Cibinong, Berita Geospasial BIG - Seiring dengan semakin membuminya informasi geospasial di negeri ini, nama Badan Informasi Geospasial sebagai penyelenggara Informasi Geospasial di Indonesia semakin dikenal banyak pihak. Berdasarkan amanat UU No. 4 tahun 2011 tentang IG, BIG mempunyai tugas utama menyelenggarakan Informasi Geospasial Dasar, yang meliputi pengumpulan data, pengolahan, penyimpanan data dan informasi, serta penggunaan Informasi Geospasial Dasar. Sementara untuk Informasi Geospasial Tematik, BIG memiliki tugas mengintegrasikan Informasi Geospasial Tematik yang diselenggarakan oleh instansi lain baik pemerintah, swasta maupun perorangan. Itu berarti BIG menjadi pembina penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik di negeri ini.
Hal tersebut menyebabkan banyak pihak yang ingin berkonsultasi dengan BIG tentang Informasi Geospasial (IG). Bisa dibilang hampir setiap hari ada saja pihak yang berkonsultasi, baik tentang batas wilayah, tata ruang, hukum, kerja sama dan lain sebagainya. Diantara yang melakukan konsultasi adalah PT. Karya Pembina Swajaya (KPS), pada Senin, 8 Juni 2015, bertempat di Kantor BIG, Cibinong. PT. KPS ini merupakan perusahaan asal Surabaya yang menyediakan berbagai macam alat peraga sekolah seperti mulai dari tingkat SD hingga SMA dan umum. Perusahaan ini berkonsultasi ke BIG terkait IG Dasar dalam peta-peta yang dibuat untuk keperluan dunia pendidikan.
Tim dari PT. KPS tersebut diterima di Ruang Rapat PPKS di Gedung C oleh tim dari BIG yaitu: Fakhruddin Mustofa dari Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas (PPTRA) dan Khairil Anwar Pusat Penelitian Promosi dan Kerja Sama (PPPKS). Di pembukaan, Fakhrudin menyebutkan bahwa banyak perusahaan yang membuat peta tapi tidak menggunakan peta dasar. Padahal berdasarkan UU, membuat peta harus menggunakan peta dasar, karena dibangun dengan metode pemetaan yang benar. BIG berperan sebagai penyelenggara utama IGD, sementara untuk IGT, BIG berperan salah satunya sebagai pembina. Misalnya, jika mau membuat tematik yang menggunakan layer tentang geologi, data tentang geologinya harus berasal dari Badan Geologi. Sementara itu, Khairil Anwar menjelaskan bahwa dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), perusahaan harus mengadopsi ketetapan-ketetapan dari BIG yang telah disahkan dan ditetapkan.
Lebih lanjut, tim PT. Karya Pembina Swajaya, yakni Dewi Asri Puspitasari dan Endang Setyawati diajak ke ruang kerja PTRA di Gedung F. Disana, peta-petanya dikoreksi oleh tim teknis Pusat PTRA yaitu Fakhruddin Mustafa dan Tatang. Ada 21 (dua puluh satu) peta yang dibuat, dua diantaranya adalah Peta NKRI dan Peta Geologi Regional. Pengkoreksian dilakukan terhadap beberapa item-item verifikasi peta, yaitu: tampilan muka, judul, skala, arah utara, sistem koordinat/referensi, legenda, penggunaan simbol dan kesesuaiannya, toponim dan penempatan teknis, pewarnaan, sumber data, identitas alamat penerbit dan hal-hal teknis lainnya. Kegiatan ini penting untuk dilakukan, dan kedepannya diharapkan semakin banyak instansi/perusahaan swasta yang menyelengarakan IG juga melakukan verifikasi ke BIG. Hal ini tentunya untuk hasil peta yang andal, terintegrasi dan mudah dimanfaatkan. (ATM/LR/TR)