Jakarta, Berita Geospasial BIG -Sejak transformasi Bakosurtanal menjadi Badan Informasi Geospasial (BIG) pada tahun 2011, telah dilaksanakan beberapa Rapat Koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Rakor dikemas dalam berbagai bentuk sesuai dengan sasaran yang akan dicapainya, antara lain Rakornas Informasi Geospasial, Rakortek IGT, Rakor IIG, Rakorda IGT dan Tindak Lanjut Rakornas IG. Tahun 2015 ini BIG kembali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Informasi Geospasial Tematik (Rakortek Pokja IGT) Tahap I dan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Informasi Geospasial di Daerah 2015 dengan tema Sinergitas Penyelenggaraan IG untuk Percepatan Penataan Ruang Melalui Kebijakan Satu Peta.
Rakor Pokja IGT Tahap I dan Rakor Penyelenggaraan Informasi Geospasial di Daerah yang diselenggarakan pada Kamis 26 Februari 2015 di Jakarta, dibuka oleh Kepala BIG, Priyadi Kardono. Kegiatan Rakor 2015 inidiselenggarakandalam rangka mengimplentasikan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy), dihadiri oleh sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah. Rakor ini merupakan kelanjutan dari rakor sebelumnya yang diadakan pada tahun 2014 di Jakarta (IGT Pusat) dan di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kalimantan Timur. Ada 3 (tiga) produk penting yang didapat pada Rakor Pokja IGT 2014, yaituNorma, Standar, Prosedur dan Kreteria (NSPK) IGT, Satu Peta IGT dan Rencana Aksi Penyelenggaraan IGT pada RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) III Tahun 2015-2019. NSPK yang sudah disahkan dalam bentuk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Peraturan Kepala BIG serta peluncuran One Map IGT yang terdiri dari Peta Penutup Lahan Nasional, Habitat Lamun Nasional dam Peta Karakteristik Laut Nasional.
"Melalui Rakortek Pokja IGT, maka koordinasi, sinkronisasi dan integrasi penyelenggaraan IGT dapat dilaksanakan dengan baik. BIG sebagai lembaga penyelenggara dan pembina IG berperan penting dalam koordinasi penyelenggaraan IG baik di pusat maupun didaerah", demikian disampaikan Kepala BIG, Priyadi Kardono pada sambutan pembukaannya. Lebih lanjut Priyadi mengatakan bahwa untuk tahun 2015 ini fokus penyelenggaraan IG adalah pengadaan IG untuk mendukung percepatan penataan ruang melalui kebijakan satu peta. Priyadi menghimbau kepada daerah agar dalam penyelenggaraan IG harus selalu berkoordinasi dengan BIG agar didapat data dan IG yangandal dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah Kementerian PPN/Bappenas, Imron Bulkin pada paparan yang berjudul "Percepatan Pengadaan Data Geospasial untuk Penyusunan Tata Ruang dan Mendukung Implementasi RPJMN 2015-2019" mengatakan, RPJMN 2015-2019 untuk bidang tata ruang adalah pemanfaatan dan pengendalian tata ruang. Target yang ingin dicapai adalah semakin mantapnya kelembagaan dan kapasitas penataan ruang di seluruh Indonesia serta ketersediaan infrastruktur yang sesuai dengan rencana tata ruang. Isu strategis bidang tata ruang pada RPJMN 2015-2019 adalah belum efektifnya pemanfaatan dan pengendalian ruang, belum efektifnya kelembagaan penyelenggaraan penataan ruang serta Rencana Tata Ruang (RTR) yang belum digunakan sebagai acuan pembangunan berbagai sektor. Sedangkan sasaran dan arah kebijakan bidang tata ruang pada RPJMN 2015-2019 adalah meningkatnya kualitas dan kuantitas RTR serta terwujudnya tertib pengendalian dan pemanfaatan ruang serta meningkatkan kualitas pelaksanaan penataan ruang.
Untuk percepatan penyediaan data pendukung pelaksanaan penataan ruang yang mutakhir diperlukan ketersediaan peta dasar skala 1:5.000 dan data pendukung pelaksanaan penataan ruang yang mutakhirsesuai kebutuhan, tambah Imron.Kementerian PPN/Bappenas sangat mengharapkan BIG sebagai lembaga penyelenggara IGuntuk segera dapat mewujudkan peta dasar yang dimaksud. Saat ini status penyelesaikan tata ruang adalah pencapaian Rencana Tata Ruang Pulau dan Kepulauan adalah 7dari 7, RTRW Kawasan Strategis Nasional 9 dari 76, RTRW Provinsi 25 dari 34 Provinsi, RTRW Kabupaten 321 dari 412, RTRW Kota 82 dari 93. Identifikasi kebutuhan peta Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) dan RDTL untuk wilayah provinsi jumlah RRTR sebanyak 77 sedangkan untuk wilayah Kab/Kota adalah 1419. Kebutuhan peta untuk tahun 2015 untuk wilayah Kab/Kota sebanyak 328.
Penerapan One Map Policy dalam penyusunan Rencana Tata Ruang telah dilaksanakan oleh BKPRN yaitu telah menghasilkan kesepakatan, diantaranya adalah BIG akan melakukan updatingpemetaan dasar 1 : 50.000 seluruh Indonesia dengan fokus pengisian tematik melalui simpul jaringan.Langkah yang dilakukan dalam penerapan One Map Policy dalam penyusunan tata ruang adalahdengan koordinasi Kementerian PPN/Bappenas dengan LAPAN untuk pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT), koordinasi dengan Kementerian PPN/Bappenas dengan BIG untuk melengkapi data spasial skala besar 1: 5.000 di seluruh Indonesia untuk penyusunan RRTR, identifikasi ketersediaan dana pada K/L untuk percepatan pengadaan data spasial skala besar, kesepakatan antara Kementerian PPN/Bappenas dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk melakukan koordinasi penyediaan peta dengan BIG serta koordinasi penyediaan oleh BIG agar tidak ada tumpang tindih lokasi untuk efisiensi penggunaan data. Langkah yang dilakukan untuk penyusunan IGT dalam mendukung implementasi RPJMN 2015-2019 adlah Bappenas bekerjasama dengan BIG menginisiasi untuk memetakan kegiatan setrategis 2015-2019 kedalam peta tematik dalam rangka perencanaan pengembangan wilayah.
Sementara itu Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik BIG, Nurwadjedi pada paparannya mengatakan bahwa status penyelesaian RTR hingga tahun 2014 adalah 5 Provinsi, 26 Kabupaten dan 8 Kota, 3 RDTR, 8 KSN, RZWP3K 4 Provinsi dan 12 Kabupaten. Sementara itu target untuk 2015-2019 adalah 8 Provinsi, 79 Kabupaten, 12 Kota, 1416 RDTR, 68 KSN, KSK Pedesaan, RZWP3K 30 Provinsi. Sementara itukoordinasi dan kerjasama BIG dengan K/L diantaranya dengan Kementerian Pertanian dengan sasaran adalah tersedianya data, informasi dan peningkatan inovasi teknologi pengelolaan sumberdaya lahan pertanian. Kerjasama BIG dengan KKP dengan sasarannya tersedianya rekomendasi dan masukan kebijakan pembangunan perikanan budidaya yang implementatif berdasarkan peta potensi marikultur dan sistem informasi ilmiah. BIG dan ESDM sasaran kerjasamanya adalah terlaksananya pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, pengembangan investasi dan kerjasama mineral dan batubara, perencanaan produksi dan pemanfaatan mineral dan batubara, peta wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan optimalisasi penerimaan negara bukan pajak mineral dan batubara, sedangkan untuk program penelitian, mitigasi dan pelayanan geologi sasaranya adalah peningkatan status data dasar geologi, penataan ruang berbasis geologi juga mitigasi bencana geologi.Untuk kerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sasaran adalah menurunnya beban pencemaran dan tingkat kerusakan gambut. Kerjasama BIG dan LIPI sasarannya adalah terpetakannya bioresources serta tak ketinggalan kerjasama dengan Kementerian Kominfo dengan sasaran terwujudnya ekosistem industri TIK yang berorientasi lingkungan (Green IT), demikian imbuh Nurwadjedi.
Pada kegiatan ini, BIG menampilkan produknya pada pameran dan Klinik IG dari BIG seperti konsultasi tentang Tata Ruang, Pemetaan Dasar, Diklat Geospasial, Batas Wilayah. PadaKlinik IG, peserta rakor dari K/L dan terutama Pemda dapat berkonsultasi mengenai permasalahan tersebut diatas. Tidak ketinggalan pada acara pembukaan Rakor, Dharma Wanita Persatuan BIG tampil dengan alunanangklung dengan menyanyikan beberapa buah lagu yang memukau peserta rakor. (YI/ATM/TR)