Selasa, 05 November 2024   |   WIB
id | en
Selasa, 05 November 2024   |   WIB
Percepatan Tata Batas Daerah Administrasi Daerah Sangat Dinantikan

Jakarta, Berita Geospasial BIG - Tata batas daerah administrasi memegang peranan penting dalam perkembangan ekonomi daerah. Penyelesaian percepatannya merupakan hal yang harus segera dilaksanakan. Peran Badan Informasi Geospasial sangat dinantikan dalam percepatan penyelesaian tata batas melalui perhitungan teknis agar sesuai dengan kaidah pemetaan. Selain itu perlu dibentuk Tim Terpadu antar instansi terkait baik di pusat maupun di daerah.

Hal di atas merupakan hal yang dibahas pada acara Forum Discussion Group (FGD) yang dilaksanakan Kemenpolhukam, di Jakarta, pada 25 November 2014. FGD dengan tema "Percepatan Penyelesaian Perbatasan Administrasi Daerah". Dengan forum ini maka percepatan penyelesaian permasalahan batas khususnya batas wilayah administrasi daerah saat ini baru terselesaikan sekitar 20% dari 996 segmen batas provinsi, maupun kabupaten/kota dibahas bagaimana penyelesaiannya.  Hal ini karena semakin dirasakan kebutuhan akan data dan informasi geospasial oleh Kementerian dan Lembaga terkait.

Pada kesempatan itu, Deputi Bidang IGD BIG, Dodi Sukmayadi, menyampaikan dalam paparannya dengan menyoroti tentang implementasi UU No 23 Tahun 2014 pada ketentuan peralihan pasal 401, ayat (2). Dijelaskan pada ayat tersebut bahwa "penegasan batas termasuk cakupan wilayah dan penentuan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada perhitungan teknis yang dibuat oleh lembaga yang membidangi informasi geospasial". Lembaga di sini tidak lain adalah BIG, yang mempunyai peran dalam rangka fasilitasi percepatan penyelesaian batas daerah secara pendekatan teknis dengan memanfaatkan data dan informasi geospasial. Oleh karena itu ketersediaan data dan informasi geospasial sangat menentukan terhadap kecepatan penyelesaian batas secara nasional. Pada kesempatan itu juga disampaikan terhadap kebutuhan pengembangan SDM di bidang informasi geospasial, BIG selalu mengadakan pelatihan tata batas yang terbuka untuk umum, terutama untuk memenuhi kebutuhan SDM informasi geospasial pada instansi-instansi atau pemda terkait yang sangat mendesak.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Kemendagri, Agung Mulyana juga menyoroti tentang permasalahan batas daerah selama ini seringkali bermula dari peta lampiran DOB, dimana batas maupun cakupan wilayahnya seringkali belum jelas, ada juga pemetaannya masih belum memenuhi kaidah kartografi. Hal ini bila dikaitkan dengan UU No. 23 Tahun 2014, maka BIG memegang peranan penting, yaitu salah satunya dengan segera menetapkan pedoman teknis terkait peta DOB, karena peta DOB final memuat unsur penegasan dan penetapan batas.

Hal-hal penting yang menjadi kesepakatan bersama yaitu akan segera dibentuk tim terpadu dari berbagai instansi terkait, untuk percepatan penyelesaian batas daerah, kemudian juga perlu penyamaan konsep secara bersama khususnya instansi teknis pusat yang tergabung dalam tim teknis penataan batas daerah. Penyamaan tersebut misalnya terhadap konsep batas pengelolaan laut daerah, tidak ada istilah batas laut daerah, yang ada adalah batas pengelolaan laut di daerah, kemudian penarikan sejauh 1/3 mil laut pengelolaan kabupaten/kota dari 12 mil laut kewenangan pengelolaan provinsi, sudah tidak muncul lagi, yang muncul di UU No. 23 Tahun 2014 adalah 4 mil laut dari wilayah pengelolaan laut provinsi.  Selain itu juga mengenai konsep batas wilayah administrasi merupakan hal yang berbeda dengan konsep batas persil kepemilikan lahan, sehingga tentunya pendekatan yang digunakan juga akan berbeda, hal ini juga perlu mempertimbangkan mandat percepatan terhadap penataan batas administrasi secara nasional, yang dibutuhkan segera. (PPBW/TR)