
Cibinong, Berita Geospasial BIG - Submisi pertama Landas Kontinen Indonesia di Barat Sumatera telah diterima secara resmi oleh UN-CLCS pada 28 Maret 2011. Keberhasilan itu tentunya perlu dilanjutkan dengan submisi di area potensi lainnya.Untuk itu BIG dengan Kementerian Koordinasi Kemaritiman beserta Kementerian dan Lembaga (K/L) lainnya, melakukan rapat koordinasi untuk melakukan survei ekstensi landas kontinen dan kandungan dasar laut di Laut Sulawesi, Utara Papua dan Selatan Nusa Tenggara Barat
Rapat Koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan pada Rabu, 25 Februari 2015 di Kantor BIG Cibinong membahas rencana survei eksistensi landas kontinen dan kandungan dasar laut di Laut Sulawesi dan lokasi lainnya.Hal tersebut diselenggarakan mengingat bahwa NegaraIndonesia merupakan negara besar dengan dua per tiga wilayahnya berupa lautan, telah dan akan melakukan parsial submisi kepada The United Nations-Commission on The Limit of The Continental Shelf (UN-CLCS) terhadap potensi Landas Kontinen Indonesia di luar 200 mil laut. Selain itu, Indonesia juga akan melakukan perundingan deliminasi batas landas kontinen dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Filipina di Laut Sulawesi. Tentunya, perundingan deliminasi tersebut perlu didukung dengan data kandungan sumber daya yang ada di Landas Kontinen Laut Sulawesi, untuk itu survei dasar laut di Laut Sulawesi menjadi krusial dibutuhkan.
Rakor dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, Pusat Geoteknologi LIPI, Pusat Oceanologi LIPI, BPPT, Asops Kasal TNI-AL, Dishidros dan BIG tentunya. Rakor yang dipimpin langsung oleh Kepala BIG, Priyadi Kardono dihadiri juga Penanggung Jawab Bidang Kedaulatan Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Havas Oegroseno.
Pada pembukaan Rakor, Kepala BIG Priyadi Kardono menjelaskan bahwa submisi wilayah di luar 200 mil laut (Extended Continental Shelf-ECS) ini berhak dilakukan Indonesia terhadap UNCLOS, dimana Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No. 17 Tahun 1985. Sebagai negara pantai sesuai ketentuan pasal 76 UNCLOS 1982, Indonesia telah menggunakan haknya dengan baik untuk mensubmisi landas kontinen di luar 200 mil laut.
Untuk mendukung keperluan submisi tersebut, data ilmiah survei dan pemetaan yang telah dibina oleh Indonesia sejak tahun 2003 dan yang dikoordinasikan oleh Bakosurtanal sekarang BIG, didukung sejumlah instansi seperti BPPT, Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, LIPI, Dinas Hidrografi TNI AL, dan Kementerian Luar Negeri. Diawali dengan pengkajian desktop study berdasarkan data global yang dilakukan para ahli Indonesia untuk menentukan lokasi-lokasi potensial untuk submisi landas kontinen diluar 200 mil laut. Studi tersebut menghasilkan tiga lokasi potensial yaitu di sebelah Barat Sumatera, di Selatan NTB dan di Utara Papua.
Sekarang, dengan adanya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, BIG bisa bersinergi dan berkoordinasi tentang berbagai hal terkait kemaritiman, terutama submisi landas kontinen di luar 200 mil laut. Hal ini karena Indonesia di era kepemimpinan sekarang ini, digadang-gadang sebagai poros maritim dunia.
Acara rapat koordinasi membahas 6 (enam) agenda besar, yaitu:
Untuk survei Landas Kontinen Indonesia (LKI) di Indonesia harus memilih salah satu survei seismik atau batimetri, karena sampai saat ini di Indonesia belum ada kapal yang mempunyai kemampuan seismik dan batimetri sekaligus. Oleh karena itu, jika mau mengadakan survei kelautan terpadu, seluruh Indonesia, selain harus menyiapkan anggaran yang cukup besar (sekitar 2,7 T), juga harus didukung dengan ketersediaan kapal serta alat-alat yang mumpuni.
Terkait dengan posisi klaim FSM yang mentok ke batas 200 NM Indonesia, perlu disampaikan preliminary report ke States Parties to the United Nations Convention on the Law of the Sea(SPLOS) bahwa Indonesa mempunyai potensi submisi di utara Papua yang beroverlap dengan submisi FSM. Oleh karena itu, perlu disiapkan juga dokumen submisi LKI Utara Papua untuk persiapan submisinya. Di akhir pembicaraan, diagendakan untuk mengadakan semacam workshop terkait seabed, dengan mengundang perusahaan-perusahaan eksplorasi baik asing maupun dalam negeri. Selain itu, dinilai perlu juga diadakan pelatihan terkait seabed dengan mengundang ahli dari ISA. (ATM/TR)