Cibinong, Berita Geospasial BIG - Berdasarkan Peraturan Kepala BIG Nomor 12 Tahun 2013 tentang Standar Prosedur Penyimpanan dan Mekanisme Penyimpanan untuk Pengarsipan Data Geospasial (DG) dan Informasi Geospasial (IG), terdapat beberapa aspek terkait standar prosedur penyimpanan seperti: unit penyimpanan, personil penyimpanan, sarana dan prasarana penyimpanan, pengamanan, pengaksesan, dan prosedur penyimpanan. Pada pasal 15 disebutkan stuktur penyimpanan DG dan IG digital tersebut berupa Katalog Unsur Geografi Indonesia (KUGI). Adapun penyusunan KUGI tersebut harus mengacu pada standar nasional yang berlaku di Indonesia dan peraturan perundang-undangan. Untuk itu perlu selalu disosialisasikan kepada stakehoder agar mengelola informasi geospasial walidatanya sehingga dapat dicapai Satu Peta di Indonesia.
Terkait hal tersebut pada Selasa, 28 Juli 2015, dilaksanakan sosialisasi implementasi KUGI bagi para penyelenggara dan pengguna DG dan IG. Acara yang berlangsung di Hotel Santika Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta tersebut dibuka oleh Deputi Infrastruktur Informasi Geospasial (IIG) BIG, Yusuf Surachman Djajadihardja. Turut hadir pada acara tersebut adalah Karotekinfo POLRI, Brigjen Martono; Kabid Data Bappenas, Asep Sukmayadi; serta perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian Pertanian; Kementerian Pekerjaan Umum; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Badan Narkotika Nasional; BATAN; Pusat Pengembangan Infrastruktur Data Spasial (PPIDS) ITS; PPIDS UNDIP; DITTOPAD; Bappeda Jawa Barat; PPIDS ITB; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Pariwisata; BNPB; Kemendikbud; Kemenkes; Kementerian Agraria dan Tata Ruang; TNP2K; serta beberapa staf dari pusat-pusat teknis yang ada di BIG.
Dalam sambutannya Yusuf menjelaskan bahwa penyusunan KUGI sudah melalui proses yang panjang sejak tahun 2010, dan pada tahun 2014 sudah mengadopsi dari ISO 19110 menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI), dimana KUGI disusun oleh BIG dan walidata geospasial. "KUGI diharapkan menjadi acuan bagi walidata dan pengguna dalam standardisasi pengelolaan data dan informasi geospasial dan untuk segera diimplementasikan serta diintegrasikan melalui NSDI" tandasnya. Yusuf mengharapkan agar tahun ini di BIG mengadakan kegiatan penyempurnaan penyusunan KUGI, diharapkan pula ada target yang bisa dicapai dari kegiatan sosialisasi ini. "Diharapkan bapak/ibu dapat memberikan masukan untuk pengembangan fitur pengelolaan dan konten data spasial dan mempersiapkan data inventarisasi data spasial yang dikelola oleh K/L sebagai masukan untuk pembaharuan KUGI", imbuh Yusuf.
Acara selanjutnya adalah paparan dari beberapa narasumber, dipandu oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Geospasial BIG Agung Indrajit. Materi pertama yang diberikan adalah 'Transformasi Paradigma dari Data dan Informasi Geospasial dalam Kartografi Digital ke GIS' yang diberikan oleh Rizki Abdulharis dari PPIDS ITB. Dijelaskan bahwa standar pengelolaan data dan informasi geospasial dibutuhkan oleh pembuat dan pengguna data untuk mendefinisikan karakter dunia nyata. KUGI merupakan kamus unsur geografi yang berisi klasifikasi unsur geografi dan abstraksi unsur geografi yang terstandar dalam penggambaran karakter dunia nyata ke dalam geodatabase. Hal ini dilakukan mengingat pentingnya pembangunan metadata yang terstandar sesuai profil Indonesia untuk pencarian data melalui clearing house yaitu Ina-Geoportal.
Materi kedua disampaikan oleh Dr.-Ing Khafid. Kepala Pusat Pengelolaan dan Penyebarluasan Informasi Geospasial (PPPIG) BIG. Khafid menyampaikan materi terkait Tata Kelola Data dan Informasi Geospasial. Khafid mengungkapkan bagaimana Infrastruktur JIGN sudah dibangun dan dapat dimanfaatkan oleh pengguna dan produsen data spasial. Dipaparkan pula bahwa KUGI merupakan adopsi dari standar internasional yang berisi peta dasar, peta tematik dasar, peta tematik dan peta tematik turunan. Fungsi KUGI adalah sebagai standardisasi untuk mempermudah proses pengelolaan data, otomasi produksi dan merupakan adopsi dari ISO sebagai katalog IG Nasional, pembaharuan KUGI sendiri akan dilakukan setiap 2 tahun.
Materi ketiga pada hari itu disampaikan oleh Suprajaka, Kepala Pusat Standarisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial BIG. Suprajaka memberikan penjelasan terkait standar KUGI, yaitu SNI ISO 19110:2015. SNI KUGI berisi unsur dan atribut yang digunakan oleh produsen dan pengguna informasi geospasial dalam membangun struktur data geografis. Tujuan dari SNI KUGI adalah mempermudah terwujudnya penggunaan data secara bersama maupun pertukaran data yang bermanfaat untuk digunakan seluruh pelaku usaha yang memproduksi, mendistribusikan, dan menggunakan data geografis. Selanjutnya materi Integrasi Data Geospasial dengan KUGI oleh Gatot Haryo Pramono, Kepala Bidang Pemetaan dan Integrasi Tematik Laut BIG. Materinya meliputi tahapan dalam penyusunan one map tematik, alur tata laksana integrasi tematik, serta tantangan dan perbaikan implementasi KUGI.
Setelahnya sesi paparan tahap kedua pun dimulai dengan tema utama terkait kebutuhan pemanfaatan data dan informasi geospasial yang standar. Sebagai pembuka adalah paparan terkait penyelenggaraan data dan IG bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), Kemas Nur Asikin. Salah satu implementasi one map policy di Kemen PUPR adalah dalam bentuk pembuatan peta infrastruktur bidang PUPR Skala 1:50.000. Pusdatin telah mendistribusikan Peta Rupabumi, DEM, Peta Citra Satelit, Peta Infrastruktur yang menjadi kebutuhan unit-unit organisasi di Kemen PUPR. Produk peta Kemen PUPR yang dapat diperoleh melalui Pusdatin antara lain: Peta Pengembangan Kawasan Strategis, serta Peta Infrastruktur pada level pulau, provinsi, kabupaten.
Berikutnya adalah pengelolaan data geospasial kehutanan yang disampaikan oleh Adriat Halim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Struktur Data Spasial Kehutanan disimpan dalam format geodatabase dan telah dibuatkan dalam Kamus Data Spasial Kehutanan (panduan penyusunan data spasial). Sementara tema-tema data spasial kehutanan yang dimunculkan dalam fitur diantaranya kawasan hutan, penutup lahan, peta ukur permanen, rencana kehutanan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, perubahan peruntukan kawasan hutan, DAS, RHL, perbenihan tanaman hutan, dan kebakaran hutan. Dilanjutkan dengan materi terkait peran penting standarisasi IG dalam perencanaan pembangunan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Oktorialdi Direktur Pengembangan Wilayah Bappenas. Proses perencanaan pembangunan yang baik dilaksanakan berdasarkan atas data dan informasi yang baik, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu diperlukan koordinasi bersama antara Bappenas, BPS, dan BIG sehingga kebijakan one map policy dapat berjalan dengan baik.
Materi terakhir pada hari itu membahas bagaimana pemanfaatan standardisasi IG dalam penyusunan tata ruang laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, oleh Subandono Diposaptono Direktur Tata Ruang Laut, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP. Dijelaskan bagaimana hierarki RTRW dan Perencanaan Ruang Laut dalam rencana rinci: RTR Pulau, RTR KSN, RTR Kawasan Strategis Provinsi, RDTR Kabupaten, RDTR Kota. "Data dan informasi geospasial berperan penting dalam pengambilan keputusan di bidang perencanaan tata ruang laut", ungkapnya. Kebutuhan Peta RTRLN Nasional: WPP, Kawasan Wisata Bahari, Kawasan Perikanan Budidaya, Kawasan Tambang/Migas. Diperlukan akselerasi penyediaan data kedalaman laut oleh BIG untuk mendukung pemetaan tematik RZWP-3-K, dimana terdapat 22 tema baik skala 1:250.000 maupun 1:50.000. Sebagai penutup kemudian dilaksanakan diskusi tahap kedua. Semoga melalui kegiatan ini nantinya KUGI akan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para penggunanya, sehingga nantinya penyimpanan DG dan IG dapat terlaksana secara efisien dan sesuai standar nasional yang berlaku. (LR/TR)