi oleh Kepala PPRT BIG. Pada sambutan pembukaannya Kepala PPRT BIG yang dibacakan Kepala Bidang Toponim PPRT BIG, Rizka Windiastuti menyatakan bahwa penamaan unsur rupabumi merupakan hal penting agar terwujud tertib administrasi di bidang penamaan rupabumi Indonesia, serta dalam rangka untuk menjamin tertib administrasi wilayah di Indonesia. Dijelaskan bahwa alur kerja kegiatan survei toponim meliputi antara lain : tahap persiapan, pengumpulan data nama rupabumi, survei lapangan, entry data rupabumi, verifikasi nama rupabumi oleh Tim Pembakuan Nama Rupabumi (PNR) Kabupaten/Kota, verifikasi nama rupabumi provinsi, serta pengusulan nama rupabumi ke Timnas PNR.
Landasan hukum kegiatan ini adalah UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospsial, UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Perpres No. 112 Tahun 2006 tentang Timnas Pembakuan Nama Rupabumi, Permendagri No. 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi, dan Permendagri No. 35 Tahun 2009 tentang Panitia Pembakuan Nama Rupabumi. Sementara itu dalam sambutan Gubernur Provinsi Kalbar yang dibacakan Kepala Biro Umum Pemprov Kalbar, Herkulana Mekaryani mengungkapkan bahwa penamaan unsur rupabumi (toponim) sangat penting bagi daerah agar tidak terjadi penamaan unsur-unsur rupabumi menggunakan bahasa asing mengganti unsur lokal, sehingga terwujudnya tertib administrasi penamaan khususnya di Provinsi Kalimantan Barat.
Bimtek toponim ini menghadirkan beberapa narasumber dari BIG, Kementerian Dalam Negeri, dan Pusat Pengembangan Informasi Data Spasial (PPIDS) Kalimantan Barat. Pembicara dari BIG adalah Kepala Bidang Toponim BIG, Rizka Windiastuti, yang membawakan paparan mengenai “Penjelasan Umum Panduan Pembakuan Nama Rupabumi”. Untuk narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Endah Kastanya, Ka.Subdit Toponim, Data dan Kodefikasi Wilayah I, menjelaskan “Mengenai Kelembagaan Timnas Pembakuan Nama Rupabumi”, serta dari PPIDS Universitas Tanjung Pura mengenai “Peran PPIDS dalam Penamaan Unsur Rupabumi di Provinsi Kalbar”.
Penyelenggaraan Bimtek Toponim ini akan diselenggarakan mulai tanggal 18 sampai 22 April 2016, di Hotel Mercure Pintianak Kalbar, dengan beberapa tahapan kegiatan. Tahapan tersebut sebagai berikut : 19 April 2016 Bimtek Toponim dilaksanakan di dalam kelas yang terbagi dalam 4 tim dengan bimbingan narasumber toponim dari BIG. Selanjutnya, peserta yang dibagi dalam 4 tim tersebut pada tanggal 20 April 2016 melaksanakan praktik kerja langsung di lapangan dengan mengambil lokasi Kompleks Tugu Khatulistiwa Pontianak, Kompleks Museum Kalimantan Barat, serta Kompleks Mesjid Mujahidin Kalimantan Barat. Harapannya melalui kegiatan ini makin banyak daerah yang memahami toponim dan mampu mengaplikasikan IG dalam pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan di daerahnya. (YI/LR/TR)