Cibinong, Berita Geospasial BIG -Amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dijelaskan bahwapenilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan secara sistematis yang penekanannya pada tingkat capaian sasaran kerja pegawai atau tingkat capaian hasil kerja yang telah disusun dan disepakati bersama antara Pegawai Negeri Sipil dengan Pejabat Penilai.
Untuk memenuhi capaian sasaran kerja pegawai yang telah disusun dan disepakati bersama tersebut, Badan Informasi Geospasial (BIG) melalui Biro Perencanaan, Kepegawaian dan Hukum (PKH) menyelenggarakan Sosialisasi Penilaian Prestasi Kerja PNSpada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan BIG. Sosialisasi dimulai dari Pusat Penelitian, Promosi dan Kerja Sama pada Senin, 14 Desember 2015. Tim Sosialisasi dari Biro PKH tersebut yang dipimpin Ka.Sub.Bag.Jabfung BIG, EkaKurniawan. Dia menjelaskan mengenai pentingnya penyusunan SKP bagi semua PNS secara nasional dan khususnya di BIG.
Selanjutnya Tim Sosialisasi menjelaskantentang penilaian prestasi kerja PNS yang diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yang disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yang disepakati dan bukan penilaian atas kepribadian seorang PNS. Prinsip dasar penilaian prestasi kerjaadalah Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja, bobot pada sasaran Sasaran Kerja Pegawai sebesar 60 % sedangkan bobot Perilaku Kerja Pegawai sebesar 40%.
SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. Unsur SKP meliputi (1) Kegiatan Tugas Jabatan, yang meliputi tugas dan fungsi, wewenang dan tangung jawab serta uraian tugas, (2) Target, meliputi : kuantitas, kualitas, waktu dan biaya (3) Angka Kredit, untuk pejabat fungsional (umum & khusus). SKP disusun setiap awal tahun pada awal Januari dan diukur setiap akhir tahun pada akhir Desemberserta dilaporkan awal Januari tahun berikutnya.
SKP diukur melalui pelaksanaan inisiatif strategis (BSC) serta pelaksanaan tugas tambahan, sementara itu komponen Perilaku Kerja Pegawai diukur melalui penilaian perilaku kerja, serta terdiri atas parameter perilaku PNS yang selaras dengan strategi.Hal-hal yang harus diperhatikan pada penyusunan SKP diantara adalah: kegiatan yang dilakukan harus dapat diuraikan secara jelas, harus dapat diukur kuantitas dan kualitasnya, harus relevan berdasarkan ruang lingkup tugas dan jabatan, disesuaikan dengan kemampuan PNSsehinggadapat dicapai serta harus dapat ditentukan target waktunya.
Manfaat Penilaian Prestasi Kerja PNS adalah menjamin objektifitas dalam mempertimbangkan pengangkatan jabatan PNS, menjamin objektifitas dalam mempertimbangkan kenaikan pangkat PNS, menjamin objektifitas dalam mempertimbangkan kenaikan pangkat PNS, dasar pertimbangan penetapan keputusan kebijakan pembinaan karir PNS serta sebagai dasar pertimbangan penetapan tunjangan kierja. Kepada seluruh PNS termasuk PNS di lingkungan pegawai Negeri Sipil BIG diwajibkan mengisi Formulir SKP agar sasaran kenerja organisasi dapat tercapai dengan baik sesuai dengan yang telah direncanakan.
Semua informasi untuk pengelolaan data Penilaian Prestasi Kerja PNS tersebut dilakukan dengan menggunakan aplikasi yang dapat diakses secara online oleh seluruh PNS BIG. Hal ini untuk memudahkan PNS dalam memasukkan data, mengelola, memonitor dan mengevaluasi kinerjanya secara cepat. Sosialisasi yang diawali dari Pusat Penelitian, Promosi dan Kerja Sama akan dilanjutkan ke pusat-pusat lainnya, sehingga di tahun 2016 aplikasi ini sudah dapat dimanfaatkan secara optimal.(YI/TR)