Selasa, 26 November 2024   |   WIB
id | en
Selasa, 26 November 2024   |   WIB
BIG Rancang Mekanisme Konsultasi Tata Ruang Secara Online

Semarang, Berita Geospasial BIG - Badan Informasi Geospasial (BIG) menyelenggarakan workshop "Percepatan Mekanisme Konsultasi Peta untuk Rencana Tata Ruang Secara Online" pada Kamis (30/04/2015) di Ruang Rapat Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Tengah. Hadir dalam kesempatan ini antara lain, Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial (IIG) BIG, Yusuf Surachman; Ketua Pusat Pengembangan Infrastruktur Data Spasial (PPIDS) Universitas Diponegoro, Bambang Sudarsono; Kepala Bappeda Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Infrastruktur Pengembangan Wilayah, Ir. Nurhadi; sejumlah pejabat Eselon II BIG yang terkait serta sejumlah SKPD dari kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah.  

Penyelenggaraan acara workshop ini dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, yaitu: pertama, jumlah kedatangan Pemerintah Daerah ke BIG dalam proses konsultasi  lebih dari lima kali dalam seminggu. Hal ini tentunya dapat menimbulkan inefisiensi anggaran dan sumberdaya di BIG; kedua, jumlah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sekitar 1.400 BWP/BWK yang tersebar di seluruh wilayah RI tidak sebanding dengan kapasitas BIG; ketiga, metode pengiriman data dan asistensi menggunakan email kurang efektif dan tidak interaktif karena penjelasan kurang dapat dipahami; serta keempat, berkembangnya aplikasi maupun teknologi yang mendukung konsultasi jarak jauh yang interaktif dan dinilai lebih efisien.

Deputi IIG BIG, Yusuf Surachman menjelaskan bahwa BIG dalam hal ini Kedeputian IIG diamanahkan untuk mengkoneksikan sekitar 600 stakeholders di Indonesia yang terdiri dari Kementerian/Lembaga (K/L), dan Pemerintah Daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Salah satu cara mengkoneksikannya adalah dengan cara membangun simpul jaringan supaya semua pihak dapat mengakses berbagai informasi yang terkait dengan geospasial. "Simpul jaringan ini merupakan perpanjangan tangan dari BIG yang berpusat di Cibinong, Bogor, untuk melayani masyarakat Indonesia agar bisa mengakses informasi geospasial," katanya.  Sampai saat ini, lanjut Yusuf Surachman, BIG sudah membangun sekitar 16 PPIDS di seluruh Indonesia. Di Provinsi Jawa Tengah BIG sudah bekerjasama dengan PPIDS Universitas Diponegoro yang bertanggung jawab untuk menyiapkan SDM Informasi Geospasial. "Kepada seluruh SKPD di Provinsi Jawa Tengah, mari kirimkan SDM potensial ke PPIDS Undip untuk dididik semua hal yang terkait Informasi Geospasial. Saat kembali ke daerah, mereka siap untuk menjadi SDM terbaik IG guna membangun simpul jaringan daerah," serunya kepada seluruh peserta Workshop.

Yusuf menambahkan bahwa saat ini "Ina Geoportal" tidak hanya diaskes oleh masyarakat Indonesia, tetapi juga oleh masyarakat di negara lain. "Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia sudah bisa menjadi negara yang mampu mempertukarkan informasi geospasial kepada dunia. Dalam konteks global, hal ini merupakan yang pertama di dunia," tegasnya. Yusuf menambahkan bahwa Indonesia kerap mendapatkan pujian dari Perserikatan Bangsa-Bangsa karena keberhasilan peran Informasi Geospasial dalam mendukung pembangunan. Keberhasilan peran Informasi Geospasial Indonesia dapat dilihat dari beberapa indikator, diantaranya: BIG telah berhasil membangun "Ina Geoportal" dan memiliki perangkat hukum berupa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. "Karena hal tersebut, Indonesia mendapat respon yang positif dari PBB dan dijadikan contoh oleh negara-negara yang lain di dunia," tuturnya

Adapun Kepala Bidang Infrastruktur Pengembangan Wilayah Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Ir. Nurhadi, melaporkan bahwa 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah telah menerbitkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut, saat ini terdapat 53 pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan 17 permohonan rekomendasi RDTR di Provinsi Jawa Tengah. "Saat ini baru RDTR Kota Salatiga yang sudah mendapatkan persetujuan pada 17 Maret 2013 dari Gubernur Jawa Tengah," ungkapnya.

Ir. Nurhadi mengatakan, belum tersusunnya RDTR di 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah disebabkan oleh beberapa hal berikut: pertama, belum tersedianya peta dengan skala 1:1.000 - 1:5.000 di BIG sebagai peta dasar dalam penyusunan RDTR; kedua, belum adanya format standar dalam penyusunan Raperda RDTR; ketiga, belum adanya Permendagri yang mengatur proses legislasi terkait dengan dikeluarkannya Permen PU No. 01/PRT/M/2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Persetujuan Substansi dalam Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang RDTR Kab/Kota; keempat, pasca pembahasan di BKPRD Provinsi Jawa Tengah banyak kabupaten/kota yang belum menyampaikan kembali hasil revisi RTRW dengan berbagai kendala masing-masing; serta kelima, proses legislasi yang lambat dikarenakan empat kendala sebelumnya berdampak pada stagnasi proses penyusunan RDTR. "Untuk itu perlu penyederhanaan mekanisme konsultasi dimaksudkan untuk memudahkan penyusunan RDTR," katanya.

Sementara itu, Ketua PPIDS Universitas Dipenogoro, Bambang Sudarsono mengatakan bahwa PPIDS Undip yang merupakan representasi BIG siap melakukan berbagai acara untuk mendukung program-program BIG yang diselenggarakan di Provinsi Jawa Tengah. Salah satu program yang akan terus diselenggarakan adalah mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) Informasi Geospasial. "Ketersediaan SDM di Jawa Tengah yang terkait dengan Informasi Geospasial masih sangat terbatas. Workshop ini dapat dikatakan salah satu langkah untuk memecahkan persoalan tersebut," tegasnya.  (PF/TR)