Selasa, 26 November 2024   |   WIB
id | en
Selasa, 26 November 2024   |   WIB
Peran BIG Dalam Penyusunan RTRW Kabupaten Bangka Tengah

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan dasar pemerintah daerah untuk pembangunan wilayahnya, untuk itu penyusunannya sangat penting adanya.  Pembinaan dan supervisi yang dilakukan BIG kepada berbagai pemerintah daerah dalam penyusunan RTRW menjadi hal yang wajib dilaksanakan.  Salah satu pemerintah daerah ini adalah Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.

Terkait dengan itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah dan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mengadakan kunjungan kerja ke Badan Informasi Geospasial pada Kamis, 20 Maret 2013.Kunjungan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah tersebut dalam rangka konsultasi mengenai survei dan pemetaan wilayah dan permasalahan peta tematik serta pemetaan batas wilayah Kabupaten Bangka Tengah.

Rombongan DPRD dari Komisi II Bidang Kehutanan dan Komisi III Bidang Pembangunandan Pemkab Bangka Tengah yang berjumlah 10 orang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Adet Mastur. Hadir mendampingi, Wakil Ketua DPRD Herman HM, Ketua Komisi II Maryam dan Kepala Bidang Fisik dan Sarana  Kabupaten Bangka Tengah Andarta Ferryadi. DPRD Kabupaten Bangka Tengah beserta rombongan diterima Kepala Bidang Pemetaan Tata Ruang BIG, Guridno Bintar Saputro.

Dalam kunjungannya DPRD Kabupaten Bangka Tengah meminta BIG untuk mendukung dan membantu Kabupaten Bangka Tengah dalam menata ruang wilayahnya agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Peraturan Daerah tentang RTRW Tahun 2011, wilayah Kabupaten Bangka Tengah terdiri dari 56,6 % kawasan hutan, sedangkan kawasan ekonomi khusus seperti Pelabuhan Nasional masuk kawasan hutan Produksi. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah sudah memintah izin pinjam pakai wilayah tersebut kepada institusi pemerintah terkait.

Dalam penjelasannya Guridno Bintar mengatakan, Pemerintah daerah dapat menyelenggarakan Informasi Geospasial Tematik dengan mengacu kepada Informasi Geospasial Dasar (IGD) BIG. Amanah Undang-Undang No.4 Tentang Informasi Geospasial menyebutkan BIG sebagai penyelenggara IGD dari skala kecil sampai ke skala besar hingga skala 1 : 1.000. Agar pembangunan IG di tanah air terutama penyediaan IGD untuk menunjang perencanaan pembangunan, Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan IGD dengan menggunakan standar survei dan pemetaan serta supervisi dari pihak BIG.

Terkait dengan Perda RTRW mengenai pengalihan fungsi hutan, Bintar menyarankan agar Pemkab Bangka Tengah berkonsultasi Kementerian Kehutanan sebagai walidata terkait wilayah dan fungsi hutan. BIG menyediakan Peta Dasar atau IGD sedangkan IGT kehutanan dibuat oleh Kementerian Kehutanan yang mengacu pada BIG.  Lebih lanjut, Bintar mengatakan penataan ruang wilayah Provinsi Babel sudah mengacu pada IGD BIG, termasuk Kabupaten Bangka Tengah, hal itu tercermin pada Permendagri No.17 Tahun 2008 tentang Batas Wilayah Definitif Bangka Tengah dengan wilayah tetangganya. Selanjutnya Bintar menjelaskan untuk menyusun RDTR harus mengacu pada RTRW.  Dan dalam menyusun RDTR dibutuhkan data dan informasi geospasial skala besar yaitu 1 : 5.000, untuk itu Kabupaten Bangka Tengah dapat menyelenggarakan IGD dengan standar kerja dan pengawasan atau supervisi dari BIG. Saat ini IGD yang sudah dibuat BIG untuk wilayah Provinsi Babel adalah Peta Rupabumi baru dalam skala 1 : 50.000.(YI/ATM/TR)