Manado, Berita Geospasial BIG - Badan Informasi Geospasial sebagai penyelenggara dan pembina penyelenggaraan informasi geospasial di Indonesia, selalu berkoordinasi dengan berbagai pihak melalui kerja sama. Untuk menyinergikan fungsi A-B-G (Academician- Bussiness-Government) maka BIG melakukan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Universitas Sam Ratulangi. Kerja sama ini terutama untuk pengembangan kompetensi SDM Informasi Geospasial dan pembangunan simpul jaringan informasi geospasial.
Kerja sama yang dibangun tersebut tentunya sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (UU-IG), dimana BIG selain sebagai penyelenggara tunggal Informasi Geospasial Dasar (IGD) di Indonesia, juga memiliki tugas utama lain, yaitu mengkoordinasikan penyelenggaraan IG di Indonesia. Salah satu bentuk koordinasi yang dilakukan BIG adalah menjalin kerja sama dengan sejumlah Kementerian/Lembaga, Perguruan Tinggi, Pemerintah Daerah dan Swasta.
Kerja sama yang BIG lakukan dengan kedua belah pihak dilakukan masing-masing, namun keduanya dalam saling bersinergi untuk bersama-sama membangun Indonesia terutama membangun wilayah Sulawesi Utara. Kerja sama dengan Pemprov Sulawesi Utara antara lain untuk Pembangunan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Nasional di Sulawesi Utara, dan kerja sama dengan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) antara lain untuk Pembangunan Pusat Pengembangan Infrastruktur Data Spasial (PPIDS). Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (NKB)/Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BIG dengan Pemprov Sulutdan antara BIG dengan Unsrat yang dilaksanakan pada Rabu, 8 April 2015 di Ruang Mapalus, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, dalam rangkaian acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Utara.
Penandatanganan NKB antara BIG dengan Pemprov Sulut tentang Penyelenggaraan, Pengembangan, Pemanfaatan Data dan Informasi Geospasial di Provinsi Sulawesi Utara, dilakukan oleh Kepala BIG, Priyadi Kardono dengan Gubernur Sulawesi Utara, S.H. Sarundajang dan PKS tentang Pembangunan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Nasional di Provinsi Sulawesi Utara, dilakukan oleh Kepala Pusat Penelitian, Promosi dan Kerja Sama (PPPKS) BIG, Wiwin Ambarwulan dengan Kepala Bappeda Provinsi Sulut, Royke O. Roring. Sedangkan NKB antara BIG dengan Unsrat tentang Pemanfaatan dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan serta Teknologi Terkait Informasi Geospasial, dilakukan oleh Kepala BIG, Priyadi Kardono dengan Rektor Unsrat, Ellen Joan Kumaat. Sedangkan PKS tentang Pembentukan Pusat Penelitian dan Pengembangan Informasi Geospasial, dilakukan oleh Kepala Pusat PPKS BIG, Wiwin Ambarwulan, dengan Koordinator Pusat Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Unsrat, Linda Tondobala.
Penandatanganan NKB dan PKS disaksikan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Dr. Djouhari Kansil, M.Pd, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Kemendagri, Dr. Ir. Suhatmansyah IS, M.Si., Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Perekonomian, Ir Montty Girianna, M.Sc.,M.CP.,Ph.D., Deputi Sarana dan Prasarana KemPPN/Bappenas, Dr. Dedy Supriadi Priatna, M.Sc, yang hadir memberikan sambutan kuncinya dalam Musrenbang RKPD Sulawesi Utara.
Kepala BIG, Priyadi Kardono dalam mengawali paparannya yang berjudul "Peranan Informasi Geospasial Mendukung Program RPJMN 2015-2019", menyampaikan bahwa penandatanganan MoU dan PKS antara BIG dengan Pemprov Sulut dibarengkan dengan penandatanganan MoU dan PKS dengan Unsrat, hal ini untuk memberikan sinergi ABG (Akademisi, Bisnis dan Pemerintah/Government) di dalam penyelenggaraan informasi geospasial, dimana Unsrat akan menjadi PPIDS di Provinsi Sulut, untuk itu pengembangan kompetensi SDM IG khususnya di Sulut akan terjamin dan dalam pembangunan simpul jaringan kabupaten/kota di Provinsi Sulut akan cepat terlaksana. Pembangunan simpul jaringan ini merupakan implementasi dari Perpres 27 Tahun 2015 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN).
Selanjutnya Priyadi menyampaikan bahwa untuk menghadapi tingginya kebutuhan akan data dan IG perlu diantisipasi dengan jaminan ketersediaan data dan IG Nasional yang akurat, dapat dipertanggungjawabkan, serta sesuai dengan standar. Pemanfaatan IG untuk pembangunan daerah diprioritaskan pada percepatan penyelesaian tata ruang, dimana BIG mempunyai peran di dalam (1) pengembangan bidang infrastruktur, (2) implementasi Kebijakan Satu Peta, (3) Pembinaan SDM bidang IG, dan (4) Penyediaan Norma, Standar, Pedoman, dan Kriteria (NSPK). Hal yang terkait dengan kompetensi SDM IG adalah dengan melakukan pembinaan terhadap penyusunan peta rencana tata ruang, melalui konsultasi teknis terhadap peta rencana tata ruang yang disusun oleh pemerintah pusat maupun daerah dan pengembangan SDM bidang IG terakreditasi melalui Lembaga Pengembangan Jasa dan Informasi Geospasial (LPJIG), terutama untuk penyediaan peta tematik pendukung, hal ini sesuai dengan Permen PU No.20/2007.
Kerja sama dengan Pemprov Sulut dan Unsrat, baru terpenuhi A (Akadmeisi) dan G (Pemerintah) saja, untuk pengembangan bisnisnya perlu dikembangkan industri di bidang informasi geospasial. Untuk itu BIG akan bekerjasama dengan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Geospasial Bumi Nusantara dalam pelaksanaan kursus dan pelatihan di bidang Informasi Geospasial. LKP ini sudah mempunyai alumni sebanyak 65 orang yang terbagi ke dalam 6 angkatan. Dengan adanya kerja sama ini maka percepatan pencetakan SDM IG di Sulut akan segera terwujud, dan akan mendukung SDM IG secara nasional.
Selain dengan BIG, Unsrat juga menandatangani NKB dengan ESRI yang akan dilaksanakan pada keesokan harinya, 9 April 2015. Dari ESRI, Unsrat mendapat software aplikasi IG berupa ArcGIS secara gratis dengan lisensi yang tidak terbatas. Diharapkan fasilitas ini akan menjadikan mahasiswa Unsrat, khususnya yang berasal dari banyak daerah di Indonesia Timur menjadi semakin melek IG dan dapat memanfaatkan melalui berbagai penelitiannya untuk pengembangan Indonesia Timur.
Diharapkan dengan adanya kerja sama BIG dengan Pemprov Sulut dan Unsrat yang telah dilegalformalkan dengan payung hukum berupa penandatanganan NKB dan PKS ini, simpul jaringan informasi geospasial di Sulut segera dapat beroperasi dengan baik dan segera mengembangkan ke wilayah kabupaten/kota di Sulut, dan Unsrat yang berfungsi sebagai Pusat Pengembangan Infrastruktur Data Spasial (PPIDS) dapat menjadi corong dalam pengembangan SDM-IG dan industri IG di Regional Timur Indonesia. Dengan demikian penyebarluasan IG dengan sumber daya manusia IG-nya akan semakin merata di Nusantara, sehingga proses pengambilan kebijakan pembangunan di Indonesia berdasarkan pada IG yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dapat dilaksanakan sesuai dengan kemampuan sumber daya alamnya. (TR)