Rabu, 06 November 2024   |   WIB
id | en
Rabu, 06 November 2024   |   WIB
BIG Kerja Sama dengan LAPAN Bahas Disain Protokol Berbagi Pakai CSRT, FU dan DEM

Cibinong, Berita Geospasial BIG - Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) memegang peranan penting dalam perencanaan pembangunan apalagi dalam kasus suatu wilayah yang belum tersedia peta dasarnya.  Dalam perolehan, pengelolaan dan penyerbarluasan BIG telah menandatangani kerja sama dengan LAPAN. Untuk mempermudah pelaksanaannya perlu disusun suatu disain protokol yang dapat dijadikan acuan dalam berbagai pakai data tersebut.  Selain CSRT perlu disusun juga untuk Foto Udara (FU) dan Digital Elevation Model (DEM). Oleh karena itu BIG dan LAPAN menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) membahas disain protokol berbagi pakai CSRT, FU dan DEM.

Merujuk pada hal tersebut, pada Jumat 26 Juni 2015, BIG mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang bekerja sama dengan LAPAN mengenai pembahasan disain protokol berbagi pakai CSRT, FU dan DEM. Bertempat di Aula Utama Gedung S BIG, Cibinong, FGD ini dihadiri oleh Dedi Irawan Kepala Bidang Pemanfaatan Penginderaan Jauh LAPAN; Khafid Kepala Pusat Pengelolaan dan Penyebarluasan Informasi Geospasial BIG; Wiwin Ambarwulan Kepala Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama BIG, beserta jajaran pejabat dan staf BIG yang terkait lainnya.

FGD tersebut diselenggarakan dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial  dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan.  Tujuannya adalah mewujudkan penyelenggaraan IG yang padu dan memiliki kepastian hukum. "Semoga dengan FGD ini dapat terwujudnya pengembangan IG yang terpadu, dan sistem yang dapat mengelola semua data geospasial (DG) dan Informasi Geospasial  (IG) dalam satu tempat sehingga dapat diakses oleh user dengan mudah" kata Khafid dalam sambutannya. FGD ini terbagi dalam dua sesi, dimana pada sesi pertama ada 4 materi yang disampaikan kepada peserta. Sesi yang dimoderatori oleh Wiwin disampaikan materi tentang beberapa implementasi UU No 4 Tahun 2011 di BIG oleh Khafid. Hal tersebut diwujudkan dengan diselenggarakannya rapat koordinasi penyediaan citra tegak satelit inderaja resolusi tinggi, implementasi Inpres No 6 Tahun 2012 di BIG dan LAPAN, pemotretan udara di kota-kota besar di Indonesia, pengadaan DSM TerraSAR di Pulau Kalimantan, koreksi geometrik dan orthorektifikasi, serta peningkatan kapasitas pengolahan data CSRT di Data Center BIG.

"Terkait pengelolaan dan penyebarluasan IG, nantinya akan dilakukan peningkatan kapasitas Data Center di penghubung simpul jaringan (BIG), serta penyelenggaraan penyebarluasan CSRT dengan kualitas setara IG Dasar", ungkap Khafid. Ia pun menuturkan bahwa pada tahun 2016 mendatang direncanakan dalam Ina-Geoportal akan disajikan data tentang situasi pembangunan di Indonesia, seperti pembangunan pasar, sekolah, dll. Sehingga dengan Ina-Geoportal tersebut, masyarakat Indonesia bisa ikut memantau pembangunan di Indonesia. Selain Khafid, Dedi Irawan turut memaparkan materi dengan diawali tugas dan fungsi LAPAN terkait UU No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan dan kebijakan penyediaan/distribusi data CSRT. Saat ini LAPAN sedang berusaha memperbaiki sistem distribusi. Diharapkan dengan perbaikan sistem ini dapat memudahkan dalam pengambilan data. Kini LAPAN sudah memiliki 2 (dua) stasiun bumi yang telah meng-cover seluruh wilayah Indonesia, yaitu di Parepare dan Rumpin, tambah Dedi.

Pada sesi tersebut dibahas pula implementasi Inpres No. 6 Tahun 2012 tentang penyediaan, penggunaan, pengendalian kualitas, pengolahan dan distribusi data satelit penginderaan jauh resolusi tinggi (CSRT). Pemanfaatan CSRT oleh instansi pemerintah dan instansi swasta nasional saat ini masih banyak menggunakan data citra yang dibeli dari negara lain. Hal itu mengakibatkan pemanfaatan data CSRT nasional tidak optimal. Melalui Inpres No. 6 tahun 2012 BIG memiliki peran sebagai penyelenggara IG, untuk membuat suatu disain optimalisasi pengelolaan pengadaan dan pendistribusian data satelit penginderaan jauh resolusi tinggi. Adapun LAPAN mempunyai tugas salah satunya dalam mengembangkan dan memanfaatkan teknologi penginderaan jauh serta pengadaan data citra satelit dan pengolahan data satelit resolusi tinggi untuk kebutuhan nasional. Sedangkan dalam pengendalian kualitas data citra dilakukan bersama-sama antara BIG dan LAPAN.

Pada sesi kedua, materi yang didiskusikan ialah mengenai protokol berbagi pakai CSRT. Dalam sesi kedua ini, yang bertindak sebagai moderator ialah Tandang Yuliadi yang merupakan Kepala Seksi Layanan Produk BIG. Protokol berbagi pakai data CSRT yang terdiri atas beberapa tahapan, yaitu : perencanaan, pengolahan, pengendalian kualitas, pengelolaan, penyebarluasan, dan penggunaannya.  Pada sesi ini diskusi berlangsung secara meriah pula dengan banyaknya pertanyaan yang dilontarkan peserta FGD kepada narasumber. Pada sesi kedua ini dijelaskan bahwa proses penegakan citra satelit sangat diperlukan karena citra yang diambil mengandung distorsi sehingga tidak sesuai dengan seharusnya. Citra tersebut dapat memicu terjadinya kesalahan pada penentuan perencanaan tata ruang suatu daerah yang di dalamnya terdapat batas wilayah. Oleh sebab itu melalui IG yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, pemerintah sangat serius dalam penyelesaian pemetaan tata ruang dan batas wilayah di Indonesia.

FGD ini diharapkan bisa semakin membuka pemikiran semua lembaga baik di pusat maupun daerah, serta seluruh para pelaku dunia IG, bisa semakin membuka pemikirannya bahwasannya dalam menuju pembangunan Indonesia yang lebih baik masih banyak pekerjaan rumah yang harus diperbaiki. Seperti diantaranya terdapat beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) telah mengeluarkan biaya dan sumber daya yang tidak kecil, namun karena kurangnya komunikasi dan koordinasi dengan lembaga-lembaga penghasil data, mengakibatkan terjadinya duplikatif atau "redundant". Di sisi lain, beberapa K/L yang kurang memiliki sumber daya justru memilih untuk menjalankan aktivitasnya tanpa dukungan data yang bisa dipertanggungjawabkan. Hal lain, ketika penyelesaian suatu permasalahan membutuhkan data dan informasi lintas yuridiksi/lintas sektoral. Pada kasus seperti ini, seringkali sulit diperoleh data yang lengkap, dan apabila tersediapun akan kesulitan dalam menggabungkan data tersebut. Dalam kaitan ini, diperlukan suatu kerangka kerja IG yang terintegrasi dan mutakhir. Untuk mewujudkan pembangunan Indonesia yang berbasis Informasi Geospasial yang berdasarkan UU IG yang telah disahkan, maka perlu adanya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Kemeterian Lembaga yang tidak mementingkan ego sektoral dalam pelaksanaan UU IG tersebut demi terciptanya Indonesia yang lebih baik. (RB/LR/TR)