Selasa, 05 November 2024   |   WIB
id | en
Selasa, 05 November 2024   |   WIB
Rakornas IG 2015 Bahas Koordinasi Penyebarluasan dan Pemanfaatan IG Untuk Mendukung Agenda Prioritas Pembangunan

Jakarta, Berita Geospasial BIG - Dengan tema "Optimalisasi Penyelenggaraan Informasi Geospasial Mendukung Agenda Prioritas Pembangunan Nasional dalam RPJMN 2015-2019", Badan Informasi Geospasial (BIG) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Informasi Geospasial (Rakornas IG) Tahun 2015 pada Jumat, 27 Maret 2015. Rakornas itu salah satunya bertujuan untuk mengevaluasi implementasi Rencana Aksi Nasional penyelenggaraan Informasi Geospasial (RAN IG) jangka menengah (2015-2019), yang dihasilkan pada Rakornas IG Tahun 2014. Acara yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta tersebut akan mengidentifikasi kebutuhan IG untuk mencapai prioritas pembangunan, baik dari sisi jenis maupun cakupan lokasinya. Rakornas IG 2015 yang dihadiri oleh kurang lebih 300 peserta dari berbagai Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah, Institut Pendidikan itu terbagi menjadi 4 Kelompok/Working Group (WG) yang masing-masing akan membahas koordinasi penyelenggaraan IG nasional dengan tema yang berbeda-beda.

Salah satunya adalah WG 3 yang membahas koordinasi distribusi/penyebarluasan serta pemanfaatan data dan informasi geospasial.Tema yang dibahas pada WG 3 adalah "IG dapat Ditemukan dan Diakses Secara Efisien serta Dimanfaatkan Secara Optimal untuk Mendukung Agenda Prioritas Pembangunan Nasional dalam RPJMN 2015-2019". Bertindak sebagai Ketua WG 3 adalah Kepala Pusat Pengelolaan dan Penyebarluasan IG, Khafid. Salah satunya agenda WG 3 adalah membahas terkait pembangunan simpul jaringan dan pembangunan Pusat Pengembangan Infrastruktur Data Spasial (PPIDS) yang telah dilakukan sampai tahun 2015. Sampai saat ini pembangunannya masih belum mencapai target, dan telah diidentifikasi beberapa hambatan dan permasalahan yang menjadi penyebabnya. Secara umum pengelolaan dan penyebarluasan data dan IGbelum optimal, sehingga pemanfaatan data geospasial (DG) dan IG dalam penyelenggaraan pembangunan, pengambilan kebijakan, dan layanan kepada masyarakat tidak maksimal.Namun masih diperlukan identifikasi secara lebih spesifik pada beberapa aspek.

Sesuai dengan RPJMN 2015-2019 yang difokuskan untuk memantapkan pembangunan secara menyeluruh dengan menekankan pembangunan kompetitif perekonomian yang berbasis SDA yang tersedia, SDM yang berkualitas, serta kemampuan IPTEK. Beberapa aspek yang menjadi pokok perhatian terutama berkaitan dengan Agenda Prioritas Nasional (NAWACITA), terutama dalam membangun kedaulatan pangan, kedaulatan energi, kemaritiman, industri/kawasan industri, pariwisata, revolusi mental, dan pembangunan kawasan perbatasan. Yang juga menjadi target dari WG 3 adalah menjadi Geospatial Superiority, yang dapat tercapai melalui salah satunya pembangunan dan pemeliharaan simpul jaringan (SJ).

Pada kesempatan itu hadir Heri Sutanta dari PPIDS Universitas Gadjah Mada yang memaparkan materinya terkait situasi penyebarluasan DG dan IG, kesiapan pembangunan simpul jaringan, dan penelitian DGatau IG di Indonesia. Disebutkan bahwa sampai saat ini riset mengenai IG di Indonesia didominasi dengan tema aplikasi, riset fundamental masih sangat minim. Penelitian terkait IG tidak hanya dilakukan oleh perguruan tinggi yang memiliki program studi geospasial saja, namun semua kalangan bisa melakukan dengan standard-standard yang ada. "Tampak belum ada grand design penelitian IG nasional", imbuh Heri. Belum ada organisasi yang mewadahi peneliti dan praktisi dalam bidang Sistem Informasi Geospasial secara khusus. Maka diharapkan PPIDS dapat berperan dan terlibat lebih intensif dalam penelitian dan pengembangan IG untuk kepentingan nasional.

Dijelaskan pula pada WG 3 ini yaitu draft capaian bidang Infrastruktur IG terutama dalam bidang pengelolaan dan penyebarluasan IG. Hasil Rakornas IG pada WG 3 diperolah butir-butir kesepakatan sebagai berikut :

Bidang Kelembagaan dan Kebijakan Teknis :

  1. Implementasi Kebijakan Satu Data Nasional menurut Prinsip Kewalidataan yang berdasarkan peraturan perundangan.
  2. Percepatan pembentukan unit-unit kerja di Simpul Jaringan.
  3. Penyelenggaraan  Simpul Jaringanyang sesuai dengan kaidah tata kelola penyelenggaraan IG yang baik.
  4. Penyusunan kebijakan teknis terkait pengelolaan dan penyebarluasan DG dan IG strategis nasional.
  5. Percepatan penyelenggaraan infrastruktur jaringan Informasi Geospasial (Data Center dan Sistem Jaringan Intrapemerintah).

Bidang Teknologi Pengelolaan Data dan Informasi Geospasial Nasional

  1. Penyusunan dan Pemutakhiran Sistem Katalog Unsur Geografi Indonesia sesuai dengan Perpres No. 27 Tahun 2014 dan Perka BIG No 12 Tahun 2013.
  2. Pembangunan sarana dan prasarana serta Penyelenggaraan Sistem Basisdata Terpadu untuk DG dan IG Tematik sesuai dengan peraturan perundangan terkait di SJuntuk pelaksanaan UU No. 4 Tahun 2011 dan Perpres No. 27 Tahun 2014.
  3. Pembangunan sarana dan prasarana serta  Penyelenggaraan Sistem basisdata  terpadu untuk DG Dasar dan IG Dasar terpadu di Simpul JaringanBIG untuk pelaksanaan UU No. 4 Tahun 2011 dan Perpres No. 27 Tahun 2014.
  4. Pembangunan dan Penyelenggaraan Sistem Basisdata Terpadu dan Layanan IG Strategis Nasional untuk pemenuhan RPJMN 2015-2019 di Penghubung SJ.
  5. Pembangunan dan Penyelenggaraan Sistem Basisdata Terpadu dan Layanan Citra Tegak Satelit Penginderaan Jauh Resolusi Tinggi untuk pelaksanaan UU No. 4 Tahun 2011 dan Perpres No. 27 Tahun 2014, dan Inpres No. 6 Tahun 2012 di Penghubung Simpul Jaringan.
  6. Pembangunan dan Penyelenggaraan Sistem Basisdata Terpadu dan Layanan DG dan IG pada Sistem Simpul Jaringan berbasis Komputasi Awan di Penghubung Simpul Jaringanuntuk pelaksanaan UU No. 4 Tahun 2011 dan Perpres No. 27 Tahun 2014.
  7. Pembangunan dan penyelenggaraan Sistem Manajemen Kualitas DG dan IG pada penyelenggaraan data dan IG di Simpul Jaringan.

Bidang TeknologiPenyebarluasan Informasi Geospasial Nasional

  1. Pembangunan dan Penyelenggaraan Sistem Penyebarluasan IG pada Simpul Jaringan.
  2. Pembangunan dan Penyelenggaraan Sistem Penyebarluasan IG pada Penghubung Simpul Jaringan.
  3. Penyelenggaraan e-Government berbasis Informasi Geospasial pada Penghubung Simpul Jaringan.
  4. Penyelenggaraan e-Government berbasis Informasi Geospasial pada Simpul Jaringan.

Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Geospasial Nasional

  1. Pembangunan dan Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Sistem Pengelolaan dan Penyebarluasan IG pada Simpul Jaringan.
  2. Pembangunan dan Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Sistem Pengelolaan dan Penyebarluasan IG pada Penghubung Simpul Jaringan.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, maka program dan kebijakan terkait penyelenggaraan IG, terutama pengelolaan dan penyebarluasan IG untuk RPJMN 2015-2019 akan mampu mengakomodir berbagai kebutuhan sesuai diskusi yang telah dilakukan dalam rangka implementasiProgram Nawacita Pemerintah. (LR/TR)