Cibinong, Berita Geospasial BIG – Biasanya Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) wilayahnya dengan memprioritaskan beberapa wilayahnya, namun Pemerintah Kabupaten Kendal merencanakan seluruh wilayahnya untuk disusun RDTR-nya. Untuk itu Pemerintah Kab. Kendal melakukan konsultasi ke BIG guna mewujudkan RDTR tersebut yang harus selesai tahun 2015.
Konsultasi tersebut dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal beserta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kepada BIG yang dilaksanakan pada 17 Februari 2015. Pemberian konsultasi ini merupakan salah satu kegiatan pembinaan BIG kepada Pemda terkait penyusunan peta tata ruang. Hal itu dikarenakan dalam penyusunan peta tata ruang wajib mengacu pada IGD dan dikonsultasikan kepada BIG.
Sebanyak 17 orang yang tergabung dalam rombongan dari Pemerintah Kabupaten Kendal diterima di Ruang Rapat Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas (Pusat PTRA) BIG oleh Kepala Bidang Pemetaan Tata Ruang, Guridno Bintar Saputro.
Maksud dilakukannya konsultasi tersebut disampaikan oleh perwakilan Pemerintah Kab. Kendal, Nashri yaitu terkait Peraturan Daerah Kab. Kendal No. 20 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kendal Tahun 2011-2031. Di dalam Perda tersebut dinyatakan bahwa pada tahun 2015 ini ada target 20 kecamatan di Kab. Kendal yang harus diselesaikan peta RDTR-nya. “Beberapa daerah mungkin hanya memprioritaskan daerah tertentu untuk dibuat RDTR-nya, namun Kab. Kendal memprioritaskan untuk seluruhnya” terang Nashri.
Hal tersebut ditanggapi oleh Bintar dengan menjelaskan prosedur penetapan RDTR dan peran BIG. “Sebaiknya RDTR dibuat untuk seluruh wilayah, sebab RTRW tidak mampu mengakomodir izin pemanfaatan ruang seluruhnya, hal itu tidak lain karena skala RTRW adalah skala menengah, bukan skala besar” tandas Bintar. Penggunaan IGD dan konsultasi, penting untuk dilakukan guna menghasilkan peta rencana tata ruang yang berkualitas dan bereferensi tunggal menuju kebijakan satu peta. Konsep kebijakan satu peta berarti adanya satu georeferensi yang sama, satu pedoman yang sama, basisdata yang sama, geoportal tunggal untuk integrasi, transparansi, dan partisipasi. “Apabila data yang dipakai tidak mengacu pada kebijakan satu peta, akan mengakibatkan berbagai permasalahan terutama di bidang tata ruang, antara lain terdapat pergeseran antara data di citra dengan peta yang telah dibuat, yang bisa mengakibatkan kesalahan perencanaan wilayahnya” jelas Bintar.
Pada kesempatan itu disampaikan pula tata cara konsultasi penyusunan peta rencana tata ruang, antara lain pengajuan konsultasi, pelaksanaan konsultasi, dan penerbitan surat. Pelaksanaan konsultasi meliputi penyerahan data, verifikasi, penerbitan berita acara konsultasi, dan perbaikan. Beberapa unsur yang diverifikasi pada proses konsultasi terkait sumber data, data spasial dasar, data spasial tematik, data spasial rencana, dan layout/album peta. Dalam pemetaan RDTR tersebut akan didapatkan beberapa output antara lain peta pola ruang yaitu distribusi peruntukkan ruang meliputi peruntukkan ruang untuk fungsi lindung dan budidaya, peta jaringan prasarana berupa kelengkapan dasar fisik lingkungan harian yang memenuhi standar tertentu, serta peta sub Bagian Wilayah Perkotaan (BWP) yang diprioritaskan penanganannya.
Pemerintah Kab. Kendal sudah membuat RDTR, namun ketelitian geometrisnya belum tepat, oleh karena itu kunjungan ini sekaligus sebagai inisiasi untuk berkoordinasi dengan BIG sebagai pembina penyelenggara IG diharapkan dapat membina pemerintah daerah agar peta yang dibuat sesuai dengan kaidah perpetaan sesuai dengan skalanya. BIG sendiri sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan dukungan terhadap program Nawacita Pemerintah, harus membuat peta dasar skala 1 : 5.000 untuk 500 kota besar yang ada di Indonesia melalui kerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN). Nashri mengungkapkan harapannya agar Kab. Kendal dapat masuk ke dalam salah satu dari 500 kota yang dipetakan tersebut. Perwakilan DPRD dan Pemda Kab. Kendal mengapresiasi tanggapan BIG terhadap maksud dan tujuan mereka, serta menyatakan harapannya agar koordinasi antara BIG dengan Kab. Kendal dapat terjalin lagi di kesempatan berikutnya.
Kegiatan konsultasi ini diharapkan dapat menjadi langkah untuk mengetahui prosedur dan alur dalam pembuatan peta RDTR bagi pemerintah daerah dan instansi pemerintah yang ada di Indonesia. Melalui koordinasi ini diharapkan dapat menambah pengetahuan para pembuatan kebijakan di daerah. Sehingga pengelolaan tata ruang di daerah dapat semakin terkoodinasi dan dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat sesuai kaidah penataan ruang yang tepat. (LR-Berry Subangkit/TR)