Cibinong, Berita Geospasial BIG –Mengawali tahun 2015, BIG menyelenggarakan Diklat Jabatan Fungsional Survei dan Pemetaan untuk Tingkat Terampil dan Tingkat Ahli. Diklat diikuti peserta dari BIG, BPN dan BKD Malang Jawa Timur.
Hal tersebut ditempuh untuk meningkatkan kompetensi SDM di bidang survei dan pemetaan. Kesemuanya ini dalam rangka menghadapi pasar bebas Asean dan dalam menerapkan kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang informasi geospasial. Dengan adanya diklat ini maka diharapkan mampu mendongkrak efektifitas, efiesiensi dan produktifitas kerja, karena tanpa keterampilan yang memadai, pengetahuan dan teknologi tersebut praktis tidak akan banyak membantu peningkatan produktifitas dan efisiensi kerja.
BIG sebagai penyelenggara informasi geospasial di Indonesia melalui Balai Diklat Geospasial melakukan pembinaan dan peningkatan kompetensi tenaga surta nasional melalui serangkaian kegiatan pendidikan dan pelatihan. Tahun 2015 ini tepatnya 19 s/d 30 Januari 2015, BIG menyelenggarakanDiklat Perdana yaitu Diklat Fungsional Surveyor Pemetaan Tingkat Terampil dan Tingkat Ahli yang masing-masing sejumlah 10 orang dan 15 orangdari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malang
Acara Diklat Surta perdana di tahun 2015 ini dibuka secara resmi oleh Kepala BIG, Priyadi Kardono pada Senin 19 Januari 2015 di Gedung Balai Diklat Geospasial BIG di Cibinong. Dalam sambutannya, Priyadi Kardono menjelaskan bahwa BIG adalah Instansi Pembina Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, yang berdasarkan pada S.K. Menpan No. 134/KEP/M.Pan/12/2002.
Disampaikan bahwa saat ini, setiap PNS diarahkan untuk memiliki jabatan fungsional karena beberapa alasan; a) terbatasnya jabatan struktural dalam suatu instansi, maka pegawai yang akan menduduki jabatan struktural sangat terbatas pula, dan b) jabatan fungsional berpebgruh terhadap tunjangan kinerja. Semakin tinggi pangkat yang dimiliki dalam jabatan fungsional maka akan semakin tinggi pula tunjangan yang diperoleh. Sedangkan jika tidak memiliki jabatan fungsional tertentu/ umum, maka tingkatannya lebih rendah dari fungsional tertentu.Kepala BIG Priyadi kardono berpesan kepada para peserta diklat agar serius karena setiap PNS yang telah memenuhi ketentuan persyaratan administrasi untuk dapat diajukan sebagai calon pejabat fungsional surta. Sebagai syaratnya adalah wajib mengikuti dan lulus Program Diklat Fungsional Surveyor Pemetaan.
Sebelumnya Kasubbid Pengukuran Batas BPN, Harimurti, menjelaskan bahwa saat ini BPN membutuhkan banyak tenaga surta untuk memenuhi kebutuhan BPN dalam mengukur tanah. Mengingat saat ini masih banyak pengukuran tanah yang belum dikerjakan, yaitu sekitar 4 juta hektar.Harimurti berpesan kepada para peserta diklat untuk meningkatkan kualitasnya supaya bisa bersaing dengan tenaga kerja asing, apalagi sebentar lagi akan menghadapi Masyarakat Ekonomi Asia (MEA), oleh karena itu diharapkan kinerjanya nanti sebanding. Semakin rajin dalam bekerja dan mengumpukan angka kredit untuk mendukung kinerja.
Dengan terlenggaranya Diklat Jabfung Surta ini, maka secara kuantitas pejabat fungsional di bidang surta ini akan bertamah, semoga demikian juga dalam kualitasnya. Kesemuanya ini untuk memberikan bekal untuk peningkatan kompetensi SDM IG di Indonesia. Selamat mengikuti diklat kepada semua peserta, semoga ilmunya yang diperolah dapat dimanfaatkan bagi nusa dan bangsa Indonesia. (ATM/TR).