Cibinong, Berita Geospasial BIG - Batas wilayah merupakan hal yang sangat penting di dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Dengan batas wilayah maka pemerintah daerah dapat menentukan perencanaan pembangunannya, namun tidak jarang dapat menimbulkan permasalahan antar wilayah yang berada pada perbatasan tersebut. Tidak terkecuali batas wilayah antara Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Walau telah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara selama 2 tahun dan sampai saat ini belum mencapai titik penyelesaian. Untuk itu DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow berinisiatif untuk menyelesaikannya dengan berkonsultasi kepada BIG.
Konsultasi tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi I dan II DPRD Kabupaten Bolaang Mongodow kepada BIG pada Jumat, 12 Juni 2015 di Kantor BIG Cibinong. Sebanyak 10 anggota DPRD dengan dipimpin oleh Ketua Komisi I Yusra Alhabsyi diterima Sri Lestari Munajati Kepala Bidang Promosi dan Kerja Sama BIG, Anas Kencana Kepala Bidang Pemetaan Rupabumi Skala Kecil dan Menengah BIG dan Lulus Hidayatno Kepala Bidang Pemetaan Batas Negara BIG beserta staf dari masing-masing bidang.
Dengan luas wilayah Kabupaten Bolaang Mongodow yang mencakup 50,4 % dari Provinsi Sulawesi Utara, Bolaang Mongondow (Bolmong) merupakan kabupaten terbesar. Dari semula hanya terdiri dari satu kabupaten, sejak 7 tahun lalu telah berkembang menjadi 5 kabupaten/kota dengan Kabupaten Bolaang Mongondow sebagai Kabupaten Induk dan 4 kabupaten/kota sebagai hasil pemekaran yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Kota Kotamobagu. Dengan adanya pemekaran tersebut maka muncul problem berkaitan dengan batas wilayah. Selama ini Kabupaten Bolaang Mongondow telah bekerjasama dengan BIG pada saat proses pemekaran wilayah yang berkaitan dengan batas wilayah. Data dan permasalahan tentang batas wilayah dengan daerah hasil pemekaran ini telah dibicarakan dari tahun ke tahun dan tinggal menyisakan urusan batas wilayah dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, dimana dari 35 titik, tersisa 5 titik batas wilayah yang belum tuntas.
Permasalahan batas wilayah yang dikonsultasikan adalah antara Kabupaten Bolaang Mongodow dengan Kabupaten Bolaang Mongodow Selatan. Di satu sisi, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan bersikeras terhadap apa yang telah diputuskan oleh undang-undang pada saat pemekaran wilayah. Di sisi lain, Kabupaten Bolaang Mongondow bersikeras menjalankan arahan dari Kementerian Dalam Negeri bahwa batas-batas wilayah dari daerah hasil pemekaran tersebut perlu dilakukan penyesuaian, penegasan dan penyelesaian batas wilayah melalui peta yang disediakan oleh BIG.
Yusra menyampaikan harapannya agar BIG dapat memberikan pendapat dari peta batas wilayah antara Kabupaten Bolmong dengan Kabupaten Bolmongsel. Mengingat telah terjadi klaim sepihak dari Kabupaten Bolmongsel dengan dibangunnya gapura pada salah satu dari 5 titik wilayah perbatasan yang belum tuntas dibahas dan berpotensi menimbulkan konflik sosial dan ekonomi. Karena urusan perbatasan ini bukan urusan klaim tanah semata tetapi juga berkaitan dengan kedaulatan masyarakat Kabupaten Bolmong di perbatasan. BIG sebatas memberikan pendapat ilmiah dan teknis yang menjadi bahan masukan dan referensi dalam menyelesaikan permasalahan perbatasan, karena dikhawatirkan akan menimbulkan masalah yang lebih besar di masa depan.
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah dan Lampiran pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa dalam waktu maksimal 3 tahun, batas wilayah daerah hasil pemekaran harus sudah ditegaskan dengan pemasangan tanda pasti di lapangan dalam bentuk pilar. "Sebanyak 30 pilar batas telah terpasang dan masih menyisakan 5 batas wilayah yang belum memiliki pilar, kurang lebih sepanjang 16 kilometer dari segmen batas yang belum tuntas", kata Yusra.
Lebih jauh Lulus menjelaskan bahwa terkait dengan penanganan dan penyelesaian permasalahan batas wilayah, maka BIG sesuai fungsi dan kewenangannya adalah lembaga teknis yang berwenang mendukung dan memberikan rekomendasi secara teknis terkait dengan terestris survei atau survei batas dan pemetaannya. Sedangkan aspek legalnya ada di Kementerian Dalam Negeri dalam bentuk Permendagri. Selama ini, jika terjadi permasalahan batas wilayah ditingkat kabupaten/kota maka yang berwenang menyelesaikan adalah pemerintah provinsi. Untuk memperoleh bantuan teknis atau fasilitasi dari BIG, maka Lulus menyarankan agar kedua kabupaten ini meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk mengirim surat permintaan ke BIG dalam rangka menfalisitasi dan membantu menyelesaikan permasalahan ini.
Dalam kesempatan yang sama, guna mendapatkan persepsi yang sama maka Anas Kencana menjelaskan secara singkat proses dan tahapan pada saat Kabupaten Bolmong memekarkan wilayahnya. Bolaang Mongondow sebagai induk kabupaten, tentunya memiliki beberapa kecamatan, atas dasar batas kecamatan inilah maka batas kabupaten dapat ditentukan, dimana beberapa kecamatan yang menjadi kabupaten baru dan yang semula merupakan batas kecamatan/desa berubah menjadi batas kabupaten.Pada saat Kabupaten Mongondow Selatan dibentuk, otomatis peta pemekaran menggunakan peta dasar dari BIG dan merupakan konfirmasi dari Kabupaten Bolaang Mongondow sebagai induk yang mencakup garis batas dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sesuai dengan lampiran peta pemekaran. Hal ini ditegaskan Anas karena pemasangan pilar batas wilayah otomatis mengacu pada batas-batas yang sesuai dengan lahirnya Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Ditambahkan oleh Lestari, bahwa BIG telah menerbitkan Peta Rupabumi Indonesia (RBI) Skala 1:25.000 terbaru untuk wilayah Sulawesi yaitu tahun 2012-2013. Oleh karena itu penyelesaian batas kedua kabupaten yang bermasalah ini dapat ditinjau dari peta tersebut. Peta RBI tersebut juga memuat batas kecamatan-walaupun sebagian besar masih indikatif-namun dapat membantu dalam penyelesaian batas wilayah tersebut. Intinya kedua belah pihak semestinya "akur" terlebih dahulu agar tercapai kesepakatan yang baik diantaranya. Dan untuk penetapan dan penegasan batas wilayah harus konsisten dengan produk hukumnya dulu. BIG sebagai pelaksana teknis mulai dari survei hingga pemetaannya dengan aspek legal ada di tangan Kemendagri. (TN/TR)