Selasa, 26 November 2024   |   WIB
id | en
Selasa, 26 November 2024   |   WIB
BIG Kini Dikoordinasikan oleh Menteri yang Bertanggung Jawab di Bidang Perencanaan dan Pembangunan Nasional

Jakarta, Berita Geospasial BIG - Setelah sebelumnya Badan Informasi Geospasial dikoordinasikan oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, kini BIG dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perencanaan dan pembangunan nasional.  Hal ini disebutkan pada pasal 4  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 127 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial. Hal ini dalam rangka untuk lebih mengoptimalkan penyediaan, pengelolaan, dan pemanfaatan informasi geospasial dalam mendukung perencanaan pembangunan nasional, perlu ada reposisi BIG dalam Kabinet Kerja.

Hal tersebut diberlakukan sejak diundangkannya peraturan di atas. Maka, BIG sudah tidak lagi berada di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, namun per tanggal 9 November 2015, BIG berada di bawah koordinasi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Perubahan ini diharapkan membawa angin baru dalam lingkungan kerja BIG ke depannya. Diharapkan nantinya koordinasi dengan daerah akan lebih mudah, dan daerah yang butuh berkonsultasi dengan BIG juga bisa melakukannya dengan mudah pula. Diharapkan pula perencanaan pembangunan nasional akan menggunakan Data dan Informasi Geospasial dalam setiap prosesnya, mulai dari perencanaan, hingga pelaksanaan pembangunan nasional. Yang pasti sudah menjadi tugas bersama untuk mewujudkan Indonesia yang makmur, adil, dan sejahtera bagi seluruh rakyat Indonesia.

Perubahan tersebut diperlukan untuk membawa pembangunan Indonesia ke arah yang lebih baik. Dengan adanya perubahan, diharapkan pula tujuan serta visi misi suatu organisasi dapat terwujud. Sebagaimana teknologi dan dunia ini terus mengalami perkembangan dari waktu ke waktu, maka tidak menutup kemungkinan pula adanya suatu pergantian atau pergeseran dalam suatu lembaga/instansi pemerintah. Kali ini, Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) juga turut mengalaminya. (LR/TR)