Cibinong, Berita Geospasial BIG - Korupsi merupakan salah satu kata yang cukup populer di masyarakat dan telah menjadi tema pembicaraan sehari-hari. Namun demikian, ternyata masih banyak masyarakat yang belum mengetahui hakekat korupsi. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada tujuh kelompok tindak pidana korupsi, yaitu kerugian keuangan Negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan; dan gratifikasi.
Gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang tersebut diatas. Dalam penjelasan pasal tersebut, gratifikasi didefinisikan sebagai suatu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik maupun tanpa sarana elektronik. Meskipun sudah dijelaskan di dalam undang-undang tersebut, dalam prakteknya masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memahami penerapan gratifikasi, bahkan bagi Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara.
Demi mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari tindakan korupsi, Badan Informasi Geospasial dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi menyelenggarakan acara Penandatangan Pernyataan Komitmen Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BIG pada Kamis, 12 November 2015. Acara yang di gelar di Aula Utama BIG tersebut selaras dengan arah kebijakan Kabinet Kerja 2015-2019 yang dirumuskan dalam dokumen Nawacita yaituProgram Revolusi Mental. Tiga nilai utama dalam Revolusi Mental adalah : 1) Integritas yaitu jujur, dapat dipercaya, berkarakter, bertanggung jawab dan kosisten; 2) Etos Kerja yaitu etos kerja, daya saing, optimis, inovatif, dan produktif; dan 3) Gotong Royong yaitu kerjasama, solidaritas, tolong menolong, peka, komunal, dan berorientasi pada kemaslahatan.
Pada kesempatan sambutannya, Kepala BIG, Priyadi Kardono menuturkan bahwasannya tindak pidana korupsi sudah semakin tidak terbendung. Priyadi menginginkan BIG bisa menjadi salah satu instansi pemerintah yang bersih."Korupsi ini sudah semakin mengerikan diluaran sana. Salah satunya gratifikasi. Tindak korupsi ini tidak akan bisa dihilangkan jika tidak dimulai dari sendiri. Dengan adanya acara seperti ini, para karyawan BIG bisa lebih terbuka matanya mana tindakan-tindakan yang termasuk kategori korupsi", himbau Priyadi.
Di BIG, nilai utama Revolusi Mental tersebut diterjemahkan dalam nilai-nilai yang telah disepakati oleh seluruh pimpinan BIG, yaitu: Profesional, Kolaborasi, Adaptif, Worksmart, yang dijabarkan dalam langkah kongkrit sebagai berikut:
1) BIG tidak akan menawarkan atau memberikan suap, gratifikasiatau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada Iembagapemerintah, perseorangan atau kelembagaan, perusahaandomestik atau asing untuk mendapatkan berbagai bentukmanfaat/kemudahan sebagaimana dilarang oleh peraturanperundang-undangan;
2) BIG tidak akan meminta atau menerima suap, gratifikasi dan uang pelicin dalam bentuk apapun baik secara langsung maupun tidak langsung, baik di dalam negeri maupun di Iuar negeri, baik dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik dari perseorangan atau Iembaga terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dilarang oleh peraturan perundang-undangan; dan
3) BIG bertanggung jawab untuk mencegah dan mengupayakanpencegahan korupsi di lingkungannya dengan meningkatkanintegritas, pengawasan, dan perbaikan sistem sesuai dengan tugasdan fungsinya.
Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi, membentuk lingkungan instansi/organisasi yang sadar dan terkendali dalam penanganan gratifikasi dan mempermudah pelaporan atas penerimaan gratifikasi.
Ke depan, BIG mencanangkan program-program terkait sebagai upaya dalam mewujudkan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) tersebut, berupa rangkaian kegiatan sosialisasi dan pengendalian gratifikasi, implementasi sistem pengendalian gratifikasi, serta monitoring dan evaluasi. Program ini bukan merupakan akhir dari semangat pencegahan korupsi, namun sebagai langkah awal yang harus diikuti upaya-upaya konkrit dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari di BIG.
Di akhir, acara ini ditutup dengan penandatanganan pernyataan komitmen penerapan program pengendalian gratifikasiyang dimulaioleh Pejabat Eselon I, II, III, dan IV di lingkungan Badan Informasi Geospasial, Pengelola Anggaran (ULP, LPSE, PPK, PPSPM, Bendahara, Pejabat Pengadaan), Perwakilan Pejabat Fungsional, KORPRI, Dharma Wanita Persatuan BIG, dan Purnabhakti di Badan Informasi Geospasial. Penandatanganan nantinya akan dilanjutkan bagi pegawai BIG yang belum hadir pada acara tersebut. Acara ini disaksikan olehstakeholder BIG yaitu Kementerian Negara/Lembaga, Institusi Pendidikan Teknik Geodesi/Geomatika/Geografi di wilayah Bogor dan Jakarta, serta perwakilan dari Asosiasi Perusahaan Survei Pemetaan dan Informasi Geospasial (ASPIG). (RB/TR)