Cibinong, Berita Geospasial BIG - Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini sangat luas terbentang dari pulau Sumatera hingga pulau Papua. Dengan lokasinya yang terletak diantara dua samudera dan dua benua, menempatkan Indonesia di posisi strategis, baik secara daratan maupun lautan. Meninjau hal tersebut, penting bagi masyarakat Indonesia pada umumnya untuk benar-benar memahami wilayah kedaulatannya. Salah satu hal yang sangat membantu dalam proses tersebut ada tersedianya data dan informasi geospasial (IG) yang up to date dan akurat.
Badan Informasi Geospasial (BIG) pun tak henti-hentinya menyediakan IG yang up to date dan akurat, sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang IG. Salah satu bentuk IG yang wajib di-update dalam jangka waktu tahunan, adalah Peta NKRI. Setiap tahunnya BIG mengadakan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) lain yang terkait untuk membahas tentang peta NKRI, tak terkecuali untuk tahun 2015 ini. Bertempat di Ruang Rapat Gedung Utama Lantai 2 BIG, pada 10 April 2015 telah diselenggarakan Rapat Koordinasi Finalisasi Peta NKRI Edisi 2015. Pada rapat tersebut hadir Perwakilan dari Dinas Topografi TNI-AD; Dispotrud TNI-AU; Dishidros TNI-AL; Kemenhan; KKP; Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri); serta Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI).
Tambahan Batas Laut Teritorial yang disepakati pada September 2014 antara Indonesia dan Singapura
Koordinasi ini penting untuk dilakukan mengingat bumi yang terus mengalami pergerakan pada keraknya, serta perkembangan wilayah administrasi Indonesia itu sendiri, baik secara nasional maupun internasional. Misalnya terkait batas wilayah yang setiap tahunnya mengalami perkembangan, terutama bila ada daerah yang baru terbentuk, otomatis akanada perubahan pada batas administrasinya. Sedangkan untuk lingkup internasional contohnya terkait perbatasan dengan negara tetangga Indonesia yang telah disahkan melalui perundingan-perundingan. Rapat koordinasi hari itu membahas dua agenda utama, yaitu koreksi perbatasan dengan negara lain, dan perubahan/penambahan toponim dan/atau batas administrasi.
Untuk koreksi perbatasan dengan negara lain meliputi tambahan batas laut teritorial yang telah disepakati pada bulan September 2014 antara Indonesia, Singapura dan Malaysia, serta perubahan batas landas kontinen di sebelah timur Provinsi Kalimantan Utara dan di sebelah selatan dari Laut Filipina. Untuk itulah diperlukan perwakilan dari Kemenlu RI dalam rapat terutama untuk memberikan informasi terkait kesepakatan antar kedua negara, dalam kaitannya dengan batas negara. Tema kedua terkait perubahan/penambahan toponim dan/atau batas administrasi juga memerlukan diskusi antar semua pihak, terutama dalam hal ini kaitannya dengan Kemendagri. Perubahan nama daerah atau penambahan kata/huruf dalam Peta NKRI perlu melalui kesepakatan bersama karena peta NKRI 2015 ini nantinya akan dipergunakan oleh semua orang di seluruh Indonesia. Nama-nama pulau harus disesuaikan dengan hasil verifikasi dan pembakuan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi Indonesia, oleh karena itu data dan informasi yang terkandung di dalamnya harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perubahan Batas Landas Kontinen Perlu Kesepakatan
Tidak hanya itu, legenda peta juga wajib diperhatikan. Terutama terkait sumber data berupa undang-undang atau peraturan, harus dilihat apakah sudah update dan sesuai dengan aturan terbaru. Dari rapat koordinasi tersebut akan didapatkan kesepakatan yang nantinya akan digunakan untuk membuat Peta NKRI Edidi Tahun 2015. Setelah melalui proses koordinasi dengan K/L lain seperti ini, nantinya Peta NKRI 2015 yang telah final akan ditanda-tangani oleh perwakilan K/L terkait. Kemudian peta NKRI 2015 akan di-launching yang direncanakan pada 20 Mei 2015 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional. Melek Peta NKRI sama pentingnya dengan menjaga kedaulatan negara, maka wajib bagi seluruh rakyat Indonesia untuk memaknaiPeta NKRI. (LR/TR)