Selasa, 26 November 2024   |   WIB
id | en
Selasa, 26 November 2024   |   WIB
Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Sebagai Peluang Karier Bagi PNS

Semarang, Berita Geospasial BIG - Jabatan karier Pegawai Negeri Sipil diperoleh dengan menduduki jabatan struktural dan jabatan fungsional setelah memenuhi syarat tertentu. Jabatan struktural akan memimpin satuan organiasi Negara dan lebih bersinggungan dengan hal manajerial dan leadership sedangkan jabatan fungsional lebih dinamis, menuntut kemandirian tinggi, sistem kenaikan pangkat dan jabatan yang sistematis, periodik dan berkelanjutan. Tujuan penetapan jabatan fungsional adalah untuk meningkatkan produktivitas kerja PNS dan unit kerjanya, meningkatkan karier PNS, dan meningkatkan profesionalisme PNS. Pengembangan jabatan fungsional akan membawa konsekuensi organisasi menjadi sederhana (flat) dengan mengedepankan jabatan fungsional serta berkurangnya jabatan struktural, sehingga diperlukan alternatif karier yang menjanjikan  bagi PNS.

Rumpun jabatan fungsional di Indonesia terdapat lebih dari 100 varian  dimana salah satunya Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.  Jabatan ini hanya dapat diduduki oleh seorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil  yang diberi tugas, wewenang, tanggung-jawab dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan survei dan pemetaan. Tujuan dari ditetapkannya jabatan fungsional surveyor pemetaan itu sendiri adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna survei dan pemetaan, menjamin pembinaan karier kepangkatan dan jabatan dan meningkatkan profesionalisme surveyor pemetaan.

Badan Informasi Geospasial sebagai lembaga Pembina jabatan fungsional surveyor pemetaan dalam hal ini sangat berkepentingan dan sedang giat-giatnya untuk mengembangkan sumber daya manusia di bidang informasi geospasial dengan menarik para PNS baik di pusat maupun daerah untuk berkarier melalui Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan. Salah satu pengembangannya adalah melalui Sosialisasi Peraturan Perundangan Informasi Geospasial dan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan pada Selasa, 28 April 2015 di Hotel Gumaya Semarang.

Dihadiri oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dilingkungan Provinsi Jawa Tengah diantaranya  Semarang, Salatiga, Sragen, Jepara dan lainnya. Acara ini dibuka oleh Kepala Biro Perencanaan, Kepegawaian dan Hukum BIG, F. Wahyutomo dengan menghadirkan beberapa pembicara diantaranya Sigit Murjati tentang "Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan", Enjang Faridl tentang "Penyelenggaraan Diklat Teknis dan Fungsional IG", Akbar Hiznu tentang "Sosialisasi  PP No. 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No. 4 Tahun 2011" dan Hasanudin Yusa tentang "Akses Peta RBI Gratis Melaui Ina Geoportal".

PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan akan memiliki masa depan yang cerah karena saat ini kebutuhan sumberdaya manusia di bidang survei dan pemetaan mencapai 1.000.000 orang, sedangkan yang tersedia hanya kurang lebih 5.000 orang. Tentu saja hal ini menjadi tantangan dan harus diakui bahwa tidak gampang untuk memenuhinya akan tetapi Badan Informasi Geospasial tetap optimis dikarenakan semakin vitalnya informasi geospasial didalam mendukung pembangunan fisik yang sangat tergantung dengan data spasial/keruangan. Contohnya adalah dengan lahirnya Undang-Undang tentang Desa dimana harus dipetakan wilayah masing-masing desa kemudian dilaporkan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan dana bantuan desa. Disinilah peran penting BIG dalam memetakan desa-desa tersebut.

Dengan kata lain, Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan akan selalu mempunyai lahan untuk bekerja dan meningkatkan kemampuan. Selain itu ada beberapa keuntungan diantaranya setiap 2 tahun dapat naik pangkat, setiap 1 tahun dapat naik jabatan, mendapat tunjangan jabatan, pangkat puncak lebih tinggi dan batas usia pensiun 58-60 tahun. Selain itu, Badan Informasi Geospasial juga secara rutin mengadakan pendidikan dan pelatihan teknis bagi surveyor pemetaan untuk meningkatkan kemampuannya yang dapat diperoleh melalui 2 jalur yaitu APBN dan PNBP. Jika melalui jalur APBN peserta tidak perlu membayar biaya pelatihan dan hanya dibebankan biaya transportasi dan akomodasi sedangkan jika melalui PNBP maka peserta akan dikenakan biaya pelatihan sesuai tarif resmi menurut PP Nomor 64 Tahun 2014. (TN/TR)