Jakarta, Berita Geospasial BIG - Dalam rangka penyusunan Rencana Aksi Nasional penyelenggaraan Informasi Geospasial (RAN-IG) Tahun 2015-2019, yang selaras, terpadu, komprehensif, serta mendukung agenda prioritas nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019, diperlukan masukan dari seluruh pemangku kepentingan termasuk penyelenggara IG di daerah (provinsi, kabupaten dan kota). Untuk mendukung RAN-IG tersebut, perlu diselenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Informasi Geospasial di Indonesia.
Sejalan dengan dukungan untuk penyusunan RAN-IG Tahun 2015-2019 untuk mendukung prioritas nasional, BIG kembali menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan IG diDaerah pada Kamis, 26 Februari 2015 di Hotel Bidakara Jakarta.Rakor yang dihadiri oleh perwakilan Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia tersebut dibuka oleh Kepala BIG, Priyadi Kardono.Dalam sambutan pembukaan Priyadi menjelaskan bahwa BIG akan melakukan percepatan penyediaan Informasi Geospasial Dasar (IGD)untuk mendukung pembangunan di daerah diantaranya untuk Penyusunan Rencana Detil Tata Ruang maupun untuk Peta Dasar Pendaftaran Tanah, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional dan Batas Wilayah dan Toponim Desa. Penyelenggaraan batas wilayah akan dimulai dari desa, sehingga pemetaan batas wilayah kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi lebih mudah, sejalan dengan hal tersebut, maka penyelenggaraan IG akan dimulai dari yang skala besar ke skala kecil, berbeda dengan sebelumnya dimana pemetaan dimulai dari skala kecil ke skala besar, tambah Priyadi.
Rakor ini memberikan kesempatan kepada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk menyampaikan kebutuhan data citra satelit penginderaan jauh resolusi tinggi (CSRT) yang akan direkapitulasi untuk kegiatan dan program tahun anggaran berikutnya. BIG dan LAPAN berkontribusi aktif dalam penyelenggaraan data CSTRT untuk memenuhi kebutuhan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Pada Rakor tersebut disampaikan juga paparan dari BIG, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Dari BIG, Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar BIG, Dodi Sukmayadi memberikan paparannya mengenai ruang lingkup kegiatan teknis tentang penyelenggaraan IGD mencakup layanan CORS (Continuously Operating Refence System), layanan SRGI (Sistem Referensi Geospasial Indonesia), Peta Rupabumi Indonesia, Peta Lingkungan Laut Nasional, Peta Lingkungan Pantai Indonesia, Data Batas Wilayah Baik Batas Negara maupun Batas Administrasi, dan Toponim.
IGD yang diselenggarakan oleh BIG terdiri dari Jaring Kontrol Geodesi (JKG) dan Peta Dasar. JKG meliputi JKHN (Jaring Kontrol Horizontal Nasional), JKVN (Jaring Kontrol Vertikal Nasional), JKGN (Jaring Kontrol Gayaberat dan PasangSurut Nasional). Sedangkan Peta Dasar meliputi Peta Rupabumi Indonesia diselenggarakan pada skala 1:1.000.000, 1:500.000, 1:250.000, 1:100.000, 1:50.000, 1:25.000, 1:10.000, 1:5.000, 1:2.500, dan 1:1.000; Peta Batas Wilayah Administratif (Indikatif) diselenggarakan untuk batas wilayah administratif dalam negeri dan batas negara; Peta Lingkungan Pantai Indonesia diselenggarakan pada skala 1:250.000, 1:50.000, 1:25.000, dan 1:10.000; dan Peta Lingkungan Laut Nasional diselenggarakan pada skala 1:500.000, 1:250.000, dan 1:50.000.
Lebih lanjut, Dodi mengatakan, kebutuhan data IGD di Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah beraneka ragam diantaranya untuk kegiatan Rencana Detil Tata Ruang (peta skala besar 1 : 5.000), Peta Dasar Pendaftaran Tanah (peta skala besar 1 : 1.000, 1 : 2.500, dan 1 : 10.000), Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (peta skala 1 : 5.000 dan 1 : 10.000), dan Batas Wilayah dan Toponim Desa (peta skala menegah 1 : 25.000, peta skala besar 1 : 5.000 dan 1 : 10.000).
Tantangan yang dihadapi BIG didalam menyediakan IGD sangatlah kompleks karena menghadapi kondisi geografis NKRI sebagai negara kepulauan yang terdiri dari 13.466 pulau yang bernama dan berkoordinat, dengan luas daratan ± 1.900.000 km2, luas lautan ± 6.279.000 km2 dan berbatasan dengan 10 negara. Sedangkan BIG dalam melaksanakan tugasnya terkendala dengan minimnya SDM IG, SDM BIG saat ini berjumlah ± 700 orang, selain itu anggaran yang dimiliki BIG yang tidak terlalu besar serta belum mampu mengikuti perkembangan teknologi pemetaan terbaru.
Dikarenakan kebutuhan peta skala besar yang semakin tinggi diantaranya untuk keperluan RDTR tiap daerah, pemetaan kadaster, dll, sedangkan penyelenggaraan pemetaan rupabumi skala besar belum dapat memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia, maka Pemerintah menerbitkan Inpres No. 6 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Penggunaan, Pengendalian Kualitas, Pengolahan, dan Distribusi Data Satelit Penginderaan Jauh Resolusi Tinggi. Menurut Inpres tersebut, tugas BIG diantaranya adalah membuat citra tegak satelit penginderaan jauh resolusi tinggi untuk keperluan survei dan pemetaan berdasarkan hasil pengolahan atas data satelit penginderaan jauh resolusi tinggi berupa koreksi radiometrik dan spektral yang dilakukan oleh Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dan menyebarluaskannya. Citra satelit resolusi tinggi merupakan strategi untuk pemenuhan kebutuhan data dasar untuk pemetaan skala besar, karena data tersebut lebih detil dan akurat. (TN/YI/TR)