Cibinong, Berita Geospasial BIG - Pemerintah Indonesia melalui Badan Informasi Geospasial (BIG) bersama dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktorat Topografi TNI-AD (Dittop TNI-AD), Dinas Hidro Oseanografi TNI-AL (Dishidros TNI-AL) dan Dinas Survey dan Pemotretan Udara TNI-AU (Dissurpotrud TNI-AU) menandatangani pengesahan Peta NKRI Tahun 2015. Setelah ini maka Peta NKRI menjadi sah untuk digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Pengesahan tersebut dilakukan setelah Sidang Penetapan Peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diselenggarakan pada Rabu, 13 Mei 2015 di Aula Utama BIG Cibinong. Pengesahan ditandai dengan penandatanganan dilakukan Kepala BIG, Priyadi Kardono bersama dengan perwakilan Kementerian/Lembaga tersebut diatas yang dilakukan di atas Peta NKRI cetak dan dituangkan pada Berita Acara Sidang Penetapan Peta NKRI Edisi 2015.
Pada sambutannya, Kepala BIG Priyadi Kardono mengatakan bahwa revisi Peta NKRI disusun atas masukan Kementerian/Lembaga terkait dengan penyelanggaran informasi geospasial. Diharapkan Peta NKRI Edisi 2015 ini dapat menjadi dokumen sejarah perkembangan NKRI. Kedepan, Priyadi mengatakan, dasar hukum sebaiknya hanya memuat dasar hukum baru yang ditambahkan pada tahun 2015 saja. Dasar hukum khusus yang sudah ada pada edisi tahun sebelumnya tidak dibutuhkan lagi sehingga para pembaca peta bisa menangkap informasi baru pada peta NKRI baru secara jelas. Selain itu perlu ditambahkan logo instansi terkait penyusun NKRI ini. Ditambahkan oleh Priyadi bahwa selanjutnya hasil sidang penetapan NKRI menyatakan bahwa Peta NKRI diperbaharui apabila terjadi perubahan.
NKRI Tahun 2015 terdapat beberapa perubahan diantaranya: (1) Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura yang ditandatangani tanggal 23 September 2014; (2) Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Filipina mengenai Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif yang ditandatangani tanggal 23 Mei 2014; (3) Batas negara dengan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) di Pulau Timor mengacu kepada perjanjian antara Pemerintah Hindia Belanda dan Portugis pada tahun 1904 dan Permanent Court Award (PCA) 1914, Persetujuan Sementara antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah RDTL mengenai Perbatasan Darat pada tanggal 8 April 2005, serta Adendum Nomor 1 Persetujuan Sementara antara Indonesia dan Timor Leste pada tanggal 21 Juni 2013; (4) Pergeseran posisi teks "Laut Natuna" ke arah selatan Kep. Natuna; (5) Penambahan sumber data (dasar hukum); (6) Perubahan beberapa toponim menyesuaikan dengan Permendagri No. 39 Tahun 2015; (7) Penambahan teks "ALKI I, II, III" pada simbol ALKI dalam peta; (8) Perubahan judul inset peta perbatasan RI-Singapura-Malaysia; dan (8) Menambahkan keterangan beberapa titik dasar dalam peta (titik dasar paling luar).
Sementara itu beberapa usulan dari Kementerian/Lembaga diantaranya agar diterbitkannya buku panduan terkait penerbitan NKRI terbaru, dan BIG dapat segera mengirimkan NKRI terbaru kepada K/L danPemerintah Daerah pada Wilayah Perbatasan Indonesia dengan negara tetangga. Ditambahkan oleh Priyadi bahwa BIG akan bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk pencetakan dan distribusi Peta NKRI Edisi terbaru ini kepada sekolah-sekolah sebagai bahan ajar dan untuk meningkatkan rasa cinta tanah air bagi generasi muda bangsa Indonesia. (YI/TR)