Cibinong, Berita Geospasial BIG - Perencanaan merupakan proses awal dari rangkaian panjang proses pembangunan. Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan salah satu bagian yang cukup vital dalam pembangunan dan harus diperhatikan dengan seksama perencanaannya. Badan Informasi Geospasial sesuai dengan amanat yang terkandung dalam UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial mempunyai tugas dalam pembinaan terutama terkait penyelenggaraan RDTR. BIG berperan aktif dalam proses RDTR, baik di tingkat nasional maupun lokal, dengan dukungan peta dasar yang diselenggarakan oleh BIG, dan sejumlah peta tematik terkait.
Merujuk pada hal tersebut, BIG sering mendapat kunjungan dari banyak daerah baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Seperti pada Jumat, 12 Juni 2015, BIG mendapat kunjungan dari Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Tim Pansus RDTR Luwu Utara pimpinan Palembangan ini diterima oleh tim dari Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas (PTRA) pimpinan Kepala Bidang Tata Ruang BIG, Habib Subagio di Ruang Rapat Gedung Utama BIG.
Pada awal pertemuan, Palembangan menyebutkan bahwa maksud kunjungannya bersama tim dari Pemkab. Luwu Utara adalah untuk berkonsultasi tentang tata cara penyusunan peta RDTR. Harapannya, dengan adanya peta RDTR, Kabupaten Luwu Utara bisa memanfaatkan ruang wilayahnya secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, Habib Subagio menuturkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan salah satu hal yang penting dalam proses perencanaan, pengembangan dan pembangunan wilayah, serta pemanfaatan sumberdaya, baik itu untuk skala nasional, regional maupun lokal, dan akan menghasilkan produk-produk tata ruang yang komprehensif dan holistik dalam melandasi semua bidang yang terkait dengan kehidupan manusia dan pembangunan. "Oleh sebab itu perencanaan tata ruang sangat penting bagi institusi pemerintah daerah baik tingkat provinsi, kota dan kabupaten, agar handal dan berkompeten dalam menyusun program-program pembangunan terkait dengan penataan ruang", tegas Habib.
UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG) memberikan makna bahwa BIG mempunyai peran sebagai regulator, koordinator, dan eksekutor terkait penyelenggaraan IG. Teknisnya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang, yang di dalamnya disebutkan bahwa perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Kebijakan satu peta penting untuk mewujudkan kesatuan sistem peta rencana tata ruang yang akurat.
Lebih lanjut, Habib menjelaskan bahwa fungsi RDTR menurut Permen PU No. 20/2011 tentang RDTR dan peraturan zonasi adalah sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota berdasarkan RTRW; acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW; acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang; acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang; dan acuan dalam penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Semoga melalui kegiatan ini pemahaman pemerintah daerah terkait RDTR dan RTRW semakin meningkat, sehingga nantinya proses perencanaan pembangunan benar-benar mengakomodasi kebutuhan masyarakat. (ATM/LR/TR)