Cibinong, Berita Geospasial BIG - Penyusunan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) merupakan isu strategis yang mesti diselesaikan secara cepat. RDTR, disamping RTRW berfungsi sebagai perangkat penataan ruang wilayah untuk pembangunan wilayah dan sebagai model yang menjelaskan rencana tata ruang secara spasial. Dalam penyusunan Peta RDTR, Kota Tegal melakukan konsultasi kepada Badan Informasi Geospasial.
Adalah Komisi III DPRD Kota Tegal beserta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Mitra Komisi III DPRD Kota Tegal yang terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Kota Tegal, Dinas Permukiman dan Tata Ruang Kota Tegal, dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Tegal, melakukan kunjungan kerja ke BIG pada Senin 19 Januari 2014. Kunjungan kerja yang bertujuan untuk berkonsultasi mengenai Rencana Detil Tata Ruang Kota (RDTRK) dilakukan di Gedung F BIG Lantai 2 yang diterima langsung oleh Kepala Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas, Suprajaka dan Kepala Bidang Pemetaan Tata Ruang, Guridno Bintar Saputro.
Kota Tegal merupakan wilayah di pantai utara Jawa, dimana secara geografis, posisi Kota Tegal sangat strategis sebagai penghubung jalur perekonomian lintas nasional dan regional di wilayah Pantai Utara Jawa (Pantura) yaitu dari barat ke timur (Jakarta-Tegal-Semarang-Surabaya) dengan wilayah tengah dan selatan Pulau Jawa (Jakarta-Tegal-Purwokerto-Yogyakarta-Surabaya) dan sebaliknya. Secara administrasi wilayah Kota Tegal terbagi dalam 4 kecamatan dan 27 kelurahan dengan luas wilayah adalah 38,50 km² atau 3.850 ha.
Dalam kunjungan kerja tersebut Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal menyampaikan maksudnya untuk berkonsultasi mengenai pemetaan tata ruang terutama di Kota Tegal, bagaimana prosedur dan tata laksana yang benar. Sementara Kepala Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas, Suprajaka menyambut baik atas kunjungan kerja ini, dan BIG siap membantu penyelesaian pemetaan RDTR Kota Tegal ini.
Selanjutnya dalam paparannya tentang Pemetaan Tata Ruang, Kepala Bidang Pemetaan Tata Ruang Guridno Bintar Saputro, menjelaskan tentang dasar hukum asistensi dan supervisi yang dilakukan oleh daerah kepada BIG, yaitu UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Sesuai amanat UU No. 4 Tahun 2011, BIG memiliki 3 tugas utama, yaitu (1) membangun Informasi Geospasial Dasar (IGD), (2) membina penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga lain, dan (3) membangun Infrastruktur Informasi Geospasial (IIG). Dalam hal pemetaan tata ruang, BIG menjalankan fungsi nomor 2, yaitu membina penyelenggaraan IGT, karena peta tata ruang disusun dari peta dasar dan peta tematik.
Lebih jauh dalam diskusi Pihak Kota Tegal menanyakan bagaimana prosedur lengkap yang diperlukan untuk mengajukan koreksi peta rencana detil tata ruang wilayahnya. Hal ini dijelaskan bahwa mekanisme persetujuan peta RDTR oleh BIG, terdiri dari beberapa tahapan yaitu verifikasi status Perda RTRW dan RDTR, pemeriksaan manajemen data RTRW dan RDTR, pemeriksaan sumber data peta RDTR, pemeriksaan peta dasar, pemeriksaan peta tematik, pemeriksaan peta rencana, dan pemeriksaan album peta. Dalam hal proses koreksi peta dasar yang dapat dibantu oleh BIG yaitu survei lapangan untuk memperoleh titik kontrol di lapangan.
Hal yang tidak boleh ditinggalkan adalah dalam tertib administrasi, sehingga Pemkot Tegal diharapkan mengirimkan surat permohonan kepada BIG sebagai titik awalnya. Selain itu dijelaskan juga beberapa cara yang dapat dilakukan untuk kegiatan ini berkaitan dengan kemampuan anggaran pemetaannya, antara lain BIG dapat membantu sepenuhnya, sharing dana antara BIG dengan Pemkot Tegal maupun dilakukan oleh pihak ketiga. Setelah diperoleh beberapa kesimpulan, acara hari itu ditutup dengan pertukaran cinderamata antara BIG dengan Pemerintah Kota Tegal. Dengan kerja sama semacam ini, diharapkan hubungan antara kedua pihak dapat berlangsung dengan baik, dan penataan ruang nasional dapat semakin terintegrasi dengan baik pula. (LR/TN/TR)