Jakarta, Berita Geospasial BIG - Tingginya kebutuhan akan data dan informasi geospasial perlu diantisipasi dengan jaminan ketersediaan data dan informasi geospasial nasional yang akurat, dapat dipertanggungjawabkan, serta sesuai dengan standar. Upaya mempercepat produksi data dan informasi geospasial tidak sebanding dengan perkembangan kebutuhan, oleh karena itu penyediaan informasi geospasial dasar perlu dipercepat sebagai dasar dalam penyelenggaraan informasi geospasial tematik. Hal ini dibahas dalam Rakornas IG 2015 pada Working Group 1 tentang koordinasi produksi/penyediaan data dan informasi geospasial dasar.
Rakornas IG tahun 2015 dengan tema "Optimalisasi Penyelenggaraan Informasi Geospasial Mendukung Agenda Prioritas Pembangunan Nasional dalam RPJMN 2015-2019", diselenggarakan pada 27 Maret 2015 di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Melalui penyelenggaraan Rakornas IG 2015 ini diharapkan akan tersusun Rencana Aksi Nasional Penyelenggaraan IG (RAN IG) Jangka Menengah Tahun 2015-2019, yang selaras dengan program-program pemerintah yang tertuang dalam RPJMN 2015-2019, serta teridentifikasinya kebutuhan IG untuk pencapaian prioritas pembangunan, baik dari sisi jenisnya maupun cakupan lokasinya.
RAN IG Tahun 2015-2019 sebenarnya telah dihasilkan pada saat Rapat Koordinasi Nasional Informasi Geospasial yang diadakan di Jakarta pada 10-11 Juni 2014 silam. Namun demikian, monitoring dan evaluasi sejauh mana implementasi RAN IG tersebut oleh masing-masing pemangku kepentingan perlu dilakukan. Hal ini khususnya menyangkut perubahan kebijakan pemerintahan yang baru, sehingga harus dilakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap rencana dan program penyelenggaraan IG dalam mendukung prioritas pembangunan yang dicanangkan Pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla.
Pada Working Group 1, yang dipimpin Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah BIG, Tri Patmasari didampingi Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar BIG, Dodi Sukmayadi dan Direktur Tata Ruang Bappenas membahas tindak lanjut kesepakatan Rakornas IG tahun 2014, diantaranya:
1. Sebagian besar K/L telah mencantumkan kegiatan dan anggaran terkait penyelenggaraan Informasi Geospasial (IG) dalam RPJMN 2015-2019, Buku II, Bab 8 (Bidang Pembangunan Wilayah dan Tata Ruang), Sub Bab 8.1. (Subbidang Informasi Geospasial), untuk kebutuhan penataan ruang, batas wilayah dan kebencanaan.
2. Berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2012, BIG dan LAPAN telah menyediakan citra satelit resolusi tinggi untuk pengganti sementara IGD pada skala 1:5.000 yang belum tersedia di sebagian besar wilayah Indonesia seluas 400.000 km2 wilayah non hutan, khususnya dalam rangka penyusunan rencana detil tata ruang. Sementara itu, ketersediaan data DSM sampai tahun 2014 terdiri dari berbagai jenis sumber data, diantaranya yaitu airbone ifSAR, terraSAR-X, Radarsat, foto udara, dan LiDAR. Ketersediaan DSM sampai tahun 2014 mencakup beberapa wilayah di Indonesia, yaitu sebagian Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa, Sulawesi, sebagian Maluku dan Nusa Tenggara, serta sebagian Papua.
3. Peningkatan koordinasi kelembagaan pusat/daerah yang menangani IG, telah terbangun simpul jaringan sebanyak 23 K/L, 18 Provinsi, dan 6 Kab/Kota.
4. Telah tersusun NSPK di bidang penyelenggaraan IGD dalam bentuk SNI sebanyak 7 SNI, dan 18 RSNI/Draft.
5. Telah terbit PP PP Nomor 64/2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku di BIG, yang salah satunya mengatur tentang Tarif Rp.0,- untuk jenis IGD tertentu.
6. Terdapat beberapa Pemda yang melaksanakan IGD dengan skema koordinasi, supervisi, validasi dengan BIG sebagai penyelenggara IGD.
Sehubungan dengan hal-hal yang telah dilaksanakan dan demi efektifitas serta efisiensi dalam penyelenggaraan IGD nasional, maka Working Group 1, sepakat untuk menindaklanjuti terhadap hal-hal sebagai berikut:
A. Percepatan Penyelengaraan Jaring Kontrol Geodesi sebagai Referensi Tunggal untuk Penyelengaraan IG. Dalam mendukung strategi percepatan penyelenggaraan, pemutakhiran dan validasi IG skala 1:25.000 dan 1:5.000, maka penyelenggaraan jaring kontrol geodesi nasional dilaksanakan dengan tindak lanjut:
1. Penyusunan MoU dan PKS antara BIG dan Kementerian ATR/BPN guna mendukung pengelolaan CORS terpadu.
2. Pengadaan jaring kontrol geodesi untuk keperluan pemetaan skala besar, BIG melakukan perapatan khususnya diwilayah-wilayah yang belum ada.
B. Percepatan penyelengaraan IG pada skala 1:25.000 dan 1:5.000. Dalam mendukung strategi percepatan penyelenggaraan IG dapa skala 1:25.000 dan 1:5.000, guna mendukung kebutuhan penataan ruang, batas wilayah, kebencanaan, dan lain-lain, maka:
1. Dalam rangka percepatan penyelenggaraan IG skala 1:5.000, wilayah yang diprioritaskan adalah wilayah administrasi utamanya untuk tata ruang di Pusat Kawasan Strategis Nasional, 14 kawasan industri prioritas,dandi program KementerianATR/BPN, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Kemendagri, BNPB, BNPP yang sesuai dengan RPJMN 2015-2019.
2. Dalam rangka mendukung kepastian hukum dalam kegiatan legalisasi aset pertanahan, diperlukan peta skala 1:1.000 dan 1:2.500.
3. BIG memprioritaskan wilayah pemetaan skala 1:25.000 di Wilayah Kalimantan, Maluku, Papua dan Sumatera.
C. Percepatan penyelengaraan pemetaan kelautan dan lingkungan pantai dalam mendukung kedaulatan maritim. Dalam mendukung strategi percepatan pemetaan kelautan dan lingkungan pantai dalam mendukung kedaulatan maritim, maka:
1. Diperlukan dukungan terhadap pelaksanaan aksi nasional pengelolaan sumber daya kelautan berkaitan dengan batas wilayah maritim, lingkungan pantai, dan Kawasan Strategis Nasional yang akan dikoordinasikan dengan Kemenko Kemaritiman.
2. Perlu dilakukannya kajian penentuan garis pantai dan survei batimetri pantai dengan menggunakan Citra Satelit Resolusi Tinggi dikombinasikan dengan data ocean modeling, pasut, terrain relief, geoid teliti, dan batimetri wilayah pantai.
3. Pemanfaatan bersama sumber daya berupa kapal survei di K/L untuk penyediaan informasi geospasial kelautan.
4. Diperlukan regulasi untuk sharing data kelautan yang akan digunakan oleh K/L terkait.
5. BIG membantu Komisi Pemberantasan Korupsipada Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia Sektor Kelautan, khususnya pada kegiatan penetapan batas wilayah laut dengan negara tetangga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.
D. Percepatan penyelenggaraan pemetaan batas wilayah NKRI dengan kurva tertutup. Dalam mendukung strategi percepatan penyelenggaraan pemetaan batas NKRI dengan kurva tertutup, maka:
1. Diperlukan percepatan pengadaan informasi geospasial untuk penegasan batas wilayah administrasi, untuk itu diperlukan Instruksi Menteri Dalam Negeri kepada Pemerintah Daerah untuk penyediaan dana untuk keperluan tersebut.
2. Dibutuhkan peta dasar sampai dengan skala 1:5.000 sepanjang perbatasan negara darat untuk pengelolaan di wilayah perbatasan.
3. Guna mendukung penegasan batas wilayah udara dan pengelolaan ruang udara nasional yang ditarik vertikal dari batas wilayah darat dan laut, maka digunakan batas yang telah tersedia pada Peta NKRI.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, maka program dan kebijakan terkait penyelenggaraan IG, terutama koordinasi produksi/penyediaan data dan informasi geospasial dasarakan mampu mengakomodir berbagai kebutuhan sesuai diskusi yang telah dilakukan dalam rangka pemenuhan informasi geospasial dasar sebagai referensi tunggal terhadap penyelenggaraan informasi geospasial tematik. (TN/TR)