Selasa, 26 November 2024   |   WIB
id | en
Selasa, 26 November 2024   |   WIB
Memasuki Hari Kedelapan, CPNS BIG Mengenal Kebijakan ASN untuk Dukung Reformasi Birokrasi

Cibinong, Berita Geospasial BIG - Masa Orientasi CPNS BIG telah memasuki hari kedelapan, angkaian kegiatan dan acara diikuti hari demi hari.  Adalah pada Rabu, 11 Maret 2015, diselenggarakan kegiatan seminar bagi para CPNS, dengan tema "Peran ASN dalam Membangun Indonesia".  Seminar ini memberikan bekal bagi ASN untuk mengenal lebih jauh perannya dalam mendukung reformasi birokrasi untuk membangun Indonesia.

Salah satu perwujudan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) di lingkungan pemerintah, adalah dilakukannya seleksi terbuka untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Melalui seleksi terbuka itu diharapkan dapat mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki integritas, profesional, melayani, dan sejahtera. Sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, hal itu bertujuan untuk memindahkan ASN dari comfort zone ke competitive zone. Badan Informasi Geospasial (BIG) juga telah melaksanakan seleksi terbuka untuk penerimaan CPNS BIG Tahun 2015, dan saat ini telah didapatkan 73 CPNS BIG untuk seleksi tahun 2015.

Untuk lebih memantapkan pembekalan bagi CPNS BIG, maka BIG menyelenggarakan seminar dengan mengundang narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kem. PAN dan RB), yaitu Aba Subagja, Kepala Bidang Standarisasi Jabatan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur. Seminar dibuka oleh Sekretaris Utama BIG Titiek Suparwati.  Dalam sambutannya Titiek menyampaikan bahwa seminar ini penting agar para CPNS agar dapat memahami apa itu ASN, serta tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan sebagai ASN. "Semua orang yang ada disini adalah pemenang, dari ribuan orang hingga terpilih 73 orang yang lolos menjadi CPNS BIG. Oleh karena itu penting untuk mengetahui hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai ASN" demikian diungkapkan Titiek. Dijelaskan pula hak ASN antara lain adalah gaji, cuti, tunjangan, fasilitas, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Sementara kewajibannya antara lain adalah berkinerja sesuai dengan tugas fungsi BIG yang dilandasi dengan sikap dan perilaku yang melayani, mematuhi segala peraturan dan menjauhi segala larangan, antara lain dengan pemenuhan jam kerja, dan tugas-tugas yang harus dilaksanakan.

Aba Subagja sebagai narasumber memberikan penjelasan tentang kebijakan ASN, berupa dasar hukum dan latar belakang, fungsi serta peran ASN, pembinaan serta pengembangan karier dan kinerja ASN, serta implementasi reformasi manajemen ASN. Dijelaskan pula bahwa UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN ini lahir karena beberapa aspek, seperti : pemerintahan yang masih diwarnai dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta penyalahgunaan wewenang; pelayanan publik belum seperti yang diharapkan; kinerjanya belum efektif, efisien, dan akuntabel. Hal-hal tersebut menimbulkan ketidakpastian/ ketidakpercayaan masyarakat, memperlambat proses pembangunan, menghambat dunia usaha dan daya saing nasional. Karena masih banyaknya stigma-stigma negatif yang terlanjur melekat di masyarakat, dibutuhkan suatu transformasi birokrasi dan pengelolaan SDM Aparatur untuk mewujudkan ASN yang bersih, kompeten, dan melayani.

Sesuai dengan program pemerintahan saat ini, ada 3 (tiga) pesan yang terkandung dalam Nawacita Jokowi-JK terkait RB, yaitu : revolusi mental, stop pemborosan, dan moratorium. Aba menjelaskan 8 area perubahan RB meliputi organisasi, tata laksana, SDM Aparatur, pengawasan, peraturan perundang-undangan, pelayanan publik, mindset dan cultural set aparatur, serta akuntabilitas. Dijelaskan pula strategi RB nasional dalam tataran makro dan mikro. "Tujuan utama UU ASN ini adalah terwujudnya independensi dan netralitas, kompetensi, kinerja/produktivitas kerja, integritas, kesejahteraan, kualitas pelayanan publik, serta pengawasan dan akuntabilitas" jelas Aba. Salah satu cara untuk mencapainya adalah dengan diberlakukannya sistem merit, yaitu kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil, wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.

Diharapkan melalui seminar ini para CPNS BIG dapat memahami bagaimana tugas dan tanggung jawab, serta hak dan kewajiban yang harus mereka pikul sebagai PNS nantinya.  Tanya jawab antara narasumber dan peserta yang cukup menarik berlangsung dan setelah kurang-lebih 4 jam, seminar pun berakhir. Semoga dengan pengetahuan tentang ASN yang telah bertambah, para CPNS BIG nantinya bila sudah bekerja dapat mewujudkan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. (LR/TR)