Selasa, 05 November 2024   |   WIB
id | en
Selasa, 05 November 2024   |   WIB
Rakornas IG 2015 Bahas Koordinasi Kelembagaan, SDM, Litbang dan Industri IG

Jakarta, Berita Geospasial BIG - Rapat Koordinasi Nasional Informasi Geospasial (Rakornas IG) Tahun 2015 yang diselenggarakan di Gedung Bidakara Jakarta, Jum’at 27 Maret 2015 yang diikuti oleh Kementerian/Lembaga, Akademisi, Pakar IG dan Pelaku Industri IG membahas koordinasi penyelenggaraaan IG nasional  yang terbagi dalam 4 (empat) kelompok yakni Working Group (WG) 1 tentang Koordinasi Produksi/Penyediaan Data dan Informasi Geospasial Dasar, WG 2 tentang Koordinasi Produksi/Penyediaan Data dan Informasi Geospasial Tematik, WG 3  tentang Koordinasi Distribusi/Penyebarluasan Serta Pemanfaatan Data dan Informasi Geospasial, WG 4 tentang Koordinasi Kelembagaan, Sumberdaya Manusaia (SDM), Penelitian dan Pengembangan (Litbang) dan Industri Informasi Geospasial. 

Rakornas pada WG 4 tentang Koordinasi Kelembagaan, SDM, Litbang dan Industri IG, dibuka Ketua WG 4, Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial, Yusuf Surachman serta dipandu oleh Sumaryono dan Sigit Murdjati.Pada WG ini, dibahas tindak lanjut kesepakatan Rakornas IG 2014 mengenai Kelembagaan, SDM, Litbang dan Industri Informasi Geospasial.  Hasil akhir kesepakatan pada WG 4 Rakornas IG 2015 ini tertuang dalam kesepakatan sebagai berikut : 

A. Kelembagaan

  1. Melanjutkan program pengembangan simpul jaringan, dilakukan dengan pendekatan: a. Membina simpul jaringan yang sudah terkoneksi (online); b. Membangun simpul jaringan baru.
  2. Melanjutkan pengembangan PPIDS meliputi: a. Pembangunan PPIDS baru; b. Pembinaan dan penguatan PPIDS yang sudah terbangun; c. Pembentukan Sekretariat JIGN dalam rangka implementasi Perpres 27 Tahun 2014 tentang JIGN.
  3. Sepakat agar semua K/L memenuhi amanat RPJMN dan Perpres JIGN dalam bentuk penganggaran dan operasionalisasi simpul jaringan yang menjadi kewajibannya.
  4. Melanjutkan sosialisasi mengenai PPIDS terhadap semua pemangku kepentingan.
  5. Percepatan pembangunan PPIDS di 34 provinsi dalam rangka mendukung pembangunan Simpul Jaringan di 34 provinsi dengan prioritas ke Indonesia bagian timur.
  6. Melakukan evaluasi keberadaan, perkembangan dan kinerja Simpul Jaringan.
  7. Mendorong penerapan peraturan ditingkat pusat yang sudah ada tentang pemanfaatan penyelenggaraan IG.
  8. Mendorong daerah untuk menetapkan Perda terkait penyelenggaran IG.

B. Sumberdaya Manusia

Pengembangan SDM IG diarahkan untuk meningkatkan kualitas, kuantitas, dan distribusi SDM IG yang meliputi Pejabat Fungsional IG dan Profesional IG untuk: (a). memenuhi kebutuhan penyelenggaraan IG nasional; dan (b). menghadapi liberalisasi sektor jasa IG, baik tingkat regional (ASEAN), maupun tingkat dunia. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, telah disepakati hal-hal sebagai berikut:

  1. Perlunya melanjutkan kaji materi, kaji ulang, dan harmonisasi SKKNI bidang IG dengan standar kompetensi kerja dunia bidang IG.
  2. Diperlukan harmonisasi kurikulum Diklat, SMK Surta, Perguruan Tinggi bidang IG dengan SKKNI, agar output proses pendidikan dan latihan selaras dengan SKKNI.
  3. Mengingat lembaga diklat IG masih sedikit, maka perlu adanya peningkatan kualitas dan kuantitas lembaga dan penyelenggaraan Diklat IG.
  4. LPJIG harus secepatnya dibentuk dan diperkuat organisasinya, agar proses sertifikasi SDM IG dapat berjalan dengan baik.
  5. Mengingat MEA sudah akan diberlakukan mulai akhir 2015, maka perundingan-perundingan MRA harus selalu dikawal agar pengembangan SDM IG dapat diselaraskan dengan perkembangan MEA yang ada.
  6. Kompetensi SDM berlaku untuk semua SDM IG baik di struktural maupun fungsional. 
  7. Kebutuhan SDM IG di daerah perbatasan agar diakomodasi. 
  8. Mendorong instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mengisi kuota yang telah ditetapkan oleh Menpan-RB sejumlah 23.000 orang hingga tahun 2019.
  9. BIG agar mendorong Pendidikan Vokasi D1 di Perguruan Tinggi. 
  10. BIG agar mendorong pembentukan Program Studi Geomatika dan sejenisnya pada beberapa Perguruan Tinggi yang belum memiliki jurusan terkait. 
  11. Melanjutkan penyusunan skema setifikasi IG.
  12. Penerbitan dan pemberlakukan peraturan daerah agar tenaga kerja di daerah bersertifikasi.
  13. Pengembangan  jabfung surveyor pemetaan  dan analis IG pada tingkat ahli dan terampil, kerjasama dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Pusat.
  14. Strategi pengembangan SDM IG dengan pemetaan bidang kompetensi SKKNI IG untuk mengetahui kebutuhan, kesiapan, dan ketenagakerjaan.
  15. Pengembangan lembaga pendidikan dan pelatihan dengan mempersiapkan tenaga pendidik, sarana dan alat, untuk memenuhi kebutuhan SDM IG.
  16. Melakukan Penyusunan kebutuhan SDM IG baik pemerintah maupun industri swasta.
  17. Melakukan Harmonisasi materi diklat terhadap SKKNI IG.

C. Industri

  1. Pengembangan Industri IG diarahkan untuk meningkatkan kualitas, kuantitas, dan persebaran IG nasional. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, telah disepakati antara lain:
  2. Perlunya segera dibentuk dan dioperasionalisasi Lembaga Akreditasi dan Sertifikasi IG.
  3. Agar industri IG diperkuat dengan SDM yang berkualitas, perlu pemberlakuan dan implementasi secara optimal SKKNI IG.
  4. Untuk menjamin iklim usaha yang kondusif, diperlukan  penyusunan standar harga penyelenggaraan IG.
  5. Terkait dengan antisipasi globalisasi sektor industri IG, perlu penguatan kebijakan dan peraturan untuk melindungi industri IG dalam negeri.
  6. Dilakukan koordinasi dengan LPJK untuk mendapatkan masukan terkait isu-isu seputar LPJK agar menjadi masukan positif bagi LPJIG; khususnya terkait penganggaran. 
  7. Dilakukan koordinasi dengan KAN agar tidak terjadi tumpang tindih tupoksi.
  8. Perlu diusulkan agar diselenggarakan pendidikan level operator untuk mengisi kebutuhan industri yang mendesak.
  9. Standar harga IG agar dilengkapi dengan standar satuan harga mengenai kegiatan dan produk IG (di samping standar tenaga dan alat).
  10. Sertifikasi agar dilakukan secara konsisten, terutama dalam rangka menghadapi MEA. 
  11. Memperhatikan ketersediaan assesor dan sebaran assesor  untuk dapat memenuhi kebutuhan SDM IG yang cukup besar s.d th. 2019
  12. Diperlukan klasifikasi tersendiri dalam Jasa IG (bukan konsultan atau jasa lainnya)

D. Litbang IG

  1. Usulan mengenai litbang IG akan diakomodasi dan akan dikembangkan Grand Design Litbang IG. 
  2. Pelatihan ke daerah oleh BIG terkait toponimi dan tata batas belum dapat dimaksimalkan hasilnya. 
  3. Memfasilitasi media publikasi (jurnal) terakreditasi sebagai sarana diseminasi hasil-hasil penelitian.
  4. Mengadakan forum antara K/L dan Perguruan Tinggi untuk mengoptimalisasi penelitian dan Pengembangan IG.
  5. Terdapat 2 kelompok Litbang IG Nasional yang diusulkan: 
  • Litbang pendukung aktivitas pengumpulan, pengelolaan dan penyebarluasan IG; meliputi data, alat dan software, agar terbangun Research  Infrastruktur Informasi Geospasial Nasional. 
  • Penelitian pendukung aktivitas penggunaan IG, misalnya dalam pemaknaan IG untuk berbagai aktivitas kehidupan. Hal ini berkaitan dengan Cost dan Benefit IG/Kajian Ekonomi IG. 

E. Standar

 

  1. Menyusun kualifikasi billing rate terkait IG
  2. Mengusulkan standar harga satuan pekerjaan IG  selain standar orang, alat dan produk.

 

Dengan adanya kesepakatan tersebut, maka program dan kebijakan terkait penyelenggaraan IG, terutama Kelembagaan, SDM, Litbang dan Industri Informasi Geospasial akan mampu mengakomodir berbagai kebutuhan sesuai diskusi yang telah dilakukan dalam rangka implementasi Program Pembangunan Pemerintah RI. (YI/TR)