Kamis, 12 September 2024   |   WIB
id | en
Kamis, 12 September 2024   |   WIB
Sekarang Akses Informasi Geospasial Bidang Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika Lebih Mudah

Jakarta, Berita Geospasial BIG - Untuk memberikan kemudahan dalam berbagi pakai dan penyebarluasan Informasi Geospasial (IG), diperlukan pengoptimalan jaringan IG dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang IG. Para pemangku kepentingan tersebut antara lain adalah Kementerian/Lembaga (K/L), serta institusi atau lembaga pendidikan yang terkait dan memanfaatkan IG dalam pelaksanaan kegiatan ataupun perencanaannya. Salah satu instansi pemerintah yang  turut memanfaatkan IG adalah Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang telah terhubung sebagai Simpul Jaringan (SJ) IG. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan IG Nasional (JIGN), maka BMKG harus menetapkan unit kerja yang melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan, pengamanan, dan penyebaran data spasial dan IG.

 

Berdasarkan pertimbangan tersebut BMKG menetapkan JIGN di lingkungan BMKG, yang ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Kepala BMKG Nomor 20 Tahun 2015 tentang JIG di lingkungan BMKG yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 28 September 2015 lalu.  Perka BMKG tersebut sebagai perubahan atas Peraturan Kepala BMKG Nomor 005 Tahun 2008 tentang SJ dan Unit Kliring di BMKG. JIGN adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan IG secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi, dan berkesinambungan, serta berdaya guna. JIGN ini nantinya akan berfungsi sebagai sarana berbagi pakai dan penyebarluasan IG, yang diselenggarakan melalui sarana jaringan informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Dalam JIGN ini BMKG berfungsi sebagai SJ yang akan menyelenggarakan IG meliputi informasi metereologi, klimatologi, geofisika, termasuk di dalamnya informasi kualitas udara. Disini Badan Informasi Geospasial (BIG) berperan sebagai penghubung SJ yang akan melaksanakan proses berbagi-pakai data dan IG dengan K/L lain, yang telah terhubung di JIGN.

Nantinya BMKG akan menyediakan data IG terkait meteorologi yang meliputi informasi parameter cuaca ekstrim, cuaca rata-rata maksimum dan minimum, serta informasi badai tropis disekitar wilayah Indonesia, yang akan dilaksanakan oleh Pusat Meteorologi Publik BMKG. Untuk informasi klimatologi akan meliputi informasi parameter iklim bulanan, prakiraan musim bulanan, awal musim hujan dan kemarau, dilaksanakan oleh Pusat Iklim, Agroklimat, dan Iklim Maritim BMKG. Lalu informasi parameter kualitas udara rata-rata bulanan, oleh Pusat Perubahan Iklim dan Kualitas Udara BMKG. Adapun informasi geofisika akan meliputi informasi gempa bumi, peringatan dini tsunami, dilakukan oleh Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG. Sementara untuk informasi tingkat kerawanan petir, dan titik tetap gravitasi,akan dilaksanakan oleh Pusat Seismologi Teknik, Geofisika Potensial, dan Tanda Waktu BMKG.

Informasi-informasi tersebut harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN), dimana aksesnya berada di Pusat Data Base BMKG. Kemudian setiap informasi tersebut wajib dibuat metadata, yaitu penjelasan riwayat dan karakteristik atas informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Adapun penyerahan metadata dan pembukaan akses informasi nantinya akan dilakukan paling lambat pada tahun 2016. Informasi yang telah dikumpulkan nantinya akan terhubung ke JIGN, melalui BMKG, sebagai salah satu SJ di Indonesia.  Dengan demikian  proses berbagi pakai data dan IG di Indonesia akan mampu berjalan dengan lancar dan setiap pihak dapat memanfaatkan data sesuai kebutuhan. (LR/TR)