Selasa, 26 November 2024   |   WIB
id | en
Selasa, 26 November 2024   |   WIB
Penandatanganan Perjanjian Kinerja Sebagai Titik Awal Pelaksanaan Renstra BIG

Bogor, Berita Geospasial BIG - Setelah Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 diterima oleh Kementerian/Lembaga, maka dengan cara serial dilakukan juga penyusunan Rencana Strategis dengan jangka waktu yang sama. Renstra BIG yang telah disusun berdasarkan RPJMN 2015-2019 tersebut perlu disepakati dan dijalankan oleh unit-unit kerja teknis di BIG. Untuk itu perlu dilakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja yang dilakukan oleh Kepala dengan para Deputi dan Sekretaris Utama dan antara para Deputi dan Sekretaris Utama dengan unit eselon 2 di bawahnya.

Perjanjian Kinerja yang akan menjadi landasan dalam melakukan program dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab masing-masing unit kerja di BIG tersebut ditandatangani pada Kamis, 25 Juni 2015, bertempat di Hotel Arvana, Bogor. Perjanjian Kinerja tersebut disusun berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) BIG 2015-2019. BIG dalam menyusun renstra berdasarkan pada Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan dan Penelaahan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (RENSTRA K/L) 2015-2019.  Renstra dapat mengarahkan penyelenggaraan IG ke depan sehingga dapat berkontribusi pada tercapainya agenda prioritas nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Penandatanganan dilakukan di akhir rapat koordinasi dibuka oleh Sekretaris Utama BIG, Titiek Suparwati. Dalam arahannya Titiek  menyampaikan bahwa Renstra BIG sudah disusun, untuk itu setiap unit kerja yang akan melaksanakan program dan kegiatan perlu mencermati untuk seluruh isi Renstra tersebut. Harapan ke depan agar semua penyelenggaraan informasi geospasial dapat memenuhi program pemerintah dalam melayani masyarakat. Balance Score Card (BSC) sebagai standar kinerja BIG juga telah disiapkan sampai level 2 sebelumnya nantinya difinalisasi sehingga menjadi dasar dalam penyusunan RKAK/L.


Pada kesempatan itu juga dipaparkan bagaimana hasil analisis lingkungan strategis organisasi. Diuraikan bagaimana indentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan (SWOT Analysis) yang telah dilakukan di BIG. Ditemukan terdapat 20 kekuatan, 35 kelemahan, 27 peluang, dan 22 tantangan. Setelah dikelompokkan, pada kekuatan ada beberapa unsur utama seperti terkait: sumber daya manusia, pembuatan kebijakan, layanan publik, tata laksana, serta koordinasi. Untuk kelemahan juga meliputi kelima unsur tersebut dengan ditambah unsur keuangan. Sementara peluang secara garis besar terdiri atas unsur: ekonomi, regulasi, politik dan keamanan, dan teknologi. Pada tantangan dikelompokkan menjadi berdasarkan ekonomi, regulasi, politik dan keamanan, teknologi, sosial, serta lingkungan hidup. Hasil identifikasi tersebut digunakan sebagai acuan untuk merumuskan strategi SO, ST, WO, dan WT menggunakan alat bantu SWOT matrix.

Berdasarkan hasil rumusan strategi tersebut ditentukan arah kebijakan untuk BIG yaitu: optimalisasi penyelenggaraan Informasi Geospasial (IG) nasional, serta meningkatkan kapasitas dan kapabilitas BIG melalui optimalisasi pelaksanaan reformasi birokrasi (RB) gelombang III. Dari situ bisa dirumuskan pula rumah strategi BIG yang berisi hal-hal krusial yang penting untuk dikuatkan demi tercapainya visi BIG, dan road map strategi BIG untuk tahun 2015-2019. Dari paparan tersebut ada beberapa rekomendasi yang perlu dilakukan BIG yaitu melakukan restrukturisasi sesuai prinsip structure follow strategy, melakukan identifikasi dan pemetaan peraturan perundangan yang dibutuhkan dalam melakukan penyusunan renstra, perlu dirumuskan rencana strategis fungsional (SDM, IT, dll.) yang selaras dengan Renstra BIG, dan menyusun rencana aksi revitalisasi Inspektorat. Diharapkan pelaksanaan Renstra BIG dapat berjalan baik sehingga membuat BIG menjadi lembaga yang terintegrasi dan terdepan dalam menyelenggarakan IG yang akurat, aktual, dan dapat dipertanggungjawabkan. (LR/TR)