Bogor, Berita Geospasial BIG - Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (UU IG) khususnya pada pasal 7 yang menyebutkan bahwa peta rupabumi Indonesia merupakan salah satu komponen informasi geospasial dasar yang diselenggarakan secara bertahap dan sistematis untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wilayah yuridiksinya. Undang-Undang ini juga mengamanatkan bahwa segala kebijakan pembangunan yang terkait dengan aspek keruangan harus didasari oleh informasi geospasial yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyebutkan bahwa seluruh kegiatan pembangunan harus direncanakan berdasarkan data baik spasial maupun nonspasial serta informasi lainnya yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan di daerah harus berdasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawakan, diantaranya adalah informasi tentang kewilayahan dan sumber daya alam, serta pemerintah daerah harus membangun sistem informasi daerah yang terintegrasi secara nasional.
Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 menegaskan bahwa aspek wilayah/spasial haruslah diintegrasikan ke dalam dan menjadi bagian dari kerangka perencanaan pembangunan di semua tingkatan pemerintahan. Dalam kaitan ini, terdapat 34 provinsi dan lebih dari 500 kabupaten/kota yang harus mengintegrasikan rencana tata ruangnya ke dalam perencanaan pembangunan daerahnya masing-masing. Amanat empat Undang-Undang tersebut menunjukkan pentingnya data spasial dalam proses perencanaan pembangunan.
Merujuk pada hal tersebut, Badan Informasi Geospasial menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang bertemakan NSPK Pemetaan Rupabumi Skala Besar dan Spesifikasi Pemetaan Unsur Rupabumi Skala Besar Menggunakan Data Citra Satelit Tegak Resolusi Tinggi. FGD ini gunamenginventarisasi masukan dari Para Pakar dan Penggiat Pemetaan khususnya Pemetaan Skala Besar dan membahas Draf NSPK Pemetaan Rupabumi Skala Besar, serta draf Spesifikasi Pemetaan Unsur Rupabumi Skala Besar Menggunakan Data Citra Satelit Tegak Resolusi Tinggi. FGD yang digelar pada 11-12 Desember 2015 ini bertempat di Hotel Lor In, Sirkuit-Sentul, Bogor.
Didepan para peserta FGD yang terdiri dari para akademisi perguruan tinggi, perwakilan instansi pemerintah, serta perwakilan praktisi serta instruksi IG, Plt. Kepala Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim, Ade Komara memberikan sambutan bahwasannya kini kebutuhan pemetaan skala besar semakin mendesak. BIG yang notabene kini dibawah koordinasi Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional, diinstruksikan untuk mempercepat pemetaan skala 1 : 5.000. Hal demikian sejalan dengan program kerja Presiden Jokowi yang melakukan pembangunan Indonesia dari pinggiran dan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka kesatuan.
"Mulai tahun 2015, kebutuhan peta skala besar semakin mendesak. BIG telah diminta oleh Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat pemetaan skala 1 : 5.000. Namun kita sadar, hal tersebut tidak dapat dipenuhi oleh BIG tanpa bantuan dari pihak Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga. Dengan begitu kita membuka kesempatan selebar-lebarnya untuk melakukan pemetaan tersebut dibawah pengawasan dari BIG agar kebutuhan nasional ini dapat tersedia dengan baik dan berstandar" ungkap Ade.
Dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang, mengamanatkan pembuatan Rencana Rinci Tata Ruang yang salah satunya berupa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Skala minimal RDTR Kabupaten/Kota 1:5.000 sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/ Kota.
Saat ini, hampir semua lembaga baik di pusat maupun di daerah memahami betapa pentingnya informasi geospasial. Berdasarkan UU IG, penyediaan peta dasar termasuk peta RBI skala besar menjadi tugas BIG, dalam hal ini Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim. Tetapi karena adanya keterbatasan, dibuka peluang untuk setiap K/L dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pemetaan skala besar sesuai dengan kesepakatan Rakornas IG tahun 2012 dan 2013. Perlu adanya Norma Standar Prosedur dan Kriteria tentang Pemetaan Rupabumi Skala Besar yang dapat dijadikan sebagai acuan bersama dalam penyelenggaraan pemetaan rupabumi skala besar.
Adanya program penyediaan data citra satelit tegak resolusi tinggi ini diharapkan menjadi Quickwins penuntasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang memerlukan spesifikasi yang lebih detil untuk menghasilkan unsur peta dasar skala besar yang sesuai standar untuk pembangunan Nasional. (RB/TR)