Selasa, 26 November 2024   |   WIB
id | en
Selasa, 26 November 2024   |   WIB
Lagi, Sebanyak 3 SNI Ditetapkan untuk Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik dan Infrastruktur Informasi Geospasial

Jakarta, Berita Geospasial BIG - Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. Sementara standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan dan merevisi standar, yang dilaksanakan secara tertib melalui kerja sama dengan semua pihak yang berkepentingan. Setiap produk maupun hasil suatu kegiatan perlu memiliki pengaturan atau nilai-nilai yang ditetapkan secara baku dan diakui. Hal itu bertujuan untuk menghasilkan produk dengan kualitas yang tinggi.

Standar yang berlaku secara nasional di Indonesia adalah Standar Nasional Indonesia (SNI). Informasi Geospasial (IG) yang diselenggarakan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) juga memiliki standar yang harus dipenuhi, yang disebut SNI Bidang IG. Dalam prosesnya SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh Badan  Standardisasi Nasional (BSN). Perumusan SNI Bidang IG tersebut merupakan implementasi fungsi BIG, yaitu sebagai regulator. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk mendukung pelaksanaan Kebijakan Satu Peta yang mengandung arti satu referensi, satu standar, satu basisdata dan satu geoportal.

Pada 19 Juni 2015, melalui Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 172/KEP/BSN/6/2015 telah ditetapkan tiga Standar Nasional Indonesia (SNI) Bidang Informasi Geografi/Geomatika. Ketiga SNI tersebut adalah SNI ISO 19144-1:2015 tentang Informasi geografis - Sistem Klasifikasi - Bagian 1: Struktur Sistem Klasifikasi, SNI ISO 19144-2:2015 tentang Informasi geografis - Sistem Klasifikasi - Bagian 2: Meta Language Penutup Lahan/ Land Cover Meta Language (LCML), dan SNI ISO/TS 19158:2015 tentang Informasi geografis - Jaminan kualitas penyediaan data.

Dengan ditetapkan 3 (tiga) SNI baru bidang informasi geografi/geomatika tersebut, para stakeholder dan BIG sendiri dapat memanfaatkan dan menyebarluaskan SNI ini dalam rangka mewujudkan informasi geospasial yang berstandar, sehingga dapat menghasilkan fungsi atau kegunaan yang tepat guna dan berkualitas. Pada akhirnya untuk menghasilkan IG yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga One Map Policy dapat berjalan dengan baik. (RB/LR/TR)