Denpasar, Berita Geospasial BIG - Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota yang menggambarkan peruntukkan ruang detil per blok fisik, yang dilengkapi dengan rencana intensitas pemanfaatan ruang, rencana jaringan prasarana pendukungnya dan peraturan zonasi. Untuk memastikan bahwa peta rencana detail yang dibuat pemerintah daerah sudah memenuhi standar ketelitian peta dasar dari BIG, diperlukan adanya uji akurasi di lapangan pada citra satelit yang dijadikan sumber untuk membuat peta dasar skala 1: 5.000.
Untuk itu Badan Informasi Geospasial (BIG) dalam hal ini Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas (PTRA) menerjunkan Tim Lapangannya pada tanggal 15-19 April 2015 di Pulau Bali. Survei uji akurasi ini dilakukan dalam memastikan peta RDTR Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) Kuta Selatan dan sebagian BWP Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali telah memenuhi standar yang ditetapkan dari aspek geometris. Kegiatan survei uji akurasi ini penting untuk dilakukan karena pada citra satelit terdapat faktor pergeseran dan kemiringan, sedangkan untuk pemetaan idealnya citra satelit harus benar-benar tegak dan tepat pada posisinya di permukaan tanah. Oleh karena itu harus dilakukan proses orthorektifikasi dan koreksi geometris untuk menegakluruskan citra satelit dan menempatkan pada posisi yang seharusnya. Dalam tahapan koreksi geometris digunakan Ground Control Point (GCP), yang harus menyebar dan merata di seluruh wilayah yang akan dipetakan.
Hal tersebut untuk memenuhi beberapa syarat dalam penyusunan peta RDTR, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2011 antara lainpeta harus memiliki tingkat ketelitian yang sesuai pada skala 1:5.000; memiliki resolusi spasial yang sesuai dengan ketelitian geometrisnya; untuk menghasilkan data ketinggian (kontur), diperlukan sumber data ketinggian yang diperoleh antara lain dari foto udara stereo, DEM dari IFSAR dan TerraSAR atau LIDAR.
Akurasi geometris padaRDTR skala 1:5.000 sangat penting karena peta RDTR ini digunakan sebagai acuan dalam pemberian ijin lokasi serta digunakan juga dalam acuan penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan. Diharapkan peta RDTR yang akurat tersebut dapat memberikan suatu kepastian hukum yang terkait pada aspek spasial seperti posisi, jarak dan luasan. Kepastian hukum terkait spasial ini penting karena pada dasarnya RDTR dan petanya merupakan peraturan perundangan dalam bentuk perda, sehingga peta RDTR merupakan memberikan arahan-arahan yang secara spasial harus jelas, terutama pada aspek geometris.
5 (lima) scene citra satelit WorldView02 dengan 40 titik persebaran
Dalam kegiatan survei tim lapangan yang berjumlah 9 orang tersebut, melakukan uji akurasi terhadap 52 titik yang berada di Kabupaten Badung. Kegiatan ini merupakan bantuan tekni sBadan Informasi Geospasial untuk Pemerintah Kabupaten Badung. Sebelum survei dilakukan, terlebih dulu dilakukan pertemuan dengan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi Bali. Pertemuan ini juga dimaksudkan sebagai pembinaan dan penguatan peran BKPRD dalam perpetaan rencana detail tata ruang.Survei uji akurasi pada 20 titik yang tersebar di BWP Kuta Selatan bagian selatan dilakukan pada hari pertama, dan pada hari kedua kembali dilakukan uji akurasi untuk 20 titik pada BWP Kuta Selatan bagian utaranya. Sisanya sebanyak 12 titik dilakukan pada hari ketiga untuk wilayah BWP Kuta. "Ada beberapa hambatan yang dirasakan selama kegiatan survei uji akurasi ini, baik dari sisi teknis maupun non-teknis", ungkap Ryan, ketua tim pelaksana survei. Secara teknis kendala tersebut dapat terjadi, misalnya alat yang tidak bisa digunakan atau error, serta detail pada citra yang sudah berbeda jauh dengan kondisi di lapangan karena perbedaan usia data. Disini surveyor dituntut untuk bisa menentukan solusi apa yang akan digunakan menghadapi kondisi seperti itu. Sementara sisi non-teknis contohnya dari sisi perijinan, terkadang lokasi titik yang akan disurvei masuk pada area rumah, villa ataupun resort pribadi seseorang/perusahaan, sehingga diperlukan perijinan dahulu untuk bisa melakukan survei disitu, disinilah peran pemerintah daerah dibutuhkan.
1 (satu) scene citra satelit GeoEye dengan 12 titik persebaran
Ada dua jenis metode yang digunakan dalam survei uji akurasi ini, yaitu metode RTK dan metode statik. Metode RTK terhubung dengan jaringan CORS, dan bergantung pada kekuatan koneksi internet. Sementara metode statik memerlukan waktu sekitar 40-45 menit, tanpa harus menggunakan koneksi internet. Biasanya di daerah dengan kekuatan sinyal rendah, surveyor cenderung menggunakan metode statik, karena data yang dihasilkan relatif lebih pasti dan receiver GPS dapat melakukan proses perekaman data sendiri dengan tingkat akurasi yang relatif lebih baik. Hanya saja karena waktu yang dibutuhkan tergolong lama serta data yang dihasilkan masih memerlukan proses pengolahan lebih lanjut, surveyor lebih nyaman menggunakan metode RTK yang tidak memerlukan waktu lama, data yang dihasilkan secara real time tersebut sudah memiliki tingkat akurasi yang cukup baik untuk keperluan RDTR. Pada survei ini digunakan stasiun referensi titik Continuously Operating Reference Stasion (CORS) BIG yang berada di Bukit Ungasan Denpasar (CDNP).
Kegiatan survei uji akurasi ini merupakan langkah awal yang wajib dilakukan untuk memastikan kualitas peta RDTR yang akurat. Data yang telah didapatkan di lapangan akan diolah di lab, untuk kemudian laporan teknisnya diserahkan kepada pemerintah kabupaten Badung. Ryan menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan penyusunan RDTR ini, BIG akan melakukan asistensi terhadap seluruh peta RDTR yang sedang dibuat oleh pemkab dan pemkot di provinsi Bali, agar dari sisi teknis, data dan substansi perpetaan yang digunakan dapa tmemenuhi hasil yang sesuai dengan Permen PU no 20 tahun 2011 tentang Pedoman RDTR. Kegiatan survei uji akurasi ini memang merupakan inisiasi awal, namun perlu dilaksanakan secara tepat agar sumber data yang digunakan sebagai dasar penyusunan peta RDTR merupakan data yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan. (LR/RYAN/TR)