Rabu, 06 November 2024   |   WIB
id | en
Rabu, 06 November 2024   |   WIB
Sosialisasi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan di Provinsi Nusa Tenggara Barat

Pada hari Kamis, 8 Oktober 2015 lalu, Badan Informasi Geospasial (BIG) kembali melaksanakan Sosialisasi Jabatan Fungsional (Jabfung) Surveyor Pemetaan (Surta) di Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan (BKD dan Diklat), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal ini sesuai dengan amanat yang terkandung Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG), dimana BIG sebagai penyelenggara utama IG Dasar di Indonesia juga mempunyai tugas untuk melaksanakan kegiatan pembinaan kepada para penyelenggara IG Tematik di Indonesia. Salah satu unsur pendukung yang tak kalah penting adalah dalam bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dimana BIG berperan sebagai pembina utama jabfung surta di Indonesia. Salah satu bentuk pembinaan yang bisa dilaksanakan adalah melalui kegiatan sosialisasi jabfung surta kepada para penyelenggara IG di Indonesia. Kegiatan sosialisasi kali ini dilaksanakan oleh BIG kepada pegawai BKD dan diklat Prov. NTB dalam rangka memenuhi undangan dari pihak BKD dan Diklat, sekaligus sebagai bentuk pelaksanaan tugas BIG sebagai instansi pembina dari Jabatan Fungsional Surta sebagaimana tertulis dalam Kemenpan Nomor 134 Tahun 2002.

Pemerintah Prov. NTB merupakan salah satu provinsi yang telah memiliki Pusat Informasi Spasial. Selain itu, Prov. NTB juga merupakan salah satu provinsi dengan jumlah Pejabat Fungsinonal  Surta yang cukup banyak, yaitu sebanyak 15 orang yang tersebar di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta Pejabat Fungsional Surta yang berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Prov. NTB. Oleh karena itu sosialisasi ini menjadi penting selain sebagai bentuk pembinaan SDM bagi Pejabat Fungsinonal Surta, juga menjadi sarana untuk menampung permasalahan terkait pembinaan SDM atau pelaksanaan kegiatan Surta di Prov. NTB.

Sosialisasi diawali dengan sambutan dari Kepala Bagian Kepegawaian dan Organisasi, Biro Perencanaan, Kepegawaian dan Hukum (PKH) BIG, dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh Kepala BKD dan Diklat. Sosialisasi ini dihadiri oleh: BKD di lingkungan Pemerintah Kota atau Kabupaten di Provinsi NTB; SKPD baik di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB maupun Pemerintah Kota atau Kabupaten, yang memiliki atau memungkinkan untuk memiliki Pejabat Fungsional Surta; serta Pejabat Surta di lingkungan Pemerintah Provinsi, Kota atau Kabupaten. Narasumber dalam sosialisasi ini adalah Sigit Murjati selaku Kepala Bagian Kepegawaian dan Organisasi BIG, serta Eka Kurniawan selaku Kepala Sub Bagian Administrasi Jabatan Fungsional BIG, dengan materi yang meliputi: Pengenalan Informasi Geospasial dan Badan Informasi Geospasial, dan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dan Kegiatan terkait Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dan Rencana Perubahannya.

Sigit memaparkan bahwa pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya secara sadar atau tidak sadar akan bersinggungan atau membutuhkan IG. Urusan Pendidikan, Kesehatan, PU dan Tata Ruang, Perumahan dan Pemukiman, Pangan, serta Perhubungan (yang berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, merupakan urusan wajib Pemda), akan membutuhkan IG dalam hal bagaimana sebarannya, dan bagaimana agar distribusi dilakukan secara merata. Begitu juga dengan urusan pilihan Pemda, yaitu Perikanan dan Kelautan, Pertanian, Kehutanan dan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang merupakan bidang yang banyak digarap untuk pemetaan tematik (atau IGT).

Pemerintah daerah (seperti tercantum dalam UU-IG) dapat menyelenggarakan IGT, yang dilaksanakan sesuai dengan tupoksinya dan bekerjasama dengan BIG. Sedangkan BIG mendapat porsi untuk melaksanaan pembinaan kepada penyelenggara IGT (Jabatan Fungsional Surta). Pembinaan yang dilakukan BIG ini merupakan kegiatan yang berkesinambungan. Dalam 2 tahun terakhir BIG telah berupaya untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) tentang Jabatan Fungsional Surta dan Angka Kreditnya, setelah sebelumnya menganalisis permasalahan tentang pelaksanaan kegiatan survei dan pemetaan. Sosialisasi tersebut berlangsung lancar, dan peserta terlihat antusias dengan banyaknya jumlah pertanyaan dan masukan yang diberikan kepada narasumber. Semoga acara ini dapat membantu Pemprov. NTB dalam mengelola IG dengan SDM yang dimilikinya, sehingga akhirnya mampu tercipta SDM IG yang nantinya mampu menghasilkan IG yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan. (ANF/LR)