Selasa, 05 November 2024   |   WIB
id | en
Selasa, 05 November 2024   |   WIB
Rakornas IG 2015 Bahas Koordinasi Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik

Jakarta, Berita Geospasial BIG -Pada Jumat, 27 Maret 2015 Badan Informasi Geospasial (BIG) telah menggelar Rapat Koordinasi Nasional Informasi Geospasial (Rakornas IG) Tahun 2015, dengan tema "Optimalisasi Penyelenggaraan Informasi Geospasial Mendukung Agenda Prioritas Pembangunan Nasional dalam RPJMN 2015-2019". Rakornas IG yang diselenggarakan di Hotel Bidakara, Jakarta ini membahas beberapa tema terkait penyelenggaraan IG secara nasional untuk mencapai prioritas pembangunan yang terbagi menjadi 4 Kelompok/Working Group (WG), salah satunya adalah WG 2 yang membahas mengenai Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik (IGT).

Koordinasi penyelenggaraan IGT diperlukan karena sejauh ini penyelenggaraan IGT antar K/L masih banyak yang tumpang tindih, sehingga diperlukan peningkatan koordinasi antar K/L penyelenggara IG dan pembentukan walidata IGT. Penyelenggaraan Rakornas IG dan Rakortek Pokja IGT merupakan strategi untuk menyelaraskan rencana aksi penyelenggaraan IGT K/L (Renstra) dengan RPJMN 2015-2019. Rencana aksi penyelenggaraan IGT K/L diarahkan untuk mendukung pembangunan wilayah dan sektor (pangan dan energi, maritim dan kelautan, dll) pada daerah prioritas.

Sejauh ini masih terdapat perbedaan kegiatan antara sasaran penyelenggaraan IGT RPJMN 2015-2019 dengan kegiatan yang ada di masukan data Renstra K/L, sehingga diperlukan penyelarasan penyelenggaraan IGT dalam RPJMN III (2015-2019) untuk menghindari duplikasi penyelenggaraan IGT dan kejelasan walidata IGT.  Masukan data Renstra IGT K/L untuk menjawab kebutuhan penyusunan rencana tata ruang masih banyak yang belum terpenuhi. Penyelerasan Renstra IGT  K/L dengan RPJM 2015-2019 akan diselesaikan paling lambat tanggal 10 April 2015. BIG akan segera melakukan finalisasi hasil sinkronisasi matrik kegiatan penyelenggaran IGT digabungkan dengan penyelenggaraan IGD sebagai laporan resmi rencana detil Bidang IG Nasional sesuai RPJMN III 2015-2019 yang akan diserahkan ke Bappenas. Pembahasan WG-2 melibatkan banyak pemangku kepentingan dari kementerian dan lembaga terkait dengan penyelenggaraan IGT, menempati ruang Binasena Hotel Bidakara.

Ada 3 agenda utama pembahasan WG 2 yaitu (1) Pembahasan Kewalidataan IGT, (2) Penyusunan Program Kerja Pokja IGT 2015 dan (3) Penyelarasan Renstra IGT K/L dengan RPJMN 2015-2019. Pembahasan pada WG 2 yang dipimpin oleh Deputi IGT BIG, Dr. Nurwadjedi ini masih berlanjut hingga setelah rehat sholat dan makan siang, dan berhasil mencapai kesepakatan untuk penentuan walidata berbagai IGT tersebut. Pembahasan mengenai kewalidataan IGT berlangsung sangat dinamis, membahas dan menentukan walidata untuk 57 jenis IGT. Dari jumlah jenis IGT ini, tema baru yang disepakati adalah: distribusi tanaman ganja dan rawan penyelundupan narkoba (walidata: BNN),  lahan rawa (walidata: Kemen PU Pera), dan keanekaragaman hayati (walidata: Puslit Biologi LIPI).

Selanjutnya pembahasan mengenai penyusunan Program Kerja Pokja IGT 2015 mencakup pembahasan mengenai penyusunan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) bidang IGT  dan penyusunan Satu Peta IGT. Penyusunan NSPK bidang IGT yang bertujuan untuk menyusun peraturan operasional dalam tataran teknis berupa NSPK di lingkup IGT ini masih terus disusun guna penyediaan Informasi Geospasial yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini dilakukan karena produk data dan IGT yang disediakan K/L belum memenuhi keperluan prioritas pembangunan nasional. Oleh karena itu diperlukan percepatan penyelenggaraan IGT sektoral seperti: kedaulatan pangan dan energi, maritim dan kelautan, dan lain-lain.

Percepatan penyelenggaraan IGT dimaksud perlu disesuaikan dengan ketersediaan IGD skala menengah dan besar serta penguatan koordinasi dengan K/L terkait melalui Rakortek Pokja IGT. Disepakati pula bahwa produk data dan IGT terkait perdesaan perlu dipercepat dan diperluas ruang lingkupnya agar memenuhi kebutuhan program prioritas nasional. Sejauh ini produk data dan IGT yang disediakan K/L masih sedikit yang mengacu pada lokus prioritas nasional (daerah pinggiran dan Indonesia bagian timur). Penyediaan IGT yang diusulkan oleh K/L harus menggunakan IGD (Peta RBI, LLN dan LPI) pada skala menengah (1:50.000 dan 1:25.000) dan skala besar (1:10.000-1:1.000). Untuk tahun anggaran 2015, akan disusun 12 NSPK untuk percepatan  penyediaan IGT yang diperlukan untuk mendukung prioritas pembangunan nasional.

Sedangkan pembahasan mengenai Rencana Aksi penyelenggaraan Satu Peta IGT ditekankan pada kegiatan penyelenggaraan IGT skala menengah (1:50.000-1:25.000) dan detil (1: 5.000). Dalam pembahasan pada WG2 dapat diketahui bahwa sejauh ini pemanfaatan data dan informasi geospasial tematik yang dihasilkan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) masih dilakukan secara parsial/sektoral oleh instansi pembuatnya, maka perlu pemanfaatan IGT yang terintegrasi dan memenuhi standar berdasar prioritas nasional. Melalui pengintegrasian IGT sektoral, pemanfaatan data dan IGT untuk mendukung perencanaan pembangunan dan kebijakan publik akan bersifat konprehensif (terintegrasi). Pengintegrasian IGT sektoral akan dilaksanakan melalui implementasi kebijakan Satu Peta. Dalam pembahasan ini juga disepakati gagasan pemetaan kawasan transmigrasi oleh kementerian  yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan desa. Pemanfaatan data dan informasi geospasial untuk mendukung pembangunan wilayah dan sektor, khususnya sektor pangan, energi, maritim dan kelautan, serta pariwisata, penyediaan infrastruktur dan layanan sosial dasar masyarakat, serta keperluan tata ruang diarahkan pada skala besar 1:25.000 dan 1:5.000. Penyelenggaraan Satu Peta IGT pada tahun 2015 direncanakan mencakup 20 tema peta dengan penanggungjawab dari berbagai Kementerian/Lembaga.

Dengan terselenggaranya Rakornas ini, khususnya dalam penyelenggaraan IGT diharapkan terjadi sinergi penyelenggaraan IGT secara nasional sehingga penyelenggaraan IGT untuk mendukung prioritas pembangunan nasional menjadi lebih terarah dan efisien. (SH/TR)